Konsep Pelanggaran HAM Berat Dalam Hukum Positif dan Hukum Islam
Eci Safitriani/742352020094 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai HAM sebagai aspek fundamental yang diakui
oleh hukum positif dan hukum Islam. Hukum positif didasarkan pada peraturan buatan
manusia dan pemerintah, menganggap pelanggaran HAM berat seperti pembunuhan,
penyiksaan, perbudakan, dan kerja paksa sebagai tindak pidana dengan ancaman
hukuman undang-undang. Sebaliknya, hukum Islam didasarkan pada Al-Quran dan
Hadits, menganggap pelanggaran HAM berat sebagai dosa besar yang dapat
mengakibatkan hukuman. Perlindungan HAM telah diatur dalam berbagai regulasi
namun, sampai saat ini masih ada saja pelanggaran HAM berat yang terjadi. Dimana
fokus utama dalam penelitian ini meliputi implementasi hukum, perlindungan korban
serta upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis
normatif dengan metode kepustakaan. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap
literatur hukum positif dan hukum Islam, dokumen-dokumen hukum, serta analisis
terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang relevan.
Hasil penelitian ini bahwa baik dalam hukum positif dan hukum Islam
pelaksanaan atau implementasi hukum dilaksanakan dengan adil dan efektif serta
perlindungan HAM di Indonesia dapat semakin diperkuat. Pada dasarnya penegakan
hukum itu mempunyai tujuan agar melindungi dan menjamin hak-hak korban sehingga
diperlukan berbagai upaya dalam kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi. Serta
dapat berkontribusi dalam peningkatan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan
HAM, serta memberikan wawasan baru bagi pembaca.
A. Kesimpulan
Implementasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam hukum
positif Indonesia diatur berbagai instrument hukum nasional dan internasional.
HAM diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 mengenai berbagai HAM
yang diakui dan dilindungi di Indonesia. Sedangkan pelanggaran HAM berat
merupakan pelanggaran HAM sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-
Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mengatur pembentukan
Pengadilan HAM yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap
kemanusiaan. Dalam perspektif hukum Islam, pelanggaran Hak Asasi Manusia
(HAM) berat diperlakukan dengan sangat serius. Hukum Islam, yang didasarkan
pada Al-Qur'an dan Hadis, menekankan keadilan, perlindungan HAM, dan
hukuman yang setimpal bagi para pelanggar. Yang menjadi perbedaan yang sangat
mencolok antara hukum positif dan hukum Islam yaitu mengenai pemberian
hukuman terhadap suatu kejahatan.
Perlindungan hukum bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
berat dalam hukum positif di Indonesia diatur melalui berbagai instrumen hukum
dan lembaga yang bertujuan untuk memastikan hak-hak korban diakui, dihormati,
dan dipenuhi. Dalam hukum Islam, perlindungan bagi korban pelanggaran Hak
Asasi Manusia (HAM) berat sangat ditekankan. Prinsip-prinsip dasar dalam hukum
Islam, yang berakar dari Al-Qur'an dan Hadis, menekankan pada keadilan, martabat
manusia, dan pemulihan hak-hak korban.
Upaya penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat
menurut hukum positif di Indonesia melibatkan berbagai upaya hukum,
kelembagaan, dan mekanisme yang dirancang untuk memastikan keadilan dan
pemulihan bagi korban serta penuntutan terhadap pelaku. Dalam hal penanganan
kasus pelanggaran terhadap HAM, hukum Islam menekankan pentingnya adil dan
adil dalam proses hukum karena salah satu tujuan hukum yakni keadilan.
B. Saran
Analisis terkait dengan Pelanggaran HAM berat Menurut Hukum Positif
dan Hukum Islam, secara keseluruhan untuk meningkatkan implementasi hukum,
perlindungan korban, dan upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat meliputi,
penerapan sanksi yang lebih tegas, serta peningkatan kapasitas aparat penegak
hukum. Pentingnya perlindungan hukum dan keamanan yang efektif. Serta
penguatan lembaga HAM dalam penanganan kasus serta kampanye kesadaran
HAM dan integrasi pendidikan HAM dalam bagi seluruh masyarakat juga menjadi
bagian penting dalam menjaga kesadaran masyarakat.
