Efektifitas UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Terhadap Izin Usaha Perspektif Maslahah Mursalah di Kabupaten Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai “Efektifitas UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tentang Cipta Kerja Menjadi UU
Terhadap Izin Usaha Perspektif Maslahah Murshalah Di Kabupaten Bone”,
menganalisis efektifitas mekanisme pemberian izin usaha berdasarkan UU Cipta Kerja
Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 8 tentang izin usaha serta mengevaluasi perizinan tersebut
dalam perspektif maslahah mursalah. Dalam konteks perubahan global dan kemajuan
teknologi, pemerintah daerah Kabupaten Bone mengimplementasikan sistem perizinan
berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS), yang bertujuan untuk
meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberian izin usaha,
khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB).
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan
pendekatan analisis non-sistematis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan
analisis dokumen yang relevan. Penelitian ini menekankan pentingnya legalitas usaha
dalam bentuk perizinan, yang tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga
mempermudah akses permodalan.
Mekanisme perizinan usaha di Kabupaten Bone menurut UU Nomor 6 Tahun
2023 tentang penetapan pemerintah pengganti UU tentang Cipta Kerja telah
mengalami penyederhanaan melalui pendekatan berbasis risiko, yang membedakan
jenis usaha berdasarkan tingkat risiko dengan dukungan sistem Online Single
Submission (OSS) untuk proses daring dan terintegrasi. Nomor Induk Berusaha (NIB)
menjadi syarat legalitas wajib bagi semua usaha, yang tidak hanya memberikan
legalitas dan perlindungan hukum tetapi juga mendukung kemaslahatan masyarakat
sesuai prinsip maslahah mursalah. Digitalisasi layanan dan peningkatan kapasitas
pegawai yang dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Bone memastikan proses
perizinan yang efisien, transparan, adil, dan sesuai syariat, mendukung pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian,
kebijakan ini efektif mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat secara luas.
A. Kesimpulan
1. Mekanisme pemberian izin usaha menurut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang
penetapan pemerintah pengganti UU tentang Cipta Kerja terhadap izin usaha telah
disederhanakan melalui pendekatan perizinan berbasis risiko yang membedakan
usaha berdasarkan tingkat risiko, di mana usaha berisiko rendah hanya memerlukan
pendaftaran, sementara usaha berisiko menengah dan tinggi membutuhkan izin
yang lebih kompleks. Proses ini didukung oleh sistem Online Single Submission
(OSS) yang memfasilitasi pengurusan izin secara daring dan terintegrasi, dari
pendaftaran akun, pengisian data usaha, pengajuan perizinan, hingga penerbitan
Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha dalam bentuk elektronik. Sistem OSS
dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, dengan
layanan bantuan offline juga tersedia untuk memastikan inklusivitas dalam akses
layanan perizinan di Kabupaten Bone, sesuai dengan prosedur yang dijelaskan oleh
Muhammad Nasbar, S.Sos, dan Feby dari DPMPTSP Kabupaten Bone.
2. Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti UU tentang Cipta Kerja terhadap izin usaha di Kabupaten Bone telah
menghadirkan reformasi signifikan dalam perizinan usaha melalui pendekatan
berbasis risiko, yang memperkenalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat
legalitas wajib bagi seluruh jenis usaha. Implementasi Nomor Induk Berusaha (NIB)
dan sistem perizinan terintegrasi di Kabupaten Bone, sesuai dengan prinsip
maslahah mursalah, tidak hanya memberikan legalitas dan perlindungan hukum
bagi pelaku usaha, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan
kemaslahatan masyarakat secara umum. Efektivitas UU Nomor 6 Tahun 2023
tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tentang Cipta Kerja terhadap
izin uisaha dalam perspektif maslahah mursalah terlihat dari penyederhanaan dan
percepatan proses perizinan melalui pendekatan berbasis risiko dan digitalisasi
layanan, yang menciptakan sistem yang efisien, transparan, dan bebas dari praktik
korupsi. Strategi digitalisasi dan peningkatan kapasitas pegawai yang dilakukan
oleh DPMPTSP Kabupaten Bone menunjukkan langkah konkret dalam memastikan
proses perizinan yang adil dan sesuai syariat, serta mendukung pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
B. Saran
Penulis menyarankan agar pemerintah Kabupaten Bone terus meningkatkan
sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha
(NIB) kepada seluruh pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil yang mungkin
kurang memahami manfaat legalitas usaha. Selain itu, perlu adanya peningkatan
kapasitas sumber daya manusia di DPMPTSP untuk memastikan kelancaran
implementasi sistem Online Single Submission (OSS), serta penguatan koordinasi
lintas instansi agar sistem perizinan berjalan secara optimal. Dengan dukungan ini,
kebijakan perizinan yang disederhanakan dapat benar-benar mencapai tujuan
utamanya, yaitu memfasilitasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,
serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Ketersediaan
SSYA20240250250/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

250/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

izin usaha

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top