Problematika Pemberian Surat Keterangan Tidak Mampu Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2011 Tentang Penaganan Fakir Miskin (Studi Kasus di Desa Mabbiring Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone)
Dian Mardiah/742352020150 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Problematika Pemberian Surat Keterangan Tidak
Mampu Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
Adapun tujuan penelitian untuk mengangkat dua pokok permasalahan yakni, prosedur
dan kategori masyarakat yang berhak mendapatkan surat keterangan tidak mampu
(SKTM), kedua Problematika pemberian surat keterangan tidak mampu (SKTM) di
Desa Mabbiring Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan penelitian kualitatif (qualitative reaserch)
dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis hukum.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh
langsung dari hasil wawancara dan observasi dari narasumber atau informan. Teknik
pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi, selanjutnya dianalisis dengan
cara deksriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur dan kategori masyarakat yang
berhak mendapatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) di Desa Mabbiring yaitu,
prosedur masyarakat yang berhak mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu
didahului dengan persiapan dokumen, verifikasi dan penandatanganan, dan pemberian
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), adapun kategori masyarakat yang berhak
mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yaitu masyarakat miskin yang
benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan finansialnya. Selain itu hasil penelitian
juga menunjukkan bahwa problematika pemberian Surat Keterangan Tidak Mampu
(SKTM) di Desa Mabbiring seperti faktor kurangnya dokumen pendukung, faktor
Sumber Daya Manusia, dan Faktor aturan dalam hal ini belum adanya payung hukum
yang mengatur secara khusus tentang penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu
(SKTM) misalnya Peraturan Daerah mapun dalam bentuk Standar Operasional
Prosedur.
Implikasi dari penelitian ini meliputi kebutuhan untuk memperbaiki kebijakan
dan regulasi terkait dengan pemberian. Pemberian Surat Keterangan tidak Mampu
(SKTM), serta penguatan sistem verivikasi dan validasi data penerima. Selain itu,
penelitian ini menyoroti pentingya pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat
tentang prosedur yang benar dalam pengajuan surat keterangan, untuk memastikan
bantuan tepat sasaran.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka peneliti menyimpulkan
mengenai Problematika Pemberian surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Berdasarkan UU. No. 13 tahun 2011 Tentang Penangan Fakir Miskin di Desa
Mabbiring Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone bahwa:
1. Prosedur dan kategori masyarakat yang berhak mendapatkan Surat Keterangan
Tidak Mampu (SKTM) di Desa Mabbiring Kecamatan Sibulue Kabupaten
Bone melalui beberapa tahap yaitu prosedur pemberian surat keterangan tidak
mampu didahului dengan persiapan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga,
Surat Pernyataan Tidak Mampu dari RT/RW maupun bukti penghasilan, pada
tahap kedua verifikasi dan penanda tanganan dapat dilakukan jika pemohon
memenuhi syarat, tahap ketiga Pengambilan Surat Keterangan Tidak Mampu.
Adapun kategori masyarakat yang berhak menerima Surat Keterangan Tidak
Mampu di Desa Mabbiring yaitu masyarakat miskin yang benar-benar tidak
mampu memenuhi kebutuhan finansialnya. SKTM di Desa Mabbiring biasa
digunakan untuk keperluan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa untuk
mendapatkan beasiswa, dan keperluan layanan kesehatan gratis untuk
mendapatkan BPJS maupun KIS. Prosedur dan Ketegori untuk mendapatkan
SKTM di Desa Mabbiring telah terlaksana namun belum berjalan secara efektif
sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin.
2. Problematika pemberian Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Desa
Mabbiring Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone yaitu Faktor Kurangnya
Dokumen Pendukung, kedua Faktor Sumber Daya Manusia, ketiga Faktor
Aturan, dengan kata lain belum adanya payung hukum yang mengatur secara
khusus tentang penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu misalnya Peraturan
Daerah maupun dalam bentuk Standar Operasional Prosedur.
B. Saran
1. Dalam Prosedur dan kategori masyarakat yang berhak mendapatkan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Desa Mabbiring Kecamatan Sibulue
Kabupaten Bone diharapkan pemerintah Desa Mabbiring lebih efektif lagi dalam
melaksanakan pelayanan pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
agar maksimal, pemerintah Desa dan unsur aparat Desa terkait dapat terlebih
dahulu mengsosialisasikan kepada masyarakat tentang prosedur dan kategori
pengurusan SKTM, agar tidak terjadi keluhan-keluhan dari masyarakat yang
bersangkutan, dan dalam pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
pemerintah Desa Mabbiring diharapkan tidak mengharapkan imbalan jasa dari
masyarakat yang mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan
alasan apapun.
2. Terkait dengan Problematika Pemberian Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
di Desa Mabbiring sebaiknya pihak pemerintah Desa Mabbiring membuat
StandarOperasional Prosedur yang secara khusus mengatur tentang Surat
Keterangan Tidak Mampu secara rinci, beserta syarat dan ketentuannya, serta
pelayananan SKTM diharapkan tepat sasaran.
