Problematika Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup Dalam Perspektif Siyasah Syari'iyah
Aulia Nurfadillah/742352020088 - Personal Name
Skripsi ini membahas Tentang Problematika Sistem Pemilu Proporsional
Terbuka an Tertutup Dalam Perspektif Siyasah Syari’yyah. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah 1) bagaimana perbedaan sistem pemilu proporsional daftar
terbuka dan tertutup dalam perspektif Siyasah Syari’yyah. 2) bagaimana analisis
dampak penerapan sistem proporsional terbuka dan tertutup dalam perspektif Siyasah
Syari’yyah. Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan dari sistem
proporsional terbuka dan tertutup dan mengetahui dampak dari diterapkannya sistem
proporsional terbuka dan tertutup baik dalam perspektif Siyasah Syari’yyah.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian library research
(studi kepustakaan) dengan pendekatan kualitatif yaitu melalui beberapa cara untuk
mengumpulkan data kepustakaan dengan mempelajari literatur-literatur, peraturan
perundang-undangan, buku-buku, serta tulisan para sarjana yang berkaitan dengan
skripsi ini.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, hasil dari penelitian ini menunjukkan
bahwa diterapkannya sistem proporsional baik terbuka dan tertutup, masing-masing
memiliki kekurangan dan kelebihan. Sistem proporsional terbuka, pemilihan
dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif dengan berdasar pada suara terbanyak
dari daerah pilihan dan sistem proporsional tertutup, pemilihan untuk memilih anggota
legislatif yang ditentukan oleh partai politik dengan memilih partai politik pada surat
suara. Pelaksanan pemilu baik secara terbuka maupun tertutup saling bersinergi dalam
tinjauan Siyasah Syari’yyah baik dari segi metode, subtansi, integritas maupun tujuan.
Dampak dari penerapam sistem proporsional terbuka yaitu peluang money politic
semakin meningkat dan korupsi yang marak terjadi di kalangan para pejabat.
Kemudian pelaksanaan pemilu sistem proporsional tertutup mendorong terjadinya
politik oligarki di negara demokrasi ini. Sehingga baik korupsi maupun oligarki politik,
keduanya tidak dibenarkan sebab dalam pandangan Siyasah Syar’iyyah nilai-nilai
politik diarahkan dan diharapkan kepada nilai moralitas yang bertujuan untuk
kemaslahatan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan permbahasan tentang Problematika Sistem
Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah,
setelah melakukan analisis dan kajian dari bab-bab sebelumnya maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pemilu di Indonesia secara historis menerapkan dua sistem yakni
sistem proporsional terbuka dan tertutup. Dalam sistem proporsional terbuka,
pemilihan yang dilaksanakan untuk memilih wakil rakyat baik di DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota yang mendapatkan banyak suara dari
rakyat berdasarkan daerah pilihannya. Selanjutnya sistem proporsinal tertutup
pemilihan untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/kota dengan memilih partai politik pada surat suara. Pelaksanaan
pemilu pada tahun 2024 yang menerapkan sistem proporsional terbuka dalam
perspektif Siyasah Syar’iyyah merupakan hasil dari ijtihad hakim. Sebagaimana
dalam pandangan Siyasah Syar’iyyah bahwa pemilu dilaksanakan untuk
memilih wakil-wakil rakyat yang melaksanakan fungsi perwakilan dalam
melaksanakan aspirasi rakyat. Sebab Pemilu legislatif di Indonesia baik secara
proporsional terbuka maupun proporsional tertutup dalam perspektif Siyasah
Syar’iyyah adalah boleh (mubah), karena termasuk dalam ranah ijtihadi
sehingga tidak harus menggunakan sistem yang baku.
2. Sistem proporsional terbuka memiliki dampak yang mengarah pada
peningkatan money politik (politk uang) dan korupsi sehingga menghasilkan
pemilu yang pragmatis. Calon yang kuat secara meteri dan finansial cenderung
memiliki peluang yang besar untuk mendapatkan banyak suara dari rakyat.
