Implementasi PERPRES Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting (Studi di DPPKB Kabupaten Bone)
A. Nurazizah Basry/742352020188 - Personal Name
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Implementasi Perpres
Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Bone
khususnya dalam pelaksanaannya oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kabupaten Bone atau DPPKB.Pokok permasalahan penelitian ini adalah
masih tingginya prevalensi angka stunting di Kabupaten Bone. Peraturan Presiden 72
Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menyebutkan bahwa target
prevalensi stunting nasional adalah 14%. Penelitian ini menggunakan metode field
research atau penelitian lapangan.
Penelitian lapangan (field research) adalah suatu penelitian yang
menghasilkan data-data yang bersifat deskriptif-analitis, yaitu apa yang dinyatakan
oleh informan secara tertulis dan lisan dan perilakunya secara nyata, serta hal yang
diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Jika dilihat dari analisis datanya,
maka jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif yaitu suatu
penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari
orang-orang atau perilaku yang dapat diamati.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran DPPKB Bone dalam pelaksanaan
Perpres sudah dijalani sesuai dengan aturan-aturan yang sudah di atur dalam Perpres
seperti intervensi sensitif dan intervensi spesifik. Percepatan penurunan stunting juga
merupakan program lintas sektor yang bersifat konvergensi. Sehingga DPPKB
memiliki peran sebagai pelaksana bersama dengan instansi terkait seperti intervensi
sensitif yakni Dinas Kesehatan, sementara intervensi spesifik yaitu termasuk DPPKB,
Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan Dan
Perikanan, Dinas Pendidikan, P3A, Kemenag, Dinas .Perindustrian, dan BPOM.
Sejak diterbitkannya Perpres 72 Tahun 2021, Kabupaten Bone telah mengalami
menurunkan angka prevelensi stunting dari 34% sampai 27%.
Implikasi dari penelitian ini adalah 1) Berdasarkan data penurunan stunting,
angka penurunan di tahun 2022-2023 hanya berkisar 1,8%. Tentu ini juga menjadi
catatan dan evaluasi DPPKB sebagai pelaksana perlu lebih serius dan mendalam, 2)
Perlunya penguatan peraturan khusus melalui Peraturan Bupati terkait percepatan
penurunan stunting yang bersifat konvergensi dan lintas sektor, sehingga terwujudnya
kordinasi dan sinergitas pemerintah dan masyarakat.
A. Simpulan
1. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas
membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi
kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada
daerah. Dalam Implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021
tentang Percepatan Penurunan Stunting, DPPKB Bone memiki peran
strategis. DPPKB Bone berperan dalam tindakan preventif, artinya
pencegahan yang dimulai dari anak muda atau remaja. Sehingga dalam
percepatan penurunan stunting, DPPKB Bone memiliki kewajiban yang
cukup besar karena pada dasarnya penyebab stunting dapat dimulai dari
anak muda atau remaja. Program Percepatan Penurunan Stunting
dijalankan sesuai Perpres 72 Thn 2021 dengan Rencana Aksi Nasional
Percepatan Penurunan Stunting atau Ran Pasti dengan klasifikasi
intervensi sensitif dan intervensi spesifik. Kabupaten Bone telah
mengalami menurunkan angka prevelensi stunting dari 34% sampai 27%.
2. Pada dasarnya hambatan dari pelaksanaan penurunan stunting yakni luas
wilayah dan kondisi wilayah yang terbilang ekstrim. Disamping itu, luas
wilayah yang juga menuntut banyaknya tenaga atau SDM tentu
memerlukan kordinasi yang baik dan sinkron . Kendati demikian,
kurangnya kordinasi antarlini dan sektor pemerintah dan lingkup DPPKB
juga menjadi suatu masalah, sehingga pelaksanaan program yang
melibatkan seluruh elemen kadang tidak berjalan dengan baik.
B. Saran
1. Berdasarkan data penurunan stunting, angka penurunan di tahun 2022-
2023 hanya berkisar 1,8%. Tentu ini juga menjadi catatan dan evaluasi
DPPKB sebagai pelaksana perlu lebih serius dan mendalam. Disamping
itu, perlunya sinergitas antara petugas lapangan terlebih DPPKB Bone
memiliki peran cukup vital yakni bersifat preventif.
2. Perlunya penguatan peraturan khusus melalui Peraturan Bupati terkait
percepatan penurunan stunting yang bersifat konvergensi dan lintas
sektor, sehingga terwujudnya kordinasi dan sinergitas pemerintah dan
masyarakat.
Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Bone
khususnya dalam pelaksanaannya oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kabupaten Bone atau DPPKB.Pokok permasalahan penelitian ini adalah
masih tingginya prevalensi angka stunting di Kabupaten Bone. Peraturan Presiden 72
Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menyebutkan bahwa target
prevalensi stunting nasional adalah 14%. Penelitian ini menggunakan metode field
research atau penelitian lapangan.
Penelitian lapangan (field research) adalah suatu penelitian yang
menghasilkan data-data yang bersifat deskriptif-analitis, yaitu apa yang dinyatakan
oleh informan secara tertulis dan lisan dan perilakunya secara nyata, serta hal yang
diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Jika dilihat dari analisis datanya,
maka jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif yaitu suatu
penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari
orang-orang atau perilaku yang dapat diamati.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran DPPKB Bone dalam pelaksanaan
Perpres sudah dijalani sesuai dengan aturan-aturan yang sudah di atur dalam Perpres
seperti intervensi sensitif dan intervensi spesifik. Percepatan penurunan stunting juga
merupakan program lintas sektor yang bersifat konvergensi. Sehingga DPPKB
memiliki peran sebagai pelaksana bersama dengan instansi terkait seperti intervensi
sensitif yakni Dinas Kesehatan, sementara intervensi spesifik yaitu termasuk DPPKB,
Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan Dan
Perikanan, Dinas Pendidikan, P3A, Kemenag, Dinas .Perindustrian, dan BPOM.
Sejak diterbitkannya Perpres 72 Tahun 2021, Kabupaten Bone telah mengalami
menurunkan angka prevelensi stunting dari 34% sampai 27%.
Implikasi dari penelitian ini adalah 1) Berdasarkan data penurunan stunting,
angka penurunan di tahun 2022-2023 hanya berkisar 1,8%. Tentu ini juga menjadi
catatan dan evaluasi DPPKB sebagai pelaksana perlu lebih serius dan mendalam, 2)
Perlunya penguatan peraturan khusus melalui Peraturan Bupati terkait percepatan
penurunan stunting yang bersifat konvergensi dan lintas sektor, sehingga terwujudnya
kordinasi dan sinergitas pemerintah dan masyarakat.
A. Simpulan
1. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas
membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi
kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada
daerah. Dalam Implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021
tentang Percepatan Penurunan Stunting, DPPKB Bone memiki peran
strategis. DPPKB Bone berperan dalam tindakan preventif, artinya
pencegahan yang dimulai dari anak muda atau remaja. Sehingga dalam
percepatan penurunan stunting, DPPKB Bone memiliki kewajiban yang
cukup besar karena pada dasarnya penyebab stunting dapat dimulai dari
anak muda atau remaja. Program Percepatan Penurunan Stunting
dijalankan sesuai Perpres 72 Thn 2021 dengan Rencana Aksi Nasional
Percepatan Penurunan Stunting atau Ran Pasti dengan klasifikasi
intervensi sensitif dan intervensi spesifik. Kabupaten Bone telah
mengalami menurunkan angka prevelensi stunting dari 34% sampai 27%.
2. Pada dasarnya hambatan dari pelaksanaan penurunan stunting yakni luas
wilayah dan kondisi wilayah yang terbilang ekstrim. Disamping itu, luas
wilayah yang juga menuntut banyaknya tenaga atau SDM tentu
memerlukan kordinasi yang baik dan sinkron . Kendati demikian,
kurangnya kordinasi antarlini dan sektor pemerintah dan lingkup DPPKB
juga menjadi suatu masalah, sehingga pelaksanaan program yang
melibatkan seluruh elemen kadang tidak berjalan dengan baik.
B. Saran
1. Berdasarkan data penurunan stunting, angka penurunan di tahun 2022-
2023 hanya berkisar 1,8%. Tentu ini juga menjadi catatan dan evaluasi
DPPKB sebagai pelaksana perlu lebih serius dan mendalam. Disamping
itu, perlunya sinergitas antara petugas lapangan terlebih DPPKB Bone
memiliki peran cukup vital yakni bersifat preventif.
2. Perlunya penguatan peraturan khusus melalui Peraturan Bupati terkait
percepatan penurunan stunting yang bersifat konvergensi dan lintas
sektor, sehingga terwujudnya kordinasi dan sinergitas pemerintah dan
masyarakat.
Ketersediaan
| SSYA20240087 | 87/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
87/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
