Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Studi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone))

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Studi Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Permasalahan dalam penelitian
ini adalah Bagaimana implemetasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Kabupaten Bone dan Bagaimana
kendala yang dihadapi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Tujuan dari penulisan ini adalah
untuk mengetahui dan memahami tentang implementasi Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan
untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan peraturan pemerintah tersebut. Jenis
penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang melibatkan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone sebagai tempat
pengujian implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, dianalisis dengan
pendekatan yuridis empiris dan dibahas dengan menggunakan metode analisis
deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah telah
dilaksanakan dengan baik oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu
Pintu dengan membuka layanan Klinik OSS untuk membantu pelaku usaha dalam
proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Adapun kendala yang dihadapi oleh
DPMPTSP yaitu keterbatasan anggaran, sehingga kurangnya pelatihan yang dilakukan
untuk meningkatkan kualitas pegawai dan kurangnya sarana dan prasarana yang
mendukung pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha.
A. Simpulan
1. Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah telah dilaksanakan dengan baik
oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bone dengan membuka Layanan Klinik OSS di Mall Pelayanan Publik (MPP)
untuk membantu dan memfasilitasi para pelaku usaha dalam proses penerbitan
Nomor Induk Berusaha (NIB) khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang
dalam proses penyelenggaraan perizinan berusahanya lebih dipermudah,
jangka waktu penerbitannya dipersingkat dan persyaratan perizinan
dipermudah serta tidak dikenakan biaya (gratis).
2. Kendala yang dihadapi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu dalam mengimplementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten
Bone, yaitu: Keterbatasan anggaran untuk menyediakan pelatihan dan
pengembangan kepada pegawai, kurangnya infrastruktur dan teknologi yang
diperlukan untuk mempercepat proses perizinan.
B. Saran
1. Saran kepada Pemerintah khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone, yaitu:
a. Sebaiknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bone lebih rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat
mengenai pentingnya perizinan dalam berusaha untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat akan prosedur perizinan yang benar dan mendorong
kepatuhan dalam melaksanakannya.
b. Sebaiknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bone lebih meningkatkan anggarannya agar dapat melakukan
pelatihan secara rutin dan pengembangan kompetensi untuk meningkatkan
kualitas sumber daya aparaturnya. Serta mengalokasikan anggaran yang
memadai untuk mendukung implementasi peraturan dengan lebih efektif.
2. Saran kepada masyarakat Kabupaten Bone, yaitu:
Sebaiknya masyarakat sebagai pelaku usaha yang khususnya pelaku
Usaha Mikro Kecil (UMK) yang belum memperoleh perizinan berusaha berupa
Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk segera mendaftarkan/melegalkan kegiatan
usahanya demi kelancaran usaha dan kemudahan dalam proses pengurusan
Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Perbankan untuk tambahan modal usaha.
Ketersediaan
SSYA2024002020/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

20/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

izin usaha

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top