Kemudian kandidat-kandidat yang dihasilkan terbilang sedikit yang memiliki
integritas dan kualitas dari penerapan ini. Sedangkan sistem proporsional
tertutup ada beberapa permasalahan yang ditimbulkan dengan sistem ini yakni
mendorong politik oligarki di negara demokrasi ini.
B. Saran
1. Menyelenggarakan pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali
yang berkualitas dan berintegritas merupakan suatu komitmen bersama. Dalam
perspektif Siyasah Syar’iyyah pemilu dilaksanakan dengan memperhatikan
prinsip-prinsip keadilan dan transparansi. Selain itu, pemerintah harus bijak
dalam menyelenggarakan pemilu berdasarkan mekanisme yaang diterapkan
dalam Undang-Undang. Dengan demikian pelaksanaan pemilu akan
menghasilakan good governance karena rakyat berpartisipasi aktif dalam
keputusan yang dilakukan oleh pemerintah.
2. Dengan banyaknya politik uang dan korupsi yang dihasilkan dari sistem
proporsional terbuka maka sudah semestinya ada pembenahan sistem politik di
Indonesia dengan meniadakan ruang bagi pelaku politik uang dengan
mempertimbangkan sisem proporsional yang digunakan, menguatkan regulasi
yang digunakan untuk mengawal pelaksanaan pesta demokrasi yang bebas dan
bersih dari politik uang dan korupsi, serta melibatkan seluruh stake holder untuk
meminimalisir terjadinya kecurangan-kecungan dalam proses pelaksanaan
pemilu.
3. Dalam menentukan sistem yang baik dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia
diperlukan mekansime hukum mengenai pengaturan dan instrumen
pengawasan yang memadai. Dengan demikian, pelaksanaan demokrasi akan
bermanfaat dalam perkembangan demokrasi di Indonesia dengan adanya
kesadaran dari masing-masing partai politik.
Terbuka an Tertutup Dalam Perspektif Siyasah Syari’yyah. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah 1) bagaimana perbedaan sistem pemilu proporsional daftar
terbuka dan tertutup dalam perspektif Siyasah Syari’yyah. 2) bagaimana analisis
dampak penerapan sistem proporsional terbuka dan tertutup dalam perspektif Siyasah
Syari’yyah. Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan dari sistem
proporsional terbuka dan tertutup dan mengetahui dampak dari diterapkannya sistem
proporsional terbuka dan tertutup baik dalam perspektif Siyasah Syari’yyah.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian library research
(studi kepustakaan) dengan pendekatan kualitatif yaitu melalui beberapa cara untuk
mengumpulkan data kepustakaan dengan mempelajari literatur-literatur, peraturan
perundang-undangan, buku-buku, serta tulisan para sarjana yang berkaitan dengan
skripsi ini.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, hasil dari penelitian ini menunjukkan
bahwa diterapkannya sistem proporsional baik terbuka dan tertutup, masing-masing
memiliki kekurangan dan kelebihan. Sistem proporsional terbuka, pemilihan
dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif dengan berdasar pada suara terbanyak
dari daerah pilihan dan sistem proporsional tertutup, pemilihan untuk memilih anggota
legislatif yang ditentukan oleh partai politik dengan memilih partai politik pada surat
suara. Pelaksanan pemilu baik secara terbuka maupun tertutup saling bersinergi dalam
tinjauan Siyasah Syari’yyah baik dari segi metode, subtansi, integritas maupun tujuan.
Dampak dari penerapam sistem proporsional terbuka yaitu peluang money politic
semakin meningkat dan korupsi yang marak terjadi di kalangan para pejabat.
