Telaah Delik Aduan Relatif Putusan MK Nomor 21/PUU- XIX/2021
Suci Destya Meilani/742352020068 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang delik aduan relatif pada Putuan MK Nomor
21/PUU-XIX/2021. Pokok yang akan dipecahkan dalam penelitian ini adalah
pertimbangan hukum hakim dan implikasi tentang perlindungan kekerasan seksual
pada anak dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XIX/2021. Adapun jenis penelitian
yang digunakan adalah kualitatif dengan mengkaji bahan pustaka (Library Research).
Skripsi ini terdapat 2 jenis pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-
undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Sumber
data dalam penelitian ini meliputi; bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier, dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan para pemohon dengan
menyatakan bahwa ketentuan norma Pasal 293 ayat (2) KUHP bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika ditafsirkan
untuk memungkinkan pengaduan tidak hanya oleh korban tetapi juga oleh orang tua,
wali, atau kuasanya. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 293 ayat
(2) KUHP menjadi delik aduan relatif. Implikasi dari putusan tersebut mencakup
peningkatan aksesibilitas terhadap perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual
anak, peningkatan partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan anak dari
kekerasan seksual, dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak-hak anak dan
perlindungan mereka dari kekerasan seksual
A. Simpulan
Berdasarkan dengan penelitian di atas maka dapat disimpulkan:
1. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dengan
menyatakan bahwa ketentuan norma Pasal 293 ayat (2) KUHP bertentangan
dengan UUD 1945 Pasal 28D dan Pasal 28G dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat, kecuali jika ditafsirkan untuk memungkinkan pengaduan
tidak hanya oleh korban tetapi juga oleh orang tua, wali, atau kuasanya.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 293 ayat (2) KUHP
berubah menjadi delik aduan relatif. Putusan Mahkamah Konstitusi telah
memperhatikan perlindungan terhadap mereka yang belum dewasa dengan
memungkinkan mereka diwakili dalam proses hukum melalui pengaduan
pihak berwenang sesuai yang telah diputuskan, menunjukkan komitmen
untuk memberikan perlindungan dan kesempatan yang sama bagi semua
individu di hadapan hukum. Ini mencerminkan tidak hanya keadilan, tetapi
juga kepedulian terhadap hak-hak individu dalam sistem hukum.
2. Implikasi dari putusan tersebut mencakup peningkatan aksesibilitas
terhadap perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual anak,
peningkatan partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan anak dari
kekerasan seksual, dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak-hak
anak dan perlindungan mereka dari kekerasan seksual. Dengan adanya
keputusan ini, perlindungan anak-anak dalam sistem hukum diperkuat,
mereka memperoleh akses yang lebih besar terhadap keadilan.
B. Saran
Berdasarkan hasil peneitian tersebut di atas, maka dapat disarankan
beberapa hal, diantaranya:
1. Diperlukan evaluasi mendalam terhadap proses penuntutan dalam kasus-kasus
delik aduan relatif. Evaluasi ini dapat membantu mengidentifikasi kendala-
kendala yang mungkin terjadi dalam praktik penuntutan, serta mengevaluasi
apakah ada perbedaan perlakuan atau kesenjangan dalam kasus-kasus yang
melibatkan pengaduan relatif dibandingkan dengan kasus yang melibatkan
pengaduan absolut. Hasil evaluasi ini dapat digunakan untuk menyempurnakan
proses penuntutan, memastikan bahwa hak-hak korban tetap terlindungi, dan
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
2. Diperlukan upaya penguatan edukasi hukum dan kesadaran masyarakat
tentang mekanisme dan implikasi delik aduan relatif. Hal ini meliputi
penyuluhan kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dalam melaporkan
tindak pidana, serta pemahaman yang lebih baik tentang proses hukum yang
terlibat dalam kasus-kasus delik aduan relatif. Peningkatan kesadaran
masyarakat dapat membantu mengurangi stigma atau ketidakpastian yang
mungkin terjadi dalam melaporkan tindak pidana kepada pihak berwenang,
terutama dalam kasus-kasus di mana korban tidak dapat atau enggan
melaporkan langsung.
