Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Hak Asimilasi Bagi Narapidana (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone)

No image available for this title
Asimilasi Narapidana adalah proses pembinaan Narapidana dan anak didik
pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan cara membaurkan Narapidana dan anak
didik pemasyarakatan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga Narapidana dan anak
didik pemasyarakatan dapat bisa lebih berinteraksi dengan baik ke masyarakat
begitupun juga dengan masyarakat itu sendiri dapat menghilangkan stigma buruk
kepada Narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Khusus untuk di Kabupaten
Bone yang menjadi lokasi penelitian ini, yakni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Watampone. Lapas ini menjadi bagian yang menyatu dengan kondisi lingkungan dan
masyarakat sekitarnya. Selama ini di lapas pun dilakukan asimilasi terhadap
Narapidana. Namun dalam praktiknya, kerap terjadi pungli dalam pemberian hak
asimilasi di lapas/rutan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait bentuk dan tantangan
pelaksanaan pemberian asimilasi bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas
II A Watampone.
Pada penelitian penulis menggunakan metode kualitatif yang sesuai dengan
permasalahan dan rumusan yang telah dibahas, dimana data yang didapat berupa
angka, serta data berupa hasil wawancara dengan dinas terkait dalam penelitian ini.
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis
empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan asimilasi terhadap
Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone menerapkan dua
bentuk Pembinaan, yakni (1) Pembinaan Kepribadian yang meliputi pembinaan
kerohanian, pembinaan kemampuan intelektual dan pembinaan jasmani dan (2)
Pembinaan Kemandirian. Faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan pembinaan
Narapidana adalah Over kapasitas atau kurangnya daya tampung yang tidak
sebanding dengan jumlah Warga Binaan yang ada. Masih banyak Narapidana yang
tidak mendapatkan hak asimilasi dalam hal ini Narapidana sulit untuk memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan maupun undang-undang yang
berlaku. Terkait dengan perspektif dan kepercayaan masyarakat, hal ini menjadi
tantangan juga bagi Narapidana.
A. Simpulan
1. Dalam pelaksanaan asimilasi terhadap Tahanan/Narapidana di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Watampone menerapkan dua bentuk Pembinaan,
yakni (1) Pembinaan Kepribadian yang meliputi pembinaan kerohanian,
pembinaan kemampuan intelektual dan pembinaan jasmani dan (2)
Pembinaan Kemandirian.
a. Pembinaan Kepribadian
1) Pembinaan Kerohanian.
2) Pembinaan Intelektual.
3) Pembinaan Jasmani.
b. Pembinaan Kemandirian.
1) Pembinaan Kerajinan.
2) Pembinaan Pertukangan.
2. Faktor utama yang menjadi penghambat pelaksanaan pembinaan Narapidana
adalah
a. Over kapasitas atau kurangnya daya tampung yang tidak sebanding
dengan jumlah Warga Binaan yang ada. Permasalahan over kapasitas
menjadi sulit diatasi mengingat tingginya tingkat kriminalitas dan
keterbatasan dana.
b. Masih banyak Narapidana yang tidak mendapatkan hak asimilasi dalam
hal ini Narapidana sulit untuk memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan oleh peraturan maupun undang-undang yang berlaku.
c. Terkait dengan perspektif dan kepercayaan masyarakat, hal ini menjadi
tantangan juga bagi Narapidana. Narapidana sulit untuk mendapatkan
kepercayaan masyarakat walaupun memiliki skill atau kemampuan yang
mempuni, khususnya masyarakat Kab. Bone yang menganggap bahwa
“Narapidana tetap Narapidana.”
B. Saran
1. Lembaga Pemasyarakatan harus memberikan motivasi atau dorongan kepada
Narapidana yang memiliki kemampuan/skill dan keterampilan untuk
berAsimilasi di masyarakat, sehingga apa yang di miliki oleh Narapidana
dapat bermanfaat bagi pihak Lembaga Pemasyarakatan, Masyarakat, dan
Pribadi.
2. Bagi masyarakat hendaknya lebih aktif dan berpartisipasi mendukung
program Asimilasi, misalnya dengan menggunakan jasa yang mereka
tawarkan, menyumbang peralatan atau bahan baku kepada LAPAS untuk
dimanfaatkan dalam program Asimilasi, untuk menerima keberadaan
Narapidana dengan memberikan kesempatan menjalankan Asimilasi Luar
dengan pihak ketiga.
3. Proses administrasi yang lebih cepat perlu dilakukan agar tidak terlalu lama
dalam menunggu proses asimilasi serta perlu meningkatkan sosialisasi kepada
seluruh Narapidana agar mengetahui tahapan dan larangan dalam pemberian
asimilasi. Diperlukan juga sosialisasi kepada keluarga warga binaan yang
menjadi penjamin dan bisa bertanggung jawab sehingga tidak menyulitkan
dalam proses pengawasan.
Ketersediaan
SSYA20240191191/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

191/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Hak asimilasi

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top