Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Eksistensi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Dalam Sertifikasi Produk Halal (Studi Kasus Di Kementerian Agama Kab.Bone)
Ulfa Ardiana/742352020147 - Personal Name
Sertifikasi halal memiliki urgensi yang signifikan dalam berbagai aspek,
terutama di Indonesia yang memiliki populasi Muslim terbesar di dunia. Penelitian ini
bertujuan untuk Menganalisis Eksistensi Peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk
Halal (BPJPH) dalam Sertifikasi Produk Halal serta Peran Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH) terhadap Kemaslahatan dalam Perspektif Fiqh
Siyasah, dengan fokus pada studi kasus di Kementerian Agama Kab.Bone. Sertifikat
halal merupakan jaminan bagi konsumen terhadap keamanan suatu produk makanan
dan minuman, dengan semakin berkembangnya zaman, pendistribusian suatu produk
semakin meningkat, namun belum terjamin kehalalannya, maka dari hal ini menarik
untuk dibahas. Kehalalan suatu produk menjadi isu yang semakin mendesak dalam
dalam konteks kehalalannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian
yuridis empiris, Pendekatan ini membahas bagaimana hukum beroperasi dalam
masyarakat, dengan melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial dalam
masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan Peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk
Halal (BPJPH) dalam Sertifikasi Produk Halal di Kementerian Agama Kab.Bone
telah melakukan verifikasi halal terhadapat suatu produk makanan dan minuman.
Dengan adanya BPJPH hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada
masyarakat, memastikan seluruh pangan yang dikonsumsi ummat halal dan baik
untuk Kesehatan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal. Dalam perspektif fiqih siyasah telah memastikan bahwa setiap
produk yang dikomsumsi oleh umat Islam di Indonesia sesuai dengan nilai-nilai
syiasyah yaitu; Maslahah (Kemaslahatan Umum), Amanah Atau Kepercayaan, Adil,
Ihtiyat, tanggung jawab memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi
konsumen muslim, dengan adanya pengawasan dan diterbitkannya sertifikasi produk
halal. Hal ini berdasarkan Berdasarkan QS.Al-Baqarah /2:168. Upaya ini mencakup
sertifikasi produk halal, kehalalaan suatu produk. Meskipun telah ada Peran Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) namun pelaksanaannya belum
sepenuhnya optimal, karena masih banyaknya produk yang belum memiliki sertifikat
halal. Untuk mengatasi kendala ini, BPJPH membentuk Pendamping Proses Produk
Halal (P3H) untuk membantu mendapingi para pelaku usaha dan membantu para
pelaku usaha untuk menerbitkan sertifikat halal.
A. Simpulan
5. Bahwa Peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam
Sertifikasi Produk Halal di Kementerian Agama Kab.Bone berdasarkan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yaitu
BPJPH telah menjalankan perannya sesuai dengan aturan hukum yang ada,
dengan mengatur, mengawasi, dan memastikan bahwa produk yang beredar
memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh syariah. Namun dengan
masih adanya produk yang tidak memiliki label halal menjadi tantangan BPJPH
dalam mensosialisasikan pentingnya jaminan produk halal kepada masyarakat
dan pelaku usaha.
6. Bahwa Peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terhadap
kemaslahatan dalam Perspektif Fiqh Siyasah yaitu untuk memastikan bahwa
negara melaksanakan tanggung jawabnya dalam melindungi kepentingan umat
islam,baik dari segi kepatuhan syariah,perlindungan konsumen,hingga
perkembangan ekonomi halal. Melalui tugas dan fungsinya, Badan
Penyelenggara Jaminan Produk halal (BPJPH) berkontribusi pada terciptanya
kemaslahatan umum yang berlandasakan prinsip-prinsip syariah dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara keseluruhan, peran Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalan perspektif fiqih siyasah
telah berusaha memastikan bahwa setiap produk yang dikomsumsi oleh umat
islam di Indonesia sesuai dengan syariat, memberikan kepastian hukum dan
perlindungan bagi konsumen muslim,serta mendukung kemaslahatan umat
melalui pengawasan dan sertifikasi produk halal.
B. Saran
Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia harus
mampu menjadi pusat halal dunia dan pelopor dalam globalisasi sertifikasi halal.
Melalui kehadiran UU JPH sebagai payung hukum pelaksanaan JPH dan LPPOM
MUI yang memiliki aspek historis sebagai LPH, Indonesia harus siap menghadapi
peluang dan tantangan yang ada termasuk labelisasi halal bagi setiap produk pangan,
obat-obatan, dan kosmetik di era Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun 2015.
Beberapa strategi yang dapat dilakukan, antara lain meningkatkan kesadaran publik
terhadap industri halal, peningkatan daya saing lokal terhadap produk-produk halal,
peningkatan pengembangan industri halal, dan pengembangan infrastuktur produk
halal yang kompatibel. Sebagai upaya untuk membangun konsumen yang cerdas dan
masyarakat yang sadar halal maka perlu dilakukan sosialisasi dalam bentuk
penyuluhan dan pembinaan jaminan produk halal melalui komunikasi,
berkesinambungan. Informasi dan edukasi (KIE) merupakan bentuk dukungan lain
yang dapat dilakukan oleh pemerintah, antara lain pembebasan biaya pengurusan
sertifikasi halal kepada pelaku usaha, dikarenakan sertifikasi halal merupakan hal
yang diwajibkan melalui UU. Sertifikasi halal seharusnya diartikan sebagai
kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan pelayanan publik
dalam mendorong pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal atas produknya.
