Implementasi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Pemuda Melalui Indikator Perlindungan Pemuda dari Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bone
Lutfiyah Asnur/742352020055 - Personal Name
Skripsi ini membahas implementasi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Pemuda
Melalui Indikator Perlindungan Pemuda dari Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten
Bone. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2017 tentang pengembangan
Kabupaten/Kota Layak Pemuda dalam aspek perlindungan pemuda dari
penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bone serta kendala yang dihadapi Pemerintah
Daerah Kabupaten Bone dalam melaksanakan program perlindungan pemuda dari
penyalahgunaan narkoba sesuai dengan indikator Kabupaten/Kota Layak Pemuda.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
dengan penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan
yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data yakni observasi,
wawancara dan dokumentasi. Selain itu metode analisis data yang digunakan adalah
reduksi data, penyajian data dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Implementasi Peraturan Menteri
Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2017 tentang pengembangan Kabupaten/Kota
Layak Pemuda dalam aspek perlindungan pemuda dari penyalahgunaan narkoba di
Kabupaten Bone melibatkan pembentukan satgas P4GN oleh Dinas Pemuda dan
Olahraga untuk sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba, serta penyelenggaraan
kegiatan positif seperti olahraga dan seni. Badan Narkotika Nasional berfokus pada
pencegahan berbasis komunitas dengan kampanye anti-narkoba di sekolah dan
dukungan rehabilitasi. Program pencegahan diintegrasikan dalam pengembangan
kepemudaan melalui seminar dan penggunaan media sosial, sementara efektivitas
diukur dari partisipasi pemuda dan perubahan sikap mereka. 2) Kendala yang dihadapi
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone dalam melaksanakan program perlindungan
pemuda dari penyalahgunaan narkoba sesuai dengan indikator Kabupaten/Kota Layak
Pemuda mencakup kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya narkoba,
keterbatasan sumber daya dan anggaran, serta tingginya peredaran narkoba di daerah.
Selain itu, stigma negatif terhadap pengguna narkoba menghambat partisipasi dalam
program rehabilitasi, sementara komunikasi yang kurang efektif antara pemerintah dan
masyarakat menyebabkan rendahnya dukungan untuk inisiatif pencegahan. Faktor
budaya dan sosial juga sering kali menghalangi implementasi program, sehingga upaya
pencegahan menjadi kurang efektif
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut.
1. Implementasi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2017
tentang pengembangan Kabupaten/Kota Layak Pemuda dalam aspek
perlindungan pemuda dari penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bone
melibatkan pembentukan satgas P4GN oleh Dinas Pemuda dan Olahraga
untuk sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba, serta penyelenggaraan kegiatan
positif seperti olahraga dan seni. Badan Narkotika Nasional berfokus pada
pencegahan berbasis komunitas dengan kampanye anti-narkoba di sekolah
dan dukungan rehabilitasi. Program pencegahan diintegrasikan dalam
pengembangan kepemudaan melalui seminar dan penggunaan media sosial,
sementara efektivitas diukur dari partisipasi pemuda dan perubahan sikap
mereka.
2. Kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Bone dalam
melaksanakan program perlindungan pemuda dari penyalahgunaan narkoba
sesuai dengan indikator Kabupaten/Kota Layak Pemuda mencakup kurangnya
kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya narkoba, keterbatasan sumber
daya dan anggaran, serta tingginya peredaran narkoba di daerah. Selain itu,
stigma negatif terhadap pengguna narkoba menghambat partisipasi dalam
program rehabilitasi, sementara komunikasi yang kurang efektif antara
pemerintah dan masyarakat menyebabkan rendahnya dukungan untuk inisiatif
pencegahan. Faktor budaya dan sosial juga sering kali menghalangi
implementasi program, sehingga upaya pencegahan menjadi kurang efektif.
B. Saran
1. Bagi Dinas Pemuda dan Olahraga
Dinas Pemuda dan Olahraga sebaiknya meningkatkan program edukasi
tentang bahaya narkoba melalui kegiatan yang menarik bagi pemuda, serta
menjalin kemitraan dengan sekolah untuk memperluas jangkauan sosialisasi.
2. Bagi Badan Narkotika Nasional
Badan Narkotika Nasional perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan
hukum terhadap peredaran narkoba, serta mengembangkan program
rehabilitasi yang lebih aksesibel bagi pemuda yang terjerat penyalahgunaan
narkoba.
