Wewenang Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Kampanye Pemilu (Studi Bawaslu Kab.Bone)
Andi Atiya Agustina/742352020089 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai “Wewenang Bawaslu Dalam Penanganan
Pelanggaran Tindak Pidana Kampanye Pemilu (Studi Bawaslu Kab. Bone)”. Dengan
permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah, bagaimana peran Bawaslu
Kabupaten Bone dalam penanganan pelanggaran tindak pidana kampanye Pemilu,
serta bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana kampanye Pemilu di
Kabupaten Bone.
Untuk memudahkan pemecahan masalah di atas, digunakan metode penelitian
lapangan (Field Research) dengan menggunakan teknik yakni pengumpulan data,
membaca banyak referensi, melakukan wawancara (interview), dan dokumentasi
dalam bentuk Softfile dan rekaman audio. Data yang diperoleh diolah dengan teknik
penelitian kualitatif, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan yuridis
empiris, lalu dianalisis deskriptif kualitatif yaitu dengan reduksi data, penyajian data,
dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa peran Bawaslu Kabupaten Bone dalam
penanganan pelanggaran tindak pidana kampaye Pemilu itu sudah di atur dalam
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Bawaslu Kabupaten
Bone berperan menerima dan menindaklanjuti terkait laporan yang diterima dari
masyarakat atapun temuan yang ditemukan oleh pengawas Pemilu dalam
melaksanakan pengawasan. Terdapat 4 (empat) laporan selama tahapan kampanye,
menurut data yang diperoleh dari Bawaslu. Sesuai dengan kewenangan Bawaslu,
keempat laporan tersebut telah diperiksa dan tidak ada kesimpulan adanya tindak
pidana terkait kampanye pemilu. Ketika terdapat dugaan pelanggaran, maka Bawaslu
wajib untuk melakukan penaganan. Mengenai prosesnya, berjalan sesuai dengan
unsur formil, unsur materil dan unsur yang terkandung dalam norma-norma yang
berkaitan dengan tindak pidana Pemilu. Pelaksanaan pengawasan pada tahapan
kampanye tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu (KPU dan
Bawaslu), tetapi juga peserta pemilu, pemangku kepentingan, dan stake holder
terkait.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian hasil penelitian yang telah dipaparkan dari bab-bab
sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Peran Bawaslu Kabupaten Bone dalam penanganan pelanggaran tindak
pidana kampaye Pemilu itu sudah di atur dalam Undang-Undang No 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Bawaslu Kabupaten Bone berperan
menerima dan menindaklanjuti terkait laporan yang diterima dari
masyarakat atapun temuan yang ditemukan oleh pengawas Pemilu dalam
melaksanakan pengawasan. Pelaksanaan pengawasan tahap kampanye
bukan saja menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu (KPU dan
Bawaslu), tetapi juga peserta Pemilu dan stake holder terkait.
2. Bawaslu Kabupaten Bone menggunakan Undang-Undang No. 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum RI No. 7 Tahun 2022 untuk menangani dugaan pelanggaran pemilu
dengan memeriksa pemenuhan unsur formil dan materiil. Penegakan
hukum tindak pidana pemilu dilakukan melalui Sentra Penegakan Hukum
Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Ketika terdapat dugaan pelanggaran, maka Bawaslu wajib untuk
melakukan penaganan. Mengenai prosesnya, berjalan sesuai dengan unsur
formil, unsur materil dan unsur yang terkandung dalam norma-norma yang
berkaitan dengan tindak pidana Pemilu. Pelaksanaan pengawasan tahap
kampanye bukan saja menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu
(KPU dan Bawaslu), tetapi juga peserta Pemilu, para pemangku
kepentingan dan stake holder terkait.
B. Saran
1. Meningkatkan dan memperbaiki kualitas penyelenggaraan Pemilihan
Umum Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD pada periode
yang akan datang, terutama pada masa kampanye Pemilu. Perlu menjadi
perhatian bahwa Bawaslu dan KPU sebaiknya bersama-sama
mensosialisasikan lebih banyak lagi peraturan terkait pelaksanaan
kampanye, sehingga memungkinkan para pemilih dapat lebih memahami
dan lebih sedikit melakukan pelanggaran karena alasan tidak tahu aturan.
2. Demi ketertiban di masa kampanye dan masa tenang, maka sosialisasi
diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada semua pihak yang
terlibat langsung dapat mengetahui peran dan tanggung jawabnya. Bawaslu
harus terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan para pelajar
untuk membantu pengawasan Bawaslu.
3. Masyarakat lebih banyak terlibat dalam membantu Bawaslu memenuhi
tanggung jawabnya.
4. Tidak ada perbedaan penafsiran yang mengatur proses penanganan tindak
pidana Pemilu pada Pemilu yang akan datang.