terutama di Indonesia yang memiliki populasi Muslim terbesar di dunia. Penelitian ini
bertujuan untuk Menganalisis Eksistensi Peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk
Halal (BPJPH) dalam Sertifikasi Produk Halal serta Peran Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH) terhadap Kemaslahatan dalam Perspektif Fiqh
Siyasah, dengan fokus pada studi kasus di Kementerian Agama Kab.Bone. Sertifikat
halal merupakan jaminan bagi konsumen terhadap keamanan suatu produk makanan
dan minuman, dengan semakin berkembangnya zaman, pendistribusian suatu produk
semakin meningkat, namun belum terjamin kehalalannya, maka dari hal ini menarik
untuk dibahas. Kehalalan suatu produk menjadi isu yang semakin mendesak dalam
dalam konteks kehalalannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian
yuridis empiris, Pendekatan ini membahas bagaimana hukum beroperasi dalam
masyarakat, dengan melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial dalam
masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan Peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk
Halal (BPJPH) dalam Sertifikasi Produk Halal di Kementerian Agama Kab.Bone
telah melakukan verifikasi halal terhadapat suatu produk makanan dan minuman.
Dengan adanya BPJPH hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada
masyarakat, memastikan seluruh pangan yang dikonsumsi ummat halal dan baik
untuk Kesehatan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal. Dalam perspektif fiqih siyasah telah memastikan bahwa setiap
produk yang dikomsumsi oleh umat Islam di Indonesia sesuai dengan nilai-nilai
syiasyah yaitu; Maslahah (Kemaslahatan Umum), Amanah Atau Kepercayaan, Adil,
Ihtiyat, tanggung jawab memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi
konsumen muslim, dengan adanya pengawasan dan diterbitkannya sertifikasi produk
halal. Hal ini berdasarkan Berdasarkan QS.Al-Baqarah /2:168. Upaya ini mencakup
sertifikasi produk halal, kehalalaan suatu produk. Meskipun telah ada Peran Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) namun pelaksanaannya belum
sepenuhnya optimal, karena masih banyaknya produk yang belum memiliki sertifikat
halal. Untuk mengatasi kendala ini, BPJPH membentuk Pendamping Proses Produk
Halal (P3H) untuk membantu mendapingi para pelaku usaha dan membantu para
pelaku usaha untuk menerbitkan sertifikat halal.
A. Simpulan
5. Bahwa Peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam
Sertifikasi Produk Halal di Kementerian Agama Kab.Bone berdasarkan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yaitu
BPJPH telah menjalankan perannya sesuai dengan aturan hukum yang ada,
dengan mengatur, mengawasi, dan memastikan bahwa produk yang beredar
memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh syariah. Namun dengan
masih adanya produk yang tidak memiliki label halal menjadi tantangan BPJPH
dalam mensosialisasikan pentingnya jaminan produk halal kepada masyarakat
dan pelaku usaha.
6. Bahwa Peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terhadap
kemaslahatan dalam Perspektif Fiqh Siyasah yaitu untuk memastikan bahwa
negara melaksanakan tanggung jawabnya dalam melindungi kepentingan umat
islam,baik dari segi kepatuhan syariah,perlindungan konsumen,hingga
perkembangan ekonomi halal. Melalui tugas dan fungsinya, Badan
Penyelenggara Jaminan Produk halal (BPJPH) berkontribusi pada terciptanya
kemaslahatan umum yang berlandasakan prinsip-prinsip syariah dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara keseluruhan, peran Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalan perspektif fiqih siyasah
telah berusaha memastikan bahwa setiap produk yang dikomsumsi oleh umat
islam di Indonesia sesuai dengan syariat, memberikan kepastian hukum dan
perlindungan bagi konsumen muslim,serta mendukung kemaslahatan umat
melalui pengawasan dan sertifikasi produk halal.
B. Saran
Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia harus
mampu menjadi pusat halal dunia dan pelopor dalam globalisasi sertifikasi halal.
Melalui kehadiran UU JPH sebagai payung hukum pelaksanaan JPH dan LPPOM
MUI yang memiliki aspek historis sebagai LPH, Indonesia harus siap menghadapi
peluang dan tantangan yang ada termasuk labelisasi halal bagi setiap produk pangan,
obat-obatan, dan kosmetik di era Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun 2015.
Beberapa strategi yang dapat dilakukan, antara lain meningkatkan kesadaran publik
terhadap industri halal, peningkatan daya saing lokal terhadap produk-produk halal,
peningkatan pengembangan industri halal, dan pengembangan infrastuktur produk
halal yang kompatibel. Sebagai upaya untuk membangun konsumen yang cerdas dan
masyarakat yang sadar halal maka perlu dilakukan sosialisasi dalam bentuk
penyuluhan dan pembinaan jaminan produk halal melalui komunikasi,
berkesinambungan. Informasi dan edukasi (KIE) merupakan bentuk dukungan lain
yang dapat dilakukan oleh pemerintah, antara lain pembebasan biaya pengurusan
sertifikasi halal kepada pelaku usaha, dikarenakan sertifikasi halal merupakan hal
yang diwajibkan melalui UU. Sertifikasi halal seharusnya diartikan sebagai
kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan pelayanan publik
dalam mendorong pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal atas produknya.
Ketersediaan
| SSYA20240036 | 36/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
36/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
