Peranan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dalam Mencegah Terjadinya Pelanggaran Petugas Pemasyarakatan Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus Di Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Makassar)
Jihan Putri Ramadhani Sakka/742352020140 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait bentuk pengaturan dan
pemberian sanksi etik yang diberikan terhadap Petugas Pemasyarakatan yang
melakukan pelanggaran hukum positif dan hukum islam dan peran kementrian hukum
dan hak asasi manusia dalam mencegah terjadinya pelanggaran Petugas
Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone.
Pada penelitian penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif, yaitu jenis
penelitian yang menggambarkan secara kualitatif mengenai objek yang dibicarakan
sesuai kenyataan yang terdapat di dalam masyarakat. Pendekatan penelitian yang
digunakan adalah pendekatan Yuridis, pendekatan yang meninjau dan menganalisa
masalah dengan menggunakan aturan-aturan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Petugas Pemasyarakatan yang melakukan
pelanggaran akan dikenakan sanksi moral dan tindakan administratif. Terkait dengan
benda elektronik (telepon genggam) yang diberikan kepada Narapidana secara
tersembunyi oleh Petugas Pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Watampone telah
dikenakan sanksi moral yang di dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian Lapas Kelas II A Watampone. Menurut hukum Islam, Petugas
Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan badan, misalnya
narkoba akan dikenakan jarimah ta’zir (hukuman mati), namun untuk petugas
pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran administratif atau kode etik, akan
dikenakan hukuman penjara terbatas, sesuai dengan waktu yang diputuskan oleh hakim
(Al-Hakim). Peranan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan bahwa
keberhasilan petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas pelayanan,
pembinaan, dan pembimbingan Warga Binaan pemasyarakatan, pengelolaan benda
sitaan dan barang rampasan serta dalam pergaulan hidup sehari-hari, salah satunya
ditentukan oleh integritas moral dan keteladanan sikap, dan tingkah laku pegawai
pemasyarakatan. Menurut hukum Islam dengan aspek Mashlahah Mursalah, peranan
Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia merujuk pada tujuan dari syariat islam
sebagai perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan yang telah penulis jabarkan diatas, maka
penulis menyimpulkan:
1. Bentuk pengaturan pelanggaran yang dilakukan oleh Petugas Pemasyarkatan di
Lembaga Kelas IIA Watampone sebagaimana yang diatur dalam dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Pasal 86 ayat
(3) bahwa dalam hal terjadi pelanggaran kode etik dan kode perilaku, Petugas
Pemasyarakatan diproses sesuai dengan ketentuan kode etik dan kode perilaku.
Dalam hal pemberian sanksi, diatur dalam Peraturan Mentri Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Pegawai
Pemasyarakatan Pasal 25 bahwa petugas yang melanggar kode etik akan
diberikan sanksi moral, dimana sanksi moral yang dimaksud dibuat secara
tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian, juga termasuk
sanksi pidana terhadap perbuatannya yang merupakan suatu tindak pidana.
Menurut hukum Islam, Petugas Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran
yang berkaitan dengan badan, misalnya narkoba akan dikenakan jarimah ta’zir
(hukuman mati), namun untuk petugas pemasyarakatan yang melakukan
pelanggaran administratif atau kode etik, akan dikenakan hukuman penjara
terbatas, sesuai dengan waktu yang diputuskan oleh hakim (Al-Hakim).
2. Peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Makassar dalam mencegah
agar Petugas Pemasyarakatan tidak melakukan pelanggaran pada saat
melaksanakan tugasnya, dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
meningkatkan kualitas petugas pemasyarakatan melalui pelatihan teknis
pemasyarakatan, melaksanakan pembinaan dan pengendalian tugas teknis
pemasyarakatan dan mengoptimalkan tugas majelis kode etik pada unit
pelaksana teknis pemasyarakatan. Ditinjau dari perspektif hukum Islam dengan
aspek Mashlahah Mursalah, peranan Kementrian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Makassar merujuk pada tujuan dari syariat islam sebagai perlindungan
terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, khususnya dalam mencegah
pelanggaran Petugas Pemasyarakatan dengan memberikan perlindungan,
mengatur perilaku melalui kode etik, dan melakukan pembinaan dan
pengawasan yang komprehensif.
B. Saran
1. Lembaga Pemasyarakatan harus memberikan motivasi atau dorongan kepada
narapidana yang memiliki kemampuan/skill dan keterampilan untuk
berasimilasi di masyarakat, sehingga apa yang di miliki oleh narapidana dapat
bermanfaat bagi pihak Lembaga Pemasyarakatan, Masyarakat, dan Pribadi.
2. Kementrian Hukum Dan Hak Asasi harus melakukan pengawasan yang ketat
terhadap petugas pemasyarakatan untuk pencegah dan meminimalisir
terjadinya pelanggaran. Hal ini termasuk melakukan pelatihan-pelatihan dan
Pendidikan untuk meningkatkan integritas moral para pegawai. Selain itu,
pengawasan harus dilakukan secara terus-menerus untuk memastikan bahwa
petugas pemasyarakatan menjalankan tugas mereka dengan baik dan tidak
melakukan penyimpangan.
pemberian sanksi etik yang diberikan terhadap Petugas Pemasyarakatan yang
melakukan pelanggaran hukum positif dan hukum islam dan peran kementrian hukum
dan hak asasi manusia dalam mencegah terjadinya pelanggaran Petugas
Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone.
