Implementasi PERMENSOS No.06 Tahun 2021 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Studi Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai Implementasi Permensos No. 06 Tahun 2021
tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni yang kemudian mengangkat
pokok permasalahan yaitu, mekanisme Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Bone dalam menerapkan program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak
Huni serta hambatan yang di hadapi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Bone dalam pelaksanaan program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak
Huni.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan menggunakan
metode penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data desktiftif analisis,
yaitu data yang dinyatakan langsung oleh responden secara tertulis atau lisan serta di
teliti dan di pelajari dan menitikberatkan pada penemuan data ilmuan di lapangan
dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme yang dilakukan Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bone dalam pemilihan penerima
manfaat program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni yang pertama yaitu,
pemrograman, penetapan lokasi kegiatan, survey dan verifikasi, penetepan penerima
bantuan program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni, penyaluran bahan
material, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, serta penyerahan upang
tukang, dari mekanisme tersebut sebagaimana dalam Permensos No. 06 Tahun 2021
tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni, namun program Rehabilitasi
Sosial Rumah Tidak Layak Huni belum merata hingga kepelosok 27 Kecamatan di
Kabupaten Bone. Selain itu hasil penelitian juga menunjukkan bahwa hambatan-
hambatan dalam pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni seperti
masyarakat tidak mampu berswadaya, kepemilikan aset tanah tidak ada, memiliki
lahan ditempat lain, telah mendapatkan bantuan serupa dalam jangka waktu 10 tahun
terakhir, serta berkurangnya alokasi anggaran.
A. Kesimpulan
1. Bahwa Mekanisme Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam
menerapkan program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten
Bone dapat melalui beberapa tahap yang pertama yaitu, pemrograman, Penetapan
Lokasi Kegiatan, Survey dan Verifikasi Calon Penerima Bantuan, Penetapan
Penerima Bantuan Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni melalui
SK Bupati, Penyaluran Bahan Material, Monitoring dan Evaluasi Pelaksana
Program, dan Penyerahan Upah Tukang kepada Penerima Bantuan. Mekanisme
yang diterapkan tersebut telah dilaksanakan namun belum berjalan secara efektif
sebagaimana yang tercantum dalam PERMENSOS No. 06 Tahun 2021 tentang
Rehabiliatasi Soisal Rumah Tidak Layak Huni. Oleh karena itu masih banyak
terdapat rumah tidak layak huni di Kabupaten Bone belum tersentuh program
rehablitasi sosial rumah tidak layak huni.
2. Bahwa Hambatan Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman dalam melaksakan
program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni yaitu, Pertama masyarakat
tidak mampu berswadaya, Kedua Kepemilikan Aset Tanah Tidak ada, Ketiga
Memiliki Lahan di Tempat Lain, Keempat Mendapatkan Bantuan Program yang
Serupa Dalam Jangka Waktu 10 Tahun Terakhir, Kelima Berkurangnya Alokasi
Anggaran yang Tidak Sebanding Dengan Usulan Calon Penerima Bantuan serta
masih terdapat kendala dikarenakan program Rehabilitasi Sosial rumah Tidak
Layak Huni belum menyeluruh hingga kepelosok 27 kecamatan yang ada di
Kabupaten Bone.
B. Saran
1. Dalam mekanisme program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni yang di
terapkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman diharapkan lebih efektif lagi
dalam melaksanakan validasi dan verifikasi data yang digunakan sebagai acuan
dalam menetukan program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni, dan
sebaiknya bukan hanya pemerintah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
yang melaksanakan program Rumah Tidak Layak Huni tetapi peran serta
masyarakat yang mampu untuk berpartisipasi melihat warga yang memiliki Rumah
Tidak Layak Huni agar program pemerintah dapat di laksanakan dengan efektif dan
dapat di laksanakan sebagaimana aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah.
2. Terkait dengan hambatan dalam pelaksanaan program Rehabilitasi Sosial Rumah
Tidak Layak Huni sebaiknya pemerintah Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman lebih meningkatkan aspek Sumber Daya Manusia agar Rumah Tidak
Layak Huni yang ada di Kabupaten Bone dapat tersalurkan menyeluruh hingga
kepelosok 27 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bone, serta dapat berjalan lebih
efektif lagi dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat baik yang
belum menerima bantuan program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni
maupun dengan yang sudah menerima bantuan program tersebut.
Ketersediaan
SSYA2024003434/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

34/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top