Implementasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone
Sri Wahyuningsi/742352020126 - Personal Name
Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut SIPOL adalah sistem
dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan
administrasi,pendaftaran,verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu
anggota DPR dan DPRD Serta pemuktahiran data partai politik serta pemilu secara
berkelanjutan ditingkat KPU,KPU Provinsi,KPU Kabupaten/kota dan peserta pemilu.
Sistem informasi partai politik (SIPOL) diatur dalam peraturan KPU No.4 tahun 2022.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Sistem Informasi
Partai Politik ( SIPOL) berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4
Tahun 2022 diKomisi Pemilihan umum . Manfaat penelitian ini adalah hasil penelitian
ini diharapkan dapat dijadikan tambahan pengetahuan, rujukan serta acuan bagi semua
pihak yang membutuhkan khususnya dalam teori tentang implementasi Sistem
Informasi Partai Politik ( SIPOL)
Penelitian menggunakan tipe deskriptif kualitatif tipe penelitian yang
mengharuskan adanya pendeskripsian utuh dan menyeluruh terhadap informasi yang
akan diperoleh dilapangan.
Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa Implementasi Sistem Informasi
Partai Politik berdasarkan PKPU No.4 Tahun 2022 telah terlaksana dengan baik dari
segi pengaplikasian oleh Komisi Pemilihan Umum dan Partai Politik karena sudah
sangat membantu dalam pengelolaan data-data . Sistem Informasi Partai Politik ini
dirasa sangat membantu dalam pengelolaan data peserta pemilu baik itu di KPU
Maupun Partai Politik, namun demikian masih ada beberapa hambatan yang dialami.
Adapun hambatan-hambatan yang dialami yakni belum matangnya system ini dari segi
developernya serta server yang Ketika sangat di butuhkan selalu terjadi eror. server
lalod susah di akses, kurang kesiapan Sumber daya manusia baik dari KPU dan Partai
Politik.dan juga terkait penghapusan penggantian nama-nama yang terdaftar di Sistem
Informasi Partai Politik (SIPOL) disebabkan karena penguncian data KPU dan harus
diakses ke KPU pusat. Sistem Informasi Partai Politik sangat penting karena
mempermudah KPU dan Partai Politik dalam pengelolaan data-data karena bisa
mengerjakan berkas dimanapun selama adanya koneksi internet
A. Kesimpulan
1. Implementasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sudah terimplementasi dengan
baik dari segi penggunaan dan pengaplikasian karena sangat membantu Komisi
Pemilihan Umum dan Partai Politik karena disinilah awal mula tahapan-tahapan untuk
peserta pemilu dari segi pendaftaran, verifikasi faktual dan verifikasi administrasi dan
semua terlampir di Sistem Partai Politik. Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) ini
sendiri sangat membantu dan mempermuda Komisi Pemilihan Umum dan Partai
Politik dalam pengelolaan data-data karena bisa mengerjakan berkas diamanpun
selama adanya koneksi internet diluar dari beberapa hambatan yang dihadapi selama
penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
2. Adapun Penghambat dan solusi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik
(SIPOL) yang menjadi penghambat yaitu masih belum matangnya system ini dari segi
developernya serta server yang Ketika sangat di butuhkan selalu terjadi eror. server
lalod susah di akses, kurang kesiapan Sumber daya manusia baik dari Komisi
Pemilihan Umum dan Parpol.dan juga terkait penghapusan penggantian nama-nama
yang terdaftar diSistem Informasi Partai Politik (SIPOL) disebabkan karena
penguncian data KPU dan harus diakses ke KPU pusat.Adapun solusi yang diajukan
adalah melakukan peningkatan baik dari segi development maupun dari improvment
servert dari pihak KPU.
B. Saran
Sistem Informasi Partai Politik mempermudah KPU Dan Partai Politik dalam
pengelolaan data, mempermudah tahapan-tahapan pelaksanaan pemilu walaupun
sekiranya masih banyak hambatan yang dialami. Dan sistem ini tetap diadakan untuk
pemilu-pemilu selanjutnya karena hal ini sangat membantu KPU dan Partai Politik itu
sendir. Dalam hal ini penulis rasa sistem informasi partai politik masih harus diperbaiki
agar dapat digunakan secara maksimal dan lebih baik lagi.
Terkait hambatan -hambatan yang ada sebaiknya sebelum menggunakan sebuah
sistem tentu perlu pengecekan Kembali apakah sistem ini sudah layak untuk digunakan
atau belum dan KPU itu sendiri perlu melakukan uji coba berkali-kali untuk memastikan
bahwa sistem ini layak untuk digunakan . Dan terkait dengan penguncian sistem
sebaiknya hal itu tidak dilakukan oleh KPU Pusat karena hal tersebut tentu saja tidak
memberikan keleluasaan kepada pihak Partai Politik untuk mengakses sistem tersebut.
dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan
administrasi,pendaftaran,verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu
anggota DPR dan DPRD Serta pemuktahiran data partai politik serta pemilu secara
berkelanjutan ditingkat KPU,KPU Provinsi,KPU Kabupaten/kota dan peserta pemilu.
