Implementasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (E- Procurement) Dalam Mendukung Asas Good governance (Studi Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bone
Indriani/742352020032 - Personal Name
Implementasi perpres nomor 12 tahun 201 tentang pengadaan barang/jasa
secara elektronik dalam mendukung asas good governance ini bertujuan untuk
menganalisis penerapan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan
barang/jasa secara elektronik di Sekretariat Daerah Kabupaten Bone. Fokus utama
adalah melihat bagaimana implementasi kebijakan tersebut dapat mendukung asas
good governance, khususnya dalam aspek efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode
studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Penelitian dilakukan di Sekretariat Daerah Kabupaten Bone untuk melihat penerapan
Perpres terkait pengadaan barang/jasa.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pengadaan barang/jasa
secara elektronik di Sekretariat Daerah Kabupaten Bone telah berjalan dengan baik.
Penggunaan sistem e-procurement berhasil meningkatkan efisiensi dan transparansi,
serta mengurangi potensi korupsi dan kolusi dalam proses pengadaan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan mengenai implementasi
Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik di
Sekretariat Daerah Kabupaten Bone, dapat disimpulkan beberapa hal berikut:
1. Implementasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik di Sekretariat Daerah Kabupaten Bone
telah berjalan dengan efektif dan signifikan dalam meningkatkan transparansi
serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Implementasi ini dipusatkan
pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah yang menggunakan
berbagai sistem elektronik terintegrasi seperti SPSE, LPSE (E-Katalog &
SIKAP), SIPABAJA, dan SIRUP. Meskipun pada awalnya terdapat kendala
adaptasi dari penyedia lokal dan OPD yang menganggap sistem ini rumit, UKPBJ
Kabupaten Bone berhasil mengatasinya melalui sosialisasi aktif dan
pendampingan. Keberhasilan implementasi ini juga didukung oleh pelatihan
berkelanjutan melalui BIMTEK, sosialisasi, dan studi banding, serta pengawasan
efektif dari APIP yang terbukti meningkatkan motivasi OPD dalam melaksanakan
pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menciptakan proses
pengadaan yang lebih transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Implementasi asas good governance dalam pengadaan barang dan jasa di
Sekretariat Daerah Kabupaten Bone menunjukkan komitmen yang kuat terhadap
transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Penerapan sistem pengadaan berbasis
102
elektronik mendukung prinsip-prinsip seperti efektivitas, keterbukaan, persaingan
sehat, dan keadilan. Meskipun dihadapkan pada tantangan budaya dan
keterbatasan infrastruktur, pemerintah terus berupaya mengatasi hambatan
tersebut dengan peningkatan profesionalitas dan penegakan hukum yang lebih
tegas. Pada akhirnya, penerapan asas good governance bertujuan untuk
mengoptimalkan penggunaan anggaran dan meningkatkan kualitas pelayanan
public.
3. Efektivitas pengadaan barang/jasa secara elektronik di Sekretariat Daerah
Kabupaten Bone, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021, telah menunjukkan dampak positif dalam mendukung asas good
governance. Sistem ini meningkatkan efisiensi melalui digitalisasi proses
pengadaan, menciptakan persaingan yang lebih sehat, serta memungkinkan
pemenuhan kebutuhan barang/jasa dengan biaya yang lebih rendah. Transparansi
dan akuntabilitas juga meningkat karena setiap transaksi tercatat secara real-time
dan dapat diaudit. Namun, tantangan dalam penerapannya masih ada, terutama
terkait kesadaran dan profesionalitas pihak terkait..
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, berikut beberapa saran yang dapat diajukan
untuk meningkatkan implementasi Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang
pengadaan barang/jasa secara elektronik di Sekretariat Daerah Kabupaten Bone:
1. Diperlukan program pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi staf yang
terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa secara elektronik. Hal ini untuk
memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman dan kemampuan teknis yang
memadai untuk melaksanakan tugas dengan baik.
2. Perlu dilakukan langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas dalam proses pengadaan. Salah satu cara adalah dengan
memanfaatkan teknologi informasi untuk menyediakan informasi secara real-time
kepada publik dan pelaku usaha.
3. Perlu adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan efektif untuk
memastikan bahwa semua proses pengadaan dilakukan sesuai dengan peraturan
yang berlaku. Hal ini termasuk pengawasan internal dan eksternal untuk
mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang..
4. Sosialisasi dan workshop secara berkala kepada pelaku usaha mengenai prosedur
dan persyaratan dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik sangat diperlukan.