Kemudian pelaksanaan pemilu sistem proporsional tertutup mendorong terjadinya
politik oligarki di negara demokrasi ini. Sehingga baik korupsi maupun oligarki politik,
keduanya tidak dibenarkan sebab dalam pandangan Siyasah Syar’iyyah nilai-nilai
politik diarahkan dan diharapkan kepada nilai moralitas yang bertujuan untuk
kemaslahatan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan permbahasan tentang Problematika Sistem
Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah,
setelah melakukan analisis dan kajian dari bab-bab sebelumnya maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pemilu di Indonesia secara historis menerapkan dua sistem yakni
sistem proporsional terbuka dan tertutup. Dalam sistem proporsional terbuka,
pemilihan yang dilaksanakan untuk memilih wakil rakyat baik di DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota yang mendapatkan banyak suara dari
rakyat berdasarkan daerah pilihannya. Selanjutnya sistem proporsinal tertutup
pemilihan untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/kota dengan memilih partai politik pada surat suara. Pelaksanaan
pemilu pada tahun 2024 yang menerapkan sistem proporsional terbuka dalam
perspektif Siyasah Syar’iyyah merupakan hasil dari ijtihad hakim. Sebagaimana
dalam pandangan Siyasah Syar’iyyah bahwa pemilu dilaksanakan untuk
memilih wakil-wakil rakyat yang melaksanakan fungsi perwakilan dalam
melaksanakan aspirasi rakyat. Sebab Pemilu legislatif di Indonesia baik secara
proporsional terbuka maupun proporsional tertutup dalam perspektif Siyasah
Syar’iyyah adalah boleh (mubah), karena termasuk dalam ranah ijtihadi
sehingga tidak harus menggunakan sistem yang baku.
2. Sistem proporsional terbuka memiliki dampak yang mengarah pada
peningkatan money politik (politk uang) dan korupsi sehingga menghasilkan
pemilu yang pragmatis. Calon yang kuat secara meteri dan finansial cenderung
memiliki peluang yang besar untuk mendapatkan banyak suara dari rakyat.
Kemudian kandidat-kandidat yang dihasilkan terbilang sedikit yang memiliki
integritas dan kualitas dari penerapan ini. Sedangkan sistem proporsional
tertutup ada beberapa permasalahan yang ditimbulkan dengan sistem ini yakni
mendorong politik oligarki di negara demokrasi ini.
B. Saran
1. Menyelenggarakan pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali
yang berkualitas dan berintegritas merupakan suatu komitmen bersama. Dalam
perspektif Siyasah Syar’iyyah pemilu dilaksanakan dengan memperhatikan
prinsip-prinsip keadilan dan transparansi. Selain itu, pemerintah harus bijak
dalam menyelenggarakan pemilu berdasarkan mekanisme yaang diterapkan
dalam Undang-Undang. Dengan demikian pelaksanaan pemilu akan
menghasilakan good governance karena rakyat berpartisipasi aktif dalam
keputusan yang dilakukan oleh pemerintah.
2. Dengan banyaknya politik uang dan korupsi yang dihasilkan dari sistem
proporsional terbuka maka sudah semestinya ada pembenahan sistem politik di
Indonesia dengan meniadakan ruang bagi pelaku politik uang dengan
mempertimbangkan sisem proporsional yang digunakan, menguatkan regulasi
yang digunakan untuk mengawal pelaksanaan pesta demokrasi yang bebas dan
bersih dari politik uang dan korupsi, serta melibatkan seluruh stake holder untuk
meminimalisir terjadinya kecurangan-kecungan dalam proses pelaksanaan
pemilu.
3. Dalam menentukan sistem yang baik dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia
diperlukan mekansime hukum mengenai pengaturan dan instrumen
pengawasan yang memadai. Dengan demikian, pelaksanaan demokrasi akan
bermanfaat dalam perkembangan demokrasi di Indonesia dengan adanya
kesadaran dari masing-masing partai politik.
Ketersediaan
| SSYA20240077 | 77/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
77/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