Sistem informasi partai politik (SIPOL) diatur dalam peraturan KPU No.4 tahun 2022.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Sistem Informasi
Partai Politik ( SIPOL) berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4
Tahun 2022 diKomisi Pemilihan umum . Manfaat penelitian ini adalah hasil penelitian
ini diharapkan dapat dijadikan tambahan pengetahuan, rujukan serta acuan bagi semua
pihak yang membutuhkan khususnya dalam teori tentang implementasi Sistem
Informasi Partai Politik ( SIPOL)
Penelitian menggunakan tipe deskriptif kualitatif tipe penelitian yang
mengharuskan adanya pendeskripsian utuh dan menyeluruh terhadap informasi yang
akan diperoleh dilapangan.
Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa Implementasi Sistem Informasi
Partai Politik berdasarkan PKPU No.4 Tahun 2022 telah terlaksana dengan baik dari
segi pengaplikasian oleh Komisi Pemilihan Umum dan Partai Politik karena sudah
sangat membantu dalam pengelolaan data-data . Sistem Informasi Partai Politik ini
dirasa sangat membantu dalam pengelolaan data peserta pemilu baik itu di KPU
Maupun Partai Politik, namun demikian masih ada beberapa hambatan yang dialami.
Adapun hambatan-hambatan yang dialami yakni belum matangnya system ini dari segi
developernya serta server yang Ketika sangat di butuhkan selalu terjadi eror. server
lalod susah di akses, kurang kesiapan Sumber daya manusia baik dari KPU dan Partai
Politik.dan juga terkait penghapusan penggantian nama-nama yang terdaftar di Sistem
Informasi Partai Politik (SIPOL) disebabkan karena penguncian data KPU dan harus
diakses ke KPU pusat. Sistem Informasi Partai Politik sangat penting karena
mempermudah KPU dan Partai Politik dalam pengelolaan data-data karena bisa
mengerjakan berkas dimanapun selama adanya koneksi internet
A. Kesimpulan
1. Implementasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sudah terimplementasi dengan
baik dari segi penggunaan dan pengaplikasian karena sangat membantu Komisi
Pemilihan Umum dan Partai Politik karena disinilah awal mula tahapan-tahapan untuk
peserta pemilu dari segi pendaftaran, verifikasi faktual dan verifikasi administrasi dan
semua terlampir di Sistem Partai Politik. Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) ini
sendiri sangat membantu dan mempermuda Komisi Pemilihan Umum dan Partai
Politik dalam pengelolaan data-data karena bisa mengerjakan berkas diamanpun
selama adanya koneksi internet diluar dari beberapa hambatan yang dihadapi selama
penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
2. Adapun Penghambat dan solusi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik
(SIPOL) yang menjadi penghambat yaitu masih belum matangnya system ini dari segi
developernya serta server yang Ketika sangat di butuhkan selalu terjadi eror. server
lalod susah di akses, kurang kesiapan Sumber daya manusia baik dari Komisi
Pemilihan Umum dan Parpol.dan juga terkait penghapusan penggantian nama-nama
yang terdaftar diSistem Informasi Partai Politik (SIPOL) disebabkan karena
penguncian data KPU dan harus diakses ke KPU pusat.Adapun solusi yang diajukan
adalah melakukan peningkatan baik dari segi development maupun dari improvment
servert dari pihak KPU.
B. Saran
Sistem Informasi Partai Politik mempermudah KPU Dan Partai Politik dalam
pengelolaan data, mempermudah tahapan-tahapan pelaksanaan pemilu walaupun
sekiranya masih banyak hambatan yang dialami. Dan sistem ini tetap diadakan untuk
pemilu-pemilu selanjutnya karena hal ini sangat membantu KPU dan Partai Politik itu
sendir. Dalam hal ini penulis rasa sistem informasi partai politik masih harus diperbaiki
agar dapat digunakan secara maksimal dan lebih baik lagi.
Terkait hambatan -hambatan yang ada sebaiknya sebelum menggunakan sebuah
sistem tentu perlu pengecekan Kembali apakah sistem ini sudah layak untuk digunakan
atau belum dan KPU itu sendiri perlu melakukan uji coba berkali-kali untuk memastikan
bahwa sistem ini layak untuk digunakan . Dan terkait dengan penguncian sistem
sebaiknya hal itu tidak dilakukan oleh KPU Pusat karena hal tersebut tentu saja tidak
memberikan keleluasaan kepada pihak Partai Politik untuk mengakses sistem tersebut.
Ketersediaan
| SSYA20240106 | 106/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
106/
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