Dan penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terkait
pemahaman tentang pelanggaran HAM berat diantara hukum yang berlaku di
Indonesia antara hukum positif dan hukum Islam. Penulis berharap skripsi ini dapat
memberikan dampak positif yang luas, baik di ranah akademik, praktik hukum,
perlindungan korban, kesadaran masyarakat, pendidikan, dan kebijakan pablik.
oleh hukum positif dan hukum Islam. Hukum positif didasarkan pada peraturan buatan
manusia dan pemerintah, menganggap pelanggaran HAM berat seperti pembunuhan,
penyiksaan, perbudakan, dan kerja paksa sebagai tindak pidana dengan ancaman
hukuman undang-undang. Sebaliknya, hukum Islam didasarkan pada Al-Quran dan
Hadits, menganggap pelanggaran HAM berat sebagai dosa besar yang dapat
mengakibatkan hukuman. Perlindungan HAM telah diatur dalam berbagai regulasi
namun, sampai saat ini masih ada saja pelanggaran HAM berat yang terjadi. Dimana
fokus utama dalam penelitian ini meliputi implementasi hukum, perlindungan korban
serta upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis
normatif dengan metode kepustakaan. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap
literatur hukum positif dan hukum Islam, dokumen-dokumen hukum, serta analisis
terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang relevan.
Hasil penelitian ini bahwa baik dalam hukum positif dan hukum Islam
pelaksanaan atau implementasi hukum dilaksanakan dengan adil dan efektif serta
perlindungan HAM di Indonesia dapat semakin diperkuat. Pada dasarnya penegakan
hukum itu mempunyai tujuan agar melindungi dan menjamin hak-hak korban sehingga
diperlukan berbagai upaya dalam kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi. Serta
dapat berkontribusi dalam peningkatan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan
HAM, serta memberikan wawasan baru bagi pembaca.
A. Kesimpulan
Implementasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam hukum
positif Indonesia diatur berbagai instrument hukum nasional dan internasional.
HAM diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 mengenai berbagai HAM
yang diakui dan dilindungi di Indonesia. Sedangkan pelanggaran HAM berat
merupakan pelanggaran HAM sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-
Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mengatur pembentukan
Pengadilan HAM yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap
kemanusiaan. Dalam perspektif hukum Islam, pelanggaran Hak Asasi Manusia
(HAM) berat diperlakukan dengan sangat serius. Hukum Islam, yang didasarkan
pada Al-Qur'an dan Hadis, menekankan keadilan, perlindungan HAM, dan
hukuman yang setimpal bagi para pelanggar. Yang menjadi perbedaan yang sangat
mencolok antara hukum positif dan hukum Islam yaitu mengenai pemberian
hukuman terhadap suatu kejahatan.
Perlindungan hukum bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
berat dalam hukum positif di Indonesia diatur melalui berbagai instrumen hukum
dan lembaga yang bertujuan untuk memastikan hak-hak korban diakui, dihormati,
dan dipenuhi. Dalam hukum Islam, perlindungan bagi korban pelanggaran Hak
Asasi Manusia (HAM) berat sangat ditekankan. Prinsip-prinsip dasar dalam hukum
Islam, yang berakar dari Al-Qur'an dan Hadis, menekankan pada keadilan, martabat
manusia, dan pemulihan hak-hak korban.
Upaya penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat
menurut hukum positif di Indonesia melibatkan berbagai upaya hukum,
kelembagaan, dan mekanisme yang dirancang untuk memastikan keadilan dan
pemulihan bagi korban serta penuntutan terhadap pelaku. Dalam hal penanganan
kasus pelanggaran terhadap HAM, hukum Islam menekankan pentingnya adil dan
adil dalam proses hukum karena salah satu tujuan hukum yakni keadilan.
B. Saran
Analisis terkait dengan Pelanggaran HAM berat Menurut Hukum Positif
dan Hukum Islam, secara keseluruhan untuk meningkatkan implementasi hukum,
perlindungan korban, dan upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat meliputi,
penerapan sanksi yang lebih tegas, serta peningkatan kapasitas aparat penegak
hukum. Pentingnya perlindungan hukum dan keamanan yang efektif. Serta
penguatan lembaga HAM dalam penanganan kasus serta kampanye kesadaran
HAM dan integrasi pendidikan HAM dalam bagi seluruh masyarakat juga menjadi
bagian penting dalam menjaga kesadaran masyarakat.
Dan penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terkait
pemahaman tentang pelanggaran HAM berat diantara hukum yang berlaku di
Indonesia antara hukum positif dan hukum Islam. Penulis berharap skripsi ini dapat
memberikan dampak positif yang luas, baik di ranah akademik, praktik hukum,
perlindungan korban, kesadaran masyarakat, pendidikan, dan kebijakan pablik.
Ketersediaan
| SSYA20240151 | 151/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
151/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