21/PUU-XIX/2021. Pokok yang akan dipecahkan dalam penelitian ini adalah
pertimbangan hukum hakim dan implikasi tentang perlindungan kekerasan seksual
pada anak dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XIX/2021. Adapun jenis penelitian
yang digunakan adalah kualitatif dengan mengkaji bahan pustaka (Library Research).
Skripsi ini terdapat 2 jenis pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-
undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Sumber
data dalam penelitian ini meliputi; bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier, dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan para pemohon dengan
menyatakan bahwa ketentuan norma Pasal 293 ayat (2) KUHP bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika ditafsirkan
untuk memungkinkan pengaduan tidak hanya oleh korban tetapi juga oleh orang tua,
wali, atau kuasanya. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 293 ayat
(2) KUHP menjadi delik aduan relatif. Implikasi dari putusan tersebut mencakup
peningkatan aksesibilitas terhadap perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual
anak, peningkatan partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan anak dari
kekerasan seksual, dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak-hak anak dan
perlindungan mereka dari kekerasan seksual
A. Simpulan
Berdasarkan dengan penelitian di atas maka dapat disimpulkan:
1. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dengan
menyatakan bahwa ketentuan norma Pasal 293 ayat (2) KUHP bertentangan
dengan UUD 1945 Pasal 28D dan Pasal 28G dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat, kecuali jika ditafsirkan untuk memungkinkan pengaduan
tidak hanya oleh korban tetapi juga oleh orang tua, wali, atau kuasanya.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 293 ayat (2) KUHP
berubah menjadi delik aduan relatif. Putusan Mahkamah Konstitusi telah
memperhatikan perlindungan terhadap mereka yang belum dewasa dengan
memungkinkan mereka diwakili dalam proses hukum melalui pengaduan
pihak berwenang sesuai yang telah diputuskan, menunjukkan komitmen
untuk memberikan perlindungan dan kesempatan yang sama bagi semua
individu di hadapan hukum. Ini mencerminkan tidak hanya keadilan, tetapi
juga kepedulian terhadap hak-hak individu dalam sistem hukum.
2. Implikasi dari putusan tersebut mencakup peningkatan aksesibilitas
terhadap perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual anak,
peningkatan partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan anak dari
kekerasan seksual, dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak-hak
anak dan perlindungan mereka dari kekerasan seksual. Dengan adanya
keputusan ini, perlindungan anak-anak dalam sistem hukum diperkuat,
mereka memperoleh akses yang lebih besar terhadap keadilan.
B. Saran
Berdasarkan hasil peneitian tersebut di atas, maka dapat disarankan
beberapa hal, diantaranya:
1. Diperlukan evaluasi mendalam terhadap proses penuntutan dalam kasus-kasus
delik aduan relatif. Evaluasi ini dapat membantu mengidentifikasi kendala-
kendala yang mungkin terjadi dalam praktik penuntutan, serta mengevaluasi
apakah ada perbedaan perlakuan atau kesenjangan dalam kasus-kasus yang
melibatkan pengaduan relatif dibandingkan dengan kasus yang melibatkan
pengaduan absolut. Hasil evaluasi ini dapat digunakan untuk menyempurnakan
proses penuntutan, memastikan bahwa hak-hak korban tetap terlindungi, dan
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
2. Diperlukan upaya penguatan edukasi hukum dan kesadaran masyarakat
tentang mekanisme dan implikasi delik aduan relatif. Hal ini meliputi
penyuluhan kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dalam melaporkan
tindak pidana, serta pemahaman yang lebih baik tentang proses hukum yang
terlibat dalam kasus-kasus delik aduan relatif. Peningkatan kesadaran
masyarakat dapat membantu mengurangi stigma atau ketidakpastian yang
mungkin terjadi dalam melaporkan tindak pidana kepada pihak berwenang,
terutama dalam kasus-kasus di mana korban tidak dapat atau enggan
melaporkan langsung.
Ketersediaan
| SSYA20240213 | 213/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
158/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
