Eksistensi Pengadilan Pajak Dalam Sistem Peradilan di Indonesia (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU_XXI/2023)
Virna Regita/742352020082 - Personal Name
Putusan Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XXI/2023 merupakan putusan
Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Pasal 5 UU No.14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pasal 5 UU No.14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak, mengatur pelaksanaan pembinaan Pengadilan pajak
dilakukan oleh dua lembaga (system dualistis) yaitu, pembinaan dibidang teknis
dilakukan oleh Mahkamah Agung dan pembinaan organisasi, administrasi dan finansial
dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Dualisme pembinaan Pengadilan Pajak
tersebut, menunjukkan adanya inkonsistensi kedudukan Pengadilan Pajak dengan
sistem peradilan berlaku. Skripsi ini membahas tentang eksistensi pengadilan pajak
dalam sistem peradilan di Indonesia di tinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi
No.26/PUU-XXI/2023 dan pertimbangan hukum bagi hakim dalam memutus putusan
perkara No.26/PUU-XXI/2023. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif
yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual
dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan pajak merupakan badan
peradilan khusus dalam lingkungan peradilan tata usaha negara yang berada di bawah
Mahkamah Agung. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XXI/2023,
dualisme pembinaan terhadap Pengadilan Pajak ditetapkan menjadi sistem peradilan
satu atap (one roof system), segala kewenangan pembinaan Kementerian Keuangan
dialihkan menjadi kewenangan Mahkamah Agung sehingga pembinaan terhadap
pengadilan pajak baik pembinaan teknis, organisasi, administrasi, dan finansial berada
di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Atas pertimbangan, bahwa dengan terbebasnya
Pengadilan Pajak dari cengkeraman kekuasaan eksekutif dapat mencegah pengaruh
Pemerintah dalam proses peradilan guna menjamin independensi dan imparsialitas bagi
lembaga Peradilan pajak. Ketetapan ini sejalan dengan gagasan Monstesquieu yang
menyatakan bahwa tidak akan ada kekuasaan kehakiman yang independen, bebas dan
merdeka jika tidak terpisah dari kekuasaan legislatif dan eksekutif.
A. Simpulan
1. Mahkamah Konstitusi menegaskan kedudukan pengadilan pajak sebagai bagian dari
Kekuasaan Kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagai lembaga
Peradilan khusus di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XXI/2023, dualisme pembinaan terhadap
Pengadilan Pajak ditetapkan menjadi sistem peradilan satu atap (one roof system),
segala pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial yang dilakukan oleh
Kementerian Keuangan dialihkan menjadi kewenangan Mahkamah Agung sehingga
pembinaan terhadap pengadilan pajak baik pembinaan teknis, organisasi,
administrasi, dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung yang akan
dilaksanakan secara bertahap sampai pada tanggal 31 Desember 2026.
2. Pada Putusan Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi
menilai bahwa sudah sepatunya pembinaan bagi Pengadilan Pajak diarahkan dengan
sistem peradilan satu atap (one roof sytem) agar terlepas dari cengkeraman
kekuasaan eksekutif. Hal ini tujuan untuk mencegah pengaruh Pemerintah dalam
proses peradilan guna menjamin independensi dan imparsilitas bagi lembaga
Peradilan Pajak. Ketetapan ini sejalan dengan gagasan Montesquieu yang
menyatakan bahwa tidak akan ada kebebasan jika kekuasaan kehakiman tidak
dilepaskan dari kekuasaan legislatif dan eksekutif. Hakim bergabung dengan
legislatif, maka dapat terjadi kesewenang-wenangan karena hakim akan berperan
sebagai pembuat undang-undang. Begitu pun, jika kekuasaan kehakiman
digabungkan dengan kekuasaan eksekutif, para hakim akan bertindak dengan
kekerasan dan penindasan.
B. Saran
1. Pembentuk undang-undang dalam pembentukan regulasi baru yang berkaitan
dengan segala persyaratan hukum bagi pengadilan Pajak, termasuk hukum acara
pengadilan pajak hendaknya memperhatikan ketentuan Pasal 1, Pasal 24 dan Pasal
28D UUD 1945 agar sistem peradilan bagi Pengadilan Pajak sesuai dengan prinsip
kekuasaan kehakiman sebagaimana yang diatur oleh Konstitusi dan cita-cita hukum
negara Indonesia.
2. Diperlukan penyempurnaan syarat administrasi untuk penerimaan Hakim bagi
Pengadilan Pajak yang tidak hanya dipilih dari lingkungan Kementerian Keuangan
tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat, terutama bagi akademisi
khususnya dosen perpajakan dan kuasa hukum yang mempunyai keahlian dan
pengalaman yang cukup di bidang perpajakan terlebih telah ada penyempurnaan
pembinaan administrasi bagi Pengadilan pajak di bawah kewenangan Mahkamah
Agung.
3. Untuk mewujudkan integritas dan profesionalitas pelaksana kekuasaan kehakiman
di Pengadilan pajak dalam hal ini Hakim Pengadilan Pajak wajib menaati,
mematuhi dan melaksanakan kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana
yang telah diatur dalam Surat Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan
Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: tentang Kode Etik
Hakim dan pedoman perilaku hakim.
Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Pasal 5 UU No.14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pasal 5 UU No.14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak, mengatur pelaksanaan pembinaan Pengadilan pajak
dilakukan oleh dua lembaga (system dualistis) yaitu, pembinaan dibidang teknis
dilakukan oleh Mahkamah Agung dan pembinaan organisasi, administrasi dan finansial
dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Dualisme pembinaan Pengadilan Pajak
tersebut, menunjukkan adanya inkonsistensi kedudukan Pengadilan Pajak dengan
sistem peradilan berlaku. Skripsi ini membahas tentang eksistensi pengadilan pajak
dalam sistem peradilan di Indonesia di tinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi
No.26/PUU-XXI/2023 dan pertimbangan hukum bagi hakim dalam memutus putusan
perkara No.26/PUU-XXI/2023. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif
yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual
dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan pajak merupakan badan
peradilan khusus dalam lingkungan peradilan tata usaha negara yang berada di bawah
Mahkamah Agung. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XXI/2023,
dualisme pembinaan terhadap Pengadilan Pajak ditetapkan menjadi sistem peradilan
satu atap (one roof system), segala kewenangan pembinaan Kementerian Keuangan
dialihkan menjadi kewenangan Mahkamah Agung sehingga pembinaan terhadap
pengadilan pajak baik pembinaan teknis, organisasi, administrasi, dan finansial berada
di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Atas pertimbangan, bahwa dengan terbebasnya
Pengadilan Pajak dari cengkeraman kekuasaan eksekutif dapat mencegah pengaruh
Pemerintah dalam proses peradilan guna menjamin independensi dan imparsialitas bagi
lembaga Peradilan pajak. Ketetapan ini sejalan dengan gagasan Monstesquieu yang
menyatakan bahwa tidak akan ada kekuasaan kehakiman yang independen, bebas dan
merdeka jika tidak terpisah dari kekuasaan legislatif dan eksekutif.
A. Simpulan
1. Mahkamah Konstitusi menegaskan kedudukan pengadilan pajak sebagai bagian dari
Kekuasaan Kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagai lembaga
Peradilan khusus di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XXI/2023, dualisme pembinaan terhadap
Pengadilan Pajak ditetapkan menjadi sistem peradilan satu atap (one roof system),
segala pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial yang dilakukan oleh
Kementerian Keuangan dialihkan menjadi kewenangan Mahkamah Agung sehingga
pembinaan terhadap pengadilan pajak baik pembinaan teknis, organisasi,
administrasi, dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung yang akan
dilaksanakan secara bertahap sampai pada tanggal 31 Desember 2026.
2. Pada Putusan Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi
menilai bahwa sudah sepatunya pembinaan bagi Pengadilan Pajak diarahkan dengan
sistem peradilan satu atap (one roof sytem) agar terlepas dari cengkeraman
kekuasaan eksekutif. Hal ini tujuan untuk mencegah pengaruh Pemerintah dalam
proses peradilan guna menjamin independensi dan imparsilitas bagi lembaga
Peradilan Pajak. Ketetapan ini sejalan dengan gagasan Montesquieu yang
menyatakan bahwa tidak akan ada kebebasan jika kekuasaan kehakiman tidak
dilepaskan dari kekuasaan legislatif dan eksekutif. Hakim bergabung dengan
legislatif, maka dapat terjadi kesewenang-wenangan karena hakim akan berperan
sebagai pembuat undang-undang. Begitu pun, jika kekuasaan kehakiman
digabungkan dengan kekuasaan eksekutif, para hakim akan bertindak dengan
kekerasan dan penindasan.
B. Saran
1. Pembentuk undang-undang dalam pembentukan regulasi baru yang berkaitan
dengan segala persyaratan hukum bagi pengadilan Pajak, termasuk hukum acara
pengadilan pajak hendaknya memperhatikan ketentuan Pasal 1, Pasal 24 dan Pasal
28D UUD 1945 agar sistem peradilan bagi Pengadilan Pajak sesuai dengan prinsip
kekuasaan kehakiman sebagaimana yang diatur oleh Konstitusi dan cita-cita hukum
negara Indonesia.
2. Diperlukan penyempurnaan syarat administrasi untuk penerimaan Hakim bagi
Pengadilan Pajak yang tidak hanya dipilih dari lingkungan Kementerian Keuangan
tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat, terutama bagi akademisi
khususnya dosen perpajakan dan kuasa hukum yang mempunyai keahlian dan
pengalaman yang cukup di bidang perpajakan terlebih telah ada penyempurnaan
pembinaan administrasi bagi Pengadilan pajak di bawah kewenangan Mahkamah
Agung.
3. Untuk mewujudkan integritas dan profesionalitas pelaksana kekuasaan kehakiman
di Pengadilan pajak dalam hal ini Hakim Pengadilan Pajak wajib menaati,
mematuhi dan melaksanakan kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana
yang telah diatur dalam Surat Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan
Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: tentang Kode Etik
Hakim dan pedoman perilaku hakim.
Ketersediaan
| SSYA20240014 | 14/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
14/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