Mampu Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
Adapun tujuan penelitian untuk mengangkat dua pokok permasalahan yakni, prosedur
dan kategori masyarakat yang berhak mendapatkan surat keterangan tidak mampu
(SKTM), kedua Problematika pemberian surat keterangan tidak mampu (SKTM) di
Desa Mabbiring Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan penelitian kualitatif (qualitative reaserch)
dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis hukum.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh
langsung dari hasil wawancara dan observasi dari narasumber atau informan. Teknik
pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi, selanjutnya dianalisis dengan
cara deksriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur dan kategori masyarakat yang
berhak mendapatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) di Desa Mabbiring yaitu,
prosedur masyarakat yang berhak mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu
didahului dengan persiapan dokumen, verifikasi dan penandatanganan, dan pemberian
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), adapun kategori masyarakat yang berhak
mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yaitu masyarakat miskin yang
benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan finansialnya. Selain itu hasil penelitian
juga menunjukkan bahwa problematika pemberian Surat Keterangan Tidak Mampu
(SKTM) di Desa Mabbiring seperti faktor kurangnya dokumen pendukung, faktor
Sumber Daya Manusia, dan Faktor aturan dalam hal ini belum adanya payung hukum
yang mengatur secara khusus tentang penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu
(SKTM) misalnya Peraturan Daerah mapun dalam bentuk Standar Operasional
Prosedur.
Implikasi dari penelitian ini meliputi kebutuhan untuk memperbaiki kebijakan
dan regulasi terkait dengan pemberian. Pemberian Surat Keterangan tidak Mampu
(SKTM), serta penguatan sistem verivikasi dan validasi data penerima. Selain itu,
penelitian ini menyoroti pentingya pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat
tentang prosedur yang benar dalam pengajuan surat keterangan, untuk memastikan
bantuan tepat sasaran.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka peneliti menyimpulkan
mengenai Problematika Pemberian surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Berdasarkan UU. No. 13 tahun 2011 Tentang Penangan Fakir Miskin di Desa
Mabbiring Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone bahwa:
1. Prosedur dan kategori masyarakat yang berhak mendapatkan Surat Keterangan
Tidak Mampu (SKTM) di Desa Mabbiring Kecamatan Sibulue Kabupaten
Bone melalui beberapa tahap yaitu prosedur pemberian surat keterangan tidak
mampu didahului dengan persiapan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga,
Surat Pernyataan Tidak Mampu dari RT/RW maupun bukti penghasilan, pada
tahap kedua verifikasi dan penanda tanganan dapat dilakukan jika pemohon
memenuhi syarat, tahap ketiga Pengambilan Surat Keterangan Tidak Mampu.
Adapun kategori masyarakat yang berhak menerima Surat Keterangan Tidak
Mampu di Desa Mabbiring yaitu masyarakat miskin yang benar-benar tidak
mampu memenuhi kebutuhan finansialnya. SKTM di Desa Mabbiring biasa
digunakan untuk keperluan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa untuk
mendapatkan beasiswa, dan keperluan layanan kesehatan gratis untuk
mendapatkan BPJS maupun KIS. Prosedur dan Ketegori untuk mendapatkan
SKTM di Desa Mabbiring telah terlaksana namun belum berjalan secara efektif
sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin.
2. Problematika pemberian Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Desa
Mabbiring Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone yaitu Faktor Kurangnya
Dokumen Pendukung, kedua Faktor Sumber Daya Manusia, ketiga Faktor
Aturan, dengan kata lain belum adanya payung hukum yang mengatur secara
khusus tentang penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu misalnya Peraturan
Daerah maupun dalam bentuk Standar Operasional Prosedur.
B. Saran
1. Dalam Prosedur dan kategori masyarakat yang berhak mendapatkan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Desa Mabbiring Kecamatan Sibulue
Kabupaten Bone diharapkan pemerintah Desa Mabbiring lebih efektif lagi dalam
melaksanakan pelayanan pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
agar maksimal, pemerintah Desa dan unsur aparat Desa terkait dapat terlebih
dahulu mengsosialisasikan kepada masyarakat tentang prosedur dan kategori
pengurusan SKTM, agar tidak terjadi keluhan-keluhan dari masyarakat yang
bersangkutan, dan dalam pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
pemerintah Desa Mabbiring diharapkan tidak mengharapkan imbalan jasa dari
masyarakat yang mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan
alasan apapun.
2. Terkait dengan Problematika Pemberian Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
di Desa Mabbiring sebaiknya pihak pemerintah Desa Mabbiring membuat
StandarOperasional Prosedur yang secara khusus mengatur tentang Surat
Keterangan Tidak Mampu secara rinci, beserta syarat dan ketentuannya, serta
pelayananan SKTM diharapkan tepat sasaran.
Ketersediaan
| SSYA20240181 | 181/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
181/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