Pelanggaran Tindak Pidana Kampanye Pemilu (Studi Bawaslu Kab. Bone)”. Dengan
permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah, bagaimana peran Bawaslu
Kabupaten Bone dalam penanganan pelanggaran tindak pidana kampanye Pemilu,
serta bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana kampanye Pemilu di
Kabupaten Bone.
Untuk memudahkan pemecahan masalah di atas, digunakan metode penelitian
lapangan (Field Research) dengan menggunakan teknik yakni pengumpulan data,
membaca banyak referensi, melakukan wawancara (interview), dan dokumentasi
dalam bentuk Softfile dan rekaman audio. Data yang diperoleh diolah dengan teknik
penelitian kualitatif, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan yuridis
empiris, lalu dianalisis deskriptif kualitatif yaitu dengan reduksi data, penyajian data,
dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa peran Bawaslu Kabupaten Bone dalam
penanganan pelanggaran tindak pidana kampaye Pemilu itu sudah di atur dalam
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Bawaslu Kabupaten
Bone berperan menerima dan menindaklanjuti terkait laporan yang diterima dari
masyarakat atapun temuan yang ditemukan oleh pengawas Pemilu dalam
melaksanakan pengawasan. Terdapat 4 (empat) laporan selama tahapan kampanye,
menurut data yang diperoleh dari Bawaslu. Sesuai dengan kewenangan Bawaslu,
keempat laporan tersebut telah diperiksa dan tidak ada kesimpulan adanya tindak
pidana terkait kampanye pemilu. Ketika terdapat dugaan pelanggaran, maka Bawaslu
wajib untuk melakukan penaganan. Mengenai prosesnya, berjalan sesuai dengan
unsur formil, unsur materil dan unsur yang terkandung dalam norma-norma yang
berkaitan dengan tindak pidana Pemilu. Pelaksanaan pengawasan pada tahapan
kampanye tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu (KPU dan
Bawaslu), tetapi juga peserta pemilu, pemangku kepentingan, dan stake holder
terkait.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian hasil penelitian yang telah dipaparkan dari bab-bab
sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Peran Bawaslu Kabupaten Bone dalam penanganan pelanggaran tindak
pidana kampaye Pemilu itu sudah di atur dalam Undang-Undang No 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Bawaslu Kabupaten Bone berperan
menerima dan menindaklanjuti terkait laporan yang diterima dari
masyarakat atapun temuan yang ditemukan oleh pengawas Pemilu dalam
melaksanakan pengawasan. Pelaksanaan pengawasan tahap kampanye
bukan saja menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu (KPU dan
Bawaslu), tetapi juga peserta Pemilu dan stake holder terkait.
2. Bawaslu Kabupaten Bone menggunakan Undang-Undang No. 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum RI No. 7 Tahun 2022 untuk menangani dugaan pelanggaran pemilu
dengan memeriksa pemenuhan unsur formil dan materiil. Penegakan
hukum tindak pidana pemilu dilakukan melalui Sentra Penegakan Hukum
Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Ketika terdapat dugaan pelanggaran, maka Bawaslu wajib untuk
melakukan penaganan. Mengenai prosesnya, berjalan sesuai dengan unsur
formil, unsur materil dan unsur yang terkandung dalam norma-norma yang
berkaitan dengan tindak pidana Pemilu. Pelaksanaan pengawasan tahap
kampanye bukan saja menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu
(KPU dan Bawaslu), tetapi juga peserta Pemilu, para pemangku
kepentingan dan stake holder terkait.
B. Saran
1. Meningkatkan dan memperbaiki kualitas penyelenggaraan Pemilihan
Umum Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD pada periode
yang akan datang, terutama pada masa kampanye Pemilu. Perlu menjadi
perhatian bahwa Bawaslu dan KPU sebaiknya bersama-sama
mensosialisasikan lebih banyak lagi peraturan terkait pelaksanaan
kampanye, sehingga memungkinkan para pemilih dapat lebih memahami
dan lebih sedikit melakukan pelanggaran karena alasan tidak tahu aturan.
2. Demi ketertiban di masa kampanye dan masa tenang, maka sosialisasi
diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada semua pihak yang
terlibat langsung dapat mengetahui peran dan tanggung jawabnya. Bawaslu
harus terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan para pelajar
untuk membantu pengawasan Bawaslu.
3. Masyarakat lebih banyak terlibat dalam membantu Bawaslu memenuhi
tanggung jawabnya.
4. Tidak ada perbedaan penafsiran yang mengatur proses penanganan tindak
pidana Pemilu pada Pemilu yang akan datang.
Ketersediaan
| SSYA20240090 | 90/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
90/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