Ini akan membantu meningkatkan partisipasi dan pemahaman mereka, sehingga
mendukung terciptanya persaingan yang sehat dan transparan.
secara elektronik dalam mendukung asas good governance ini bertujuan untuk
menganalisis penerapan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan
barang/jasa secara elektronik di Sekretariat Daerah Kabupaten Bone. Fokus utama
adalah melihat bagaimana implementasi kebijakan tersebut dapat mendukung asas
good governance, khususnya dalam aspek efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode
studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Penelitian dilakukan di Sekretariat Daerah Kabupaten Bone untuk melihat penerapan
Perpres terkait pengadaan barang/jasa.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pengadaan barang/jasa
secara elektronik di Sekretariat Daerah Kabupaten Bone telah berjalan dengan baik.
Penggunaan sistem e-procurement berhasil meningkatkan efisiensi dan transparansi,
serta mengurangi potensi korupsi dan kolusi dalam proses pengadaan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan mengenai implementasi
Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik di
Sekretariat Daerah Kabupaten Bone, dapat disimpulkan beberapa hal berikut:
1. Implementasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik di Sekretariat Daerah Kabupaten Bone
telah berjalan dengan efektif dan signifikan dalam meningkatkan transparansi
serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Implementasi ini dipusatkan
pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah yang menggunakan
berbagai sistem elektronik terintegrasi seperti SPSE, LPSE (E-Katalog &
SIKAP), SIPABAJA, dan SIRUP. Meskipun pada awalnya terdapat kendala
adaptasi dari penyedia lokal dan OPD yang menganggap sistem ini rumit, UKPBJ
Kabupaten Bone berhasil mengatasinya melalui sosialisasi aktif dan
pendampingan. Keberhasilan implementasi ini juga didukung oleh pelatihan
berkelanjutan melalui BIMTEK, sosialisasi, dan studi banding, serta pengawasan
efektif dari APIP yang terbukti meningkatkan motivasi OPD dalam melaksanakan
pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menciptakan proses
pengadaan yang lebih transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Implementasi asas good governance dalam pengadaan barang dan jasa di
Sekretariat Daerah Kabupaten Bone menunjukkan komitmen yang kuat terhadap
transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Penerapan sistem pengadaan berbasis
102
elektronik mendukung prinsip-prinsip seperti efektivitas, keterbukaan, persaingan
sehat, dan keadilan. Meskipun dihadapkan pada tantangan budaya dan
keterbatasan infrastruktur, pemerintah terus berupaya mengatasi hambatan
tersebut dengan peningkatan profesionalitas dan penegakan hukum yang lebih
tegas. Pada akhirnya, penerapan asas good governance bertujuan untuk
mengoptimalkan penggunaan anggaran dan meningkatkan kualitas pelayanan
public.
3. Efektivitas pengadaan barang/jasa secara elektronik di Sekretariat Daerah
Kabupaten Bone, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021, telah menunjukkan dampak positif dalam mendukung asas good
governance. Sistem ini meningkatkan efisiensi melalui digitalisasi proses
pengadaan, menciptakan persaingan yang lebih sehat, serta memungkinkan
pemenuhan kebutuhan barang/jasa dengan biaya yang lebih rendah. Transparansi
dan akuntabilitas juga meningkat karena setiap transaksi tercatat secara real-time
dan dapat diaudit. Namun, tantangan dalam penerapannya masih ada, terutama
terkait kesadaran dan profesionalitas pihak terkait..
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, berikut beberapa saran yang dapat diajukan
untuk meningkatkan implementasi Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang
pengadaan barang/jasa secara elektronik di Sekretariat Daerah Kabupaten Bone:
1. Diperlukan program pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi staf yang
terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa secara elektronik. Hal ini untuk
memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman dan kemampuan teknis yang
memadai untuk melaksanakan tugas dengan baik.
2. Perlu dilakukan langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas dalam proses pengadaan. Salah satu cara adalah dengan
memanfaatkan teknologi informasi untuk menyediakan informasi secara real-time
kepada publik dan pelaku usaha.
3. Perlu adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan efektif untuk
memastikan bahwa semua proses pengadaan dilakukan sesuai dengan peraturan
yang berlaku. Hal ini termasuk pengawasan internal dan eksternal untuk
mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang..
4. Sosialisasi dan workshop secara berkala kepada pelaku usaha mengenai prosedur
dan persyaratan dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik sangat diperlukan.
Ini akan membantu meningkatkan partisipasi dan pemahaman mereka, sehingga
mendukung terciptanya persaingan yang sehat dan transparan.
Ketersediaan
| SSYA20240198 | 198/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
198/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syaiah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