Pada penelitian penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif, yaitu jenis
penelitian yang menggambarkan secara kualitatif mengenai objek yang dibicarakan
sesuai kenyataan yang terdapat di dalam masyarakat. Pendekatan penelitian yang
digunakan adalah pendekatan Yuridis, pendekatan yang meninjau dan menganalisa
masalah dengan menggunakan aturan-aturan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Petugas Pemasyarakatan yang melakukan
pelanggaran akan dikenakan sanksi moral dan tindakan administratif. Terkait dengan
benda elektronik (telepon genggam) yang diberikan kepada Narapidana secara
tersembunyi oleh Petugas Pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Watampone telah
dikenakan sanksi moral yang di dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian Lapas Kelas II A Watampone. Menurut hukum Islam, Petugas
Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan badan, misalnya
narkoba akan dikenakan jarimah ta’zir (hukuman mati), namun untuk petugas
pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran administratif atau kode etik, akan
dikenakan hukuman penjara terbatas, sesuai dengan waktu yang diputuskan oleh hakim
(Al-Hakim). Peranan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan bahwa
keberhasilan petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas pelayanan,
pembinaan, dan pembimbingan Warga Binaan pemasyarakatan, pengelolaan benda
sitaan dan barang rampasan serta dalam pergaulan hidup sehari-hari, salah satunya
ditentukan oleh integritas moral dan keteladanan sikap, dan tingkah laku pegawai
pemasyarakatan. Menurut hukum Islam dengan aspek Mashlahah Mursalah, peranan
Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia merujuk pada tujuan dari syariat islam
sebagai perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan yang telah penulis jabarkan diatas, maka
penulis menyimpulkan:
1. Bentuk pengaturan pelanggaran yang dilakukan oleh Petugas Pemasyarkatan di
Lembaga Kelas IIA Watampone sebagaimana yang diatur dalam dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Pasal 86 ayat
(3) bahwa dalam hal terjadi pelanggaran kode etik dan kode perilaku, Petugas
Pemasyarakatan diproses sesuai dengan ketentuan kode etik dan kode perilaku.
Dalam hal pemberian sanksi, diatur dalam Peraturan Mentri Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Pegawai
Pemasyarakatan Pasal 25 bahwa petugas yang melanggar kode etik akan
diberikan sanksi moral, dimana sanksi moral yang dimaksud dibuat secara
tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian, juga termasuk
sanksi pidana terhadap perbuatannya yang merupakan suatu tindak pidana.
Menurut hukum Islam, Petugas Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran
yang berkaitan dengan badan, misalnya narkoba akan dikenakan jarimah ta’zir
(hukuman mati), namun untuk petugas pemasyarakatan yang melakukan
pelanggaran administratif atau kode etik, akan dikenakan hukuman penjara
terbatas, sesuai dengan waktu yang diputuskan oleh hakim (Al-Hakim).
2. Peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Makassar dalam mencegah
agar Petugas Pemasyarakatan tidak melakukan pelanggaran pada saat
melaksanakan tugasnya, dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
meningkatkan kualitas petugas pemasyarakatan melalui pelatihan teknis
pemasyarakatan, melaksanakan pembinaan dan pengendalian tugas teknis
pemasyarakatan dan mengoptimalkan tugas majelis kode etik pada unit
pelaksana teknis pemasyarakatan. Ditinjau dari perspektif hukum Islam dengan
aspek Mashlahah Mursalah, peranan Kementrian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Makassar merujuk pada tujuan dari syariat islam sebagai perlindungan
terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, khususnya dalam mencegah
pelanggaran Petugas Pemasyarakatan dengan memberikan perlindungan,
mengatur perilaku melalui kode etik, dan melakukan pembinaan dan
pengawasan yang komprehensif.
B. Saran
1. Lembaga Pemasyarakatan harus memberikan motivasi atau dorongan kepada
narapidana yang memiliki kemampuan/skill dan keterampilan untuk
berasimilasi di masyarakat, sehingga apa yang di miliki oleh narapidana dapat
bermanfaat bagi pihak Lembaga Pemasyarakatan, Masyarakat, dan Pribadi.
2. Kementrian Hukum Dan Hak Asasi harus melakukan pengawasan yang ketat
terhadap petugas pemasyarakatan untuk pencegah dan meminimalisir
terjadinya pelanggaran. Hal ini termasuk melakukan pelatihan-pelatihan dan
Pendidikan untuk meningkatkan integritas moral para pegawai. Selain itu,
pengawasan harus dilakukan secara terus-menerus untuk memastikan bahwa
petugas pemasyarakatan menjalankan tugas mereka dengan baik dan tidak
melakukan penyimpangan.
Ketersediaan
| SSYA20240207 | 207/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
207/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
