Pembatasan Periodisasi Masa Jabatan Kepala Desa (Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Pembatasan Periodesasi Masa Jabatan Kepala
Desa (Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/PUU-XIX/2021).
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hakim konstitusi yang
mengabulkan sebagian permohonan pemohon pada putusan Mahkamah Konstitusi
No. 42/PUU-XIX/2021 dan mengetahui implikasi yang ditimbulkan dari
dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/PUU-XIX/2021 terhadap
aturan yang mengatur masa jabatan seorang kepala desa.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif (normatif law
research). Penelitian ini menggunakan 2 pendekatan penelitian, yaitu pendekatan
perundang undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Data primer pada penelitian ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi No.
42/PUU-XIX/2021 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Data
sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku, jurnal dan karya tulis lainnya yang
berkaitan dengan penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah
mengambil sikap progresif dalam menjawab isu durasi masa jabatan kepala desa.
Keputusan ini dibuat berdasarkan wewenang Mahkamah Konstitusi yang diberikan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, dasar
hukum untuk putusan tersebut juga diperoleh dari analisis Undang-Undang No. 6
Tahun 2014 tentang Desa, serta undang-undang yang terkait untuk menetapkan
batasan jelas terhadap masa jabatan kepala desa. Implikasi dikeluarkannya putusan
ini, yaitu undang-undang bagi masyarakat dan pemerintah yang mengatur mengenai
masa jabatan kepala desa maksimal tetap pada periode 3 dengan ketentuan yang
diberlakukan pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa disesuaikan
dengan hasil yang telah ditetapkan di atas perubahan diksi penjelasan Pasal 39 ayat
(2).
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian diatas, maka dapat disimpulkan:
1. Dasar pertimbangan hakim konstitusi dalam mengabulkan sebagian
permohonan pemohon pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/PUU-
XIX/2021 yaitu memberikan putusan berdasarkan wewenangnya yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, dasar hukum untuk putusan tersebut juga diperoleh dari analisis
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta undang-undang yang
terkait untuk menetapkan batasan jelas terhadap masa jabatan kepala desa. MK
mengakui bahwa ketentuan yang tertulis pada bagian Penjelasan Pasal 39 ayat
(2) a quo alih-alih memperjelas Pasal 39 ayat (2) justru menimbulkan
ketidakpastian hukum.
2. Implikasi dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/PUU-
XIX/2021 yaitu undang-undang bagi masyarakat dan pemerintah yang
mengatur mengenai masa jabatan kepala desa maksimal tetap pada periode 3
dengan ketentuan yang diberlakukan pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014
tentang Desa disesuaikan dengan hasil yang telah ditetapkan di atas perubahan
diksi penjelasan Pasal 39 ayat (2) serta memberikan keadilan politik sehingga
memberikan kesempatan yang sama terhadap setiap orang yang memenuhi
syarat yang termuat dalam ketentuan undang-undang. Perubahan dalam
ketentuan masa jabatan kepala desa juga memiliki impilkasi secara hukum dan
administratif. Pemerintah harus menyesuaikan peraturan dan prosedur terkait
penunjukan dam pemilihan kepala desa sesuai dengan ketentuan yang baru.
Dan juga dampak dikeluarkannya putusan ini yaitu adanya stabilitas
kepemimpinan, masa jabatan kepala desa juga mengalami penyesuaian.
B. Saran
Adapun saran dari penelitian berikut:
1. Dalam menghadapi perpanjangan masa jabatan kepala desa, sangat penting
untuk memperkuat mekanisme checks and balances guna mencegah potensi
penyalahgunaan kekuasaan dan stagnasi kepemimpinan. Peningkatan
partisipasi masyarakat dalam pengawasan, melalui forum-forum diskusi
terbuka dan mekanisme pengaduan yang transparan, dapat menjadi salah satu
langkah.
2. Untuk mengatasi potensi kurangnya inovasi dan keberagaman pemimpin di
tingkat desa akibat perpanjangan masa jabatan, perlu ditingkatkan promosi
regenerasi kepemimpinan dan pendidikan politik lokal. Masyarakat desa perlu
didorong untuk mengembangkan calon-calon pemimpin baru yang
berkompeten dan memiliki visi inovatif. Program pelatihan kepemimpinan
dan pendidikan politik lokal dapat diadakan secara berkala untuk membekali
calon kepala desa dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan.
Ketersediaan
SSYA20240167167/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

167/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Masa jabatan

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top