3. Bagi Masyarakat
Masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam mendukung program pencegahan
dengan ikut serta dalam kegiatan edukasi, serta membangun lingkungan yang
mendukung pemuda untuk menjauhi narkoba
Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Pemuda
Melalui Indikator Perlindungan Pemuda dari Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten
Bone. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2017 tentang pengembangan
Kabupaten/Kota Layak Pemuda dalam aspek perlindungan pemuda dari
penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bone serta kendala yang dihadapi Pemerintah
Daerah Kabupaten Bone dalam melaksanakan program perlindungan pemuda dari
penyalahgunaan narkoba sesuai dengan indikator Kabupaten/Kota Layak Pemuda.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
dengan penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan
yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data yakni observasi,
wawancara dan dokumentasi. Selain itu metode analisis data yang digunakan adalah
reduksi data, penyajian data dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Implementasi Peraturan Menteri
Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2017 tentang pengembangan Kabupaten/Kota
Layak Pemuda dalam aspek perlindungan pemuda dari penyalahgunaan narkoba di
Kabupaten Bone melibatkan pembentukan satgas P4GN oleh Dinas Pemuda dan
Olahraga untuk sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba, serta penyelenggaraan
kegiatan positif seperti olahraga dan seni. Badan Narkotika Nasional berfokus pada
pencegahan berbasis komunitas dengan kampanye anti-narkoba di sekolah dan
dukungan rehabilitasi. Program pencegahan diintegrasikan dalam pengembangan
kepemudaan melalui seminar dan penggunaan media sosial, sementara efektivitas
diukur dari partisipasi pemuda dan perubahan sikap mereka. 2) Kendala yang dihadapi
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone dalam melaksanakan program perlindungan
pemuda dari penyalahgunaan narkoba sesuai dengan indikator Kabupaten/Kota Layak
Pemuda mencakup kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya narkoba,
keterbatasan sumber daya dan anggaran, serta tingginya peredaran narkoba di daerah.
Selain itu, stigma negatif terhadap pengguna narkoba menghambat partisipasi dalam
program rehabilitasi, sementara komunikasi yang kurang efektif antara pemerintah dan
masyarakat menyebabkan rendahnya dukungan untuk inisiatif pencegahan. Faktor
budaya dan sosial juga sering kali menghalangi implementasi program, sehingga upaya
pencegahan menjadi kurang efektif
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut.
1. Implementasi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2017
tentang pengembangan Kabupaten/Kota Layak Pemuda dalam aspek
perlindungan pemuda dari penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bone
melibatkan pembentukan satgas P4GN oleh Dinas Pemuda dan Olahraga
untuk sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba, serta penyelenggaraan kegiatan
positif seperti olahraga dan seni. Badan Narkotika Nasional berfokus pada
pencegahan berbasis komunitas dengan kampanye anti-narkoba di sekolah
dan dukungan rehabilitasi. Program pencegahan diintegrasikan dalam
pengembangan kepemudaan melalui seminar dan penggunaan media sosial,
sementara efektivitas diukur dari partisipasi pemuda dan perubahan sikap
mereka.
2. Kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Bone dalam
melaksanakan program perlindungan pemuda dari penyalahgunaan narkoba
sesuai dengan indikator Kabupaten/Kota Layak Pemuda mencakup kurangnya
kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya narkoba, keterbatasan sumber
daya dan anggaran, serta tingginya peredaran narkoba di daerah. Selain itu,
stigma negatif terhadap pengguna narkoba menghambat partisipasi dalam
program rehabilitasi, sementara komunikasi yang kurang efektif antara
pemerintah dan masyarakat menyebabkan rendahnya dukungan untuk inisiatif
pencegahan. Faktor budaya dan sosial juga sering kali menghalangi
implementasi program, sehingga upaya pencegahan menjadi kurang efektif.
B. Saran
1. Bagi Dinas Pemuda dan Olahraga
Dinas Pemuda dan Olahraga sebaiknya meningkatkan program edukasi
tentang bahaya narkoba melalui kegiatan yang menarik bagi pemuda, serta
menjalin kemitraan dengan sekolah untuk memperluas jangkauan sosialisasi.
2. Bagi Badan Narkotika Nasional
Badan Narkotika Nasional perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan
hukum terhadap peredaran narkoba, serta mengembangkan program
rehabilitasi yang lebih aksesibel bagi pemuda yang terjerat penyalahgunaan
narkoba.
3. Bagi Masyarakat
Masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam mendukung program pencegahan
dengan ikut serta dalam kegiatan edukasi, serta membangun lingkungan yang
mendukung pemuda untuk menjauhi narkoba
Ketersediaan
| SSYA20240247 | 247/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
247/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
