Efektivitas Perda Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Studi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Efektivitas Perda Kabupaten Bone Nomor 1
Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Studi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Bone). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas Perda Kab. Bone
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah terhadap penerimaan Pajak Restoran di
Kabupaten Bone dan untuk mengetahui faktor penghambat efektivitas Perda Kab.
Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah terhadap penerimaan Pajak
Restoran di Kabupaten Bone.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa efektivitas Perda Kab. Bone Nomor
1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah khususnya pada sektor Pajak restoran dapat
dikatakan sangat efektif dilihat dari peningkatan penerimaan Pajak Restoran pada
tahun 2022-2023 yang sangat tinggi. Target yang ditetapkan oleh Bapenda terlampaui
oleh jumlah realisasi penerimaan Pajak Restoran setiap tahunnya. Dan beberapa
faktor penghambat efektivitas Perda Kab. Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah terhadap penerimaan Pajak Restoran di Kabupaten Bone diantaranya, masih
terdapat pemilik restoran yang tidak berlaku jujur dalam pelaporan pajak restorannya,
sering terjadi kerusakan pada alat MPOS dan memakan waktu yang lama untuk dapat
digunakan kembali, serta beberapa pelaku usaha restoran yang tidak mampu
membayarkan pajak restorannya beserta denda 2% yang ditetapkan oleh Bapenda
Kab. Bone.
A. Kesimpulan
1. Efektivitas Perda Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah dalam mengatur perpajakan khususnya pada sektor Pajak Restoran,
dapat dikatakan sangat efektif dilihat dari peningkatan penerimaan Pajak
Restoran pada tahun 2022-2023 yang sangat tinggi. Target yang ditetapkan
oleh Bapenda terlampaui oleh jumlah realisasi penerimaan Pajak Restoran
setiap tahunnya.
2. Beberapa faktor penghambat efektivitas Perda Kab. Bone Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah terhadap penerimaan Pajak Restoran di
Kabupaten Bone diantaranya, masih terdapat pemilik restoran yang tidak
berlaku jujur dalam pelaporan pajak restorannya, sering terjadi kerusakan
pada alat MPOS dan memakan waktu yang lama untuk dapat digunakan
kembali, serta beberapa pelaku usaha restoran yang tidak mampu
membayarkan pajak restorannya beserta denda 2% yang ditetapkan oleh
Bapenda Kab. Bone.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti dan memperhatikan
hasilnya, maka peneliti menyarankan hal-hal sebagai berikut:
1. Sebaiknya Bapenda Kab. Bone dapat melakukan evaluasi mendalam terhadap
efektivitas program sosialisasi dan edukasi yang telah dilakukan. Ini dapat
dilakukan melalui survei atau wawancara dengan pemilik restoran/rumah makan
dan masyarakat untuk memahami sejauh mana pemahaman mereka tentang pajak
restoran.
2. Berdasarkan hasil evaluasi, Bapenda dapat melakukan penyesuaian atau
perbaikan pada materi sosialisasi dan metode penyampaian informasi agar lebih
sesuai dengan kebutuhan dan pemahaman masyarakat.
3. Bapenda perlu meningkatkan komunikasi aktif dengan pemilik restoran/rumah
makan, terutama dalam hal penanganan kendala terkait pembayaran pajak dan
denda. Mereka dapat menyediakan saluran komunikasi yang mudah diakses dan
responsif, seperti hotline atau email, untuk membantu pemilik restoran
memecahkan masalah terkait pajak. Bapenda juga dapat bekerja sama dengan
pihak lain, seperti lembaga keuangan atau lembaga amil zakat, untuk
menyediakan bantuan keuangan atau program pembiayaan bagi pemilik restoran
yang kesulitan membayar pajak atau denda. Selain itu, Bapenda dapat
mengadakan pertemuan atau diskusi rutin dengan pemilik restoran/rumah makan
untuk mendengarkan langsung masukan dan saran mereka terkait permasalahan
yang dihadapi dan mencari solusi bersama.
4. Sebaiknya Bapenda dapat secara aktif untuk melakukan update dalam sosial
media dengan menyebarkan informasi-informasi terkait Bapenda dan tugas-tugas
nya secara detail untuk kemudahan akses masyarakat dikarenakan zaman
sekarang sudah memasuki era digital yang semua dapat diakses melalui internet.
Ketersediaan
SSYA20240120120/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

120/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Pajak Daerah

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top