Implementasi Kewenangan Bawaslu dalam Melakukan Pencegahan dan Penindakan dalam Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 (Studi pada Bawaslu Kabupaten Bone)
Fachria Ismail/742352020035 - Personal Name
Skripsi ini membahas implementasi kewenangan bawaslu dalam melakukan
pencegahan dan penindakan dalam pelanggaran pemilu tahun 2024 (Studi pada
Bawaslu Kabupaten Bone). Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
implementasi terkait dengan kewenangan bawaslu dalam melakukan pencegahan dan
penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta kendala yang dihadapi Bawaslu dalam
melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
dengan penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan
yuridis normatif, yuridis empiris dan sosiologis. Metode pengumpulan data yakni
observasi, wawancara dan dokumentasi. Selain itu metode analisis data yang
digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Implementasi terkait dengan
kewenangan Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap
pelanggaran Pemilu melibatkan beberapa langkah kongkret untuk memastikan
kepatuhan penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu Kabupaten Bone, sebagai lembaga yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bersama dengan KPU dan
DKPP, memiliki kewenangan yang berbeda dan bertanggung jawab atas pengawasan
seluruh tahapan Pemilu untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan,
Bawaslu melakukan identifikasi potensi pelanggaran dengan menyusun Indeks
Kerawanan dan menyampaikan himbauan sebagai upaya pencegahan. Selain itu,
Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran Pemilu, termasuk
pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, dan perundang-undangan lainnya,
dengan mekanisme penindakan yang diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang No. 7
Tahun 2017; 2) Kendala yang dihadapi Bawaslu dalam pencegahan dan penindakan
pelanggaran Pemilu meliputi rendahnya kesadaran masyarakat yang mengurangi
efektivitas pengawasan, kultur politik yang apatis di Kabupaten Bone yang
menghambat partisipasi aktif, dan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap aturan
Pemilu. Bawaslu mengatasi masalah ini melalui sosialisasi, edukasi, dan dialog
terbuka untuk meningkatkan keterlibatan publik dalam pengawasan Pemilu.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut.
1. Implementasi terkait dengan kewenangan Bawaslu dalam melakukan
pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu melibatkan
beberapa langkah kongkret untuk memastikan kepatuhan penyelenggaraan
Pemilu. Bawaslu Kabupaten Bone, sebagai lembaga yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bersama dengan KPU dan DKPP,
memiliki kewenangan yang berbeda dan bertanggung jawab atas pengawasan
seluruh tahapan Pemilu untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan fungsi
pengawasan, Bawaslu melakukan identifikasi potensi pelanggaran dengan
menyusun Indeks Kerawanan dan menyampaikan himbauan sebagai upaya
pencegahan. Selain itu, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindak
pelanggaran Pemilu, termasuk pelanggaran administrasi, pidana, kode etik,
dan perundang-undangan lainnya, dengan mekanisme penindakan yang diatur
dalam Pasal 102 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017.
2. Kendala yang dihadapi Bawaslu dalam pencegahan dan penindakan
pelanggaran Pemilu meliputi rendahnya kesadaran masyarakat yang
mengurangi efektivitas pengawasan, kultur politik yang apatis di Kabupaten
Bone yang menghambat partisipasi aktif, dan rendahnya pemahaman
masyarakat terhadap aturan Pemilu. Bawaslu mengatasi masalah ini melalui
sosialisasi, edukasi, dan dialog terbuka untuk meningkatkan keterlibatan
publik dalam pengawasan Pemilu.
B. Saran
1. Bagi Bawaslu
Bawaslu sebaiknya meningkatkan program sosialisasi dan edukasi
mengenai aturan Pemilu dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam
pengawasan. Selain itu, memperkuat saluran komunikasi untuk memudahkan
pelaporan pelanggaran dan melibatkan tokoh masyarakat dalam menyebarluaskan
informasi dapat membantu meningkatkan keterlibatan publik dan efektivitas
pengawasan.
2. Bagi Masyarakat
Masyarakat diharapkan lebih aktif terlibat dalam pengawasan Pemilu
dengan meningkatkan pemahaman tentang aturan Pemilu dan melaporkan dugaan
pelanggaran. Partisipasi aktif dan kesadaran akan pentingnya peran mereka dalam
menjaga integritas Pemilu dapat memperkuat proses demokrasi dan mencegah
terjadinya pelanggaran.
pencegahan dan penindakan dalam pelanggaran pemilu tahun 2024 (Studi pada
Bawaslu Kabupaten Bone). Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
implementasi terkait dengan kewenangan bawaslu dalam melakukan pencegahan dan
penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta kendala yang dihadapi Bawaslu dalam
melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
dengan penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan
yuridis normatif, yuridis empiris dan sosiologis. Metode pengumpulan data yakni
observasi, wawancara dan dokumentasi. Selain itu metode analisis data yang
digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Implementasi terkait dengan
kewenangan Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap
pelanggaran Pemilu melibatkan beberapa langkah kongkret untuk memastikan
kepatuhan penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu Kabupaten Bone, sebagai lembaga yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bersama dengan KPU dan
DKPP, memiliki kewenangan yang berbeda dan bertanggung jawab atas pengawasan
seluruh tahapan Pemilu untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan,
Bawaslu melakukan identifikasi potensi pelanggaran dengan menyusun Indeks
Kerawanan dan menyampaikan himbauan sebagai upaya pencegahan. Selain itu,
Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran Pemilu, termasuk
pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, dan perundang-undangan lainnya,
dengan mekanisme penindakan yang diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang No. 7
Tahun 2017; 2) Kendala yang dihadapi Bawaslu dalam pencegahan dan penindakan
pelanggaran Pemilu meliputi rendahnya kesadaran masyarakat yang mengurangi
efektivitas pengawasan, kultur politik yang apatis di Kabupaten Bone yang
menghambat partisipasi aktif, dan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap aturan
Pemilu. Bawaslu mengatasi masalah ini melalui sosialisasi, edukasi, dan dialog
terbuka untuk meningkatkan keterlibatan publik dalam pengawasan Pemilu.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut.
1. Implementasi terkait dengan kewenangan Bawaslu dalam melakukan
pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu melibatkan
beberapa langkah kongkret untuk memastikan kepatuhan penyelenggaraan
Pemilu. Bawaslu Kabupaten Bone, sebagai lembaga yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bersama dengan KPU dan DKPP,
memiliki kewenangan yang berbeda dan bertanggung jawab atas pengawasan
seluruh tahapan Pemilu untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan fungsi
pengawasan, Bawaslu melakukan identifikasi potensi pelanggaran dengan
menyusun Indeks Kerawanan dan menyampaikan himbauan sebagai upaya
pencegahan. Selain itu, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindak
pelanggaran Pemilu, termasuk pelanggaran administrasi, pidana, kode etik,
dan perundang-undangan lainnya, dengan mekanisme penindakan yang diatur
dalam Pasal 102 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017.
2. Kendala yang dihadapi Bawaslu dalam pencegahan dan penindakan
pelanggaran Pemilu meliputi rendahnya kesadaran masyarakat yang
mengurangi efektivitas pengawasan, kultur politik yang apatis di Kabupaten
Bone yang menghambat partisipasi aktif, dan rendahnya pemahaman
masyarakat terhadap aturan Pemilu. Bawaslu mengatasi masalah ini melalui
sosialisasi, edukasi, dan dialog terbuka untuk meningkatkan keterlibatan
publik dalam pengawasan Pemilu.
B. Saran
1. Bagi Bawaslu
Bawaslu sebaiknya meningkatkan program sosialisasi dan edukasi
mengenai aturan Pemilu dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam
pengawasan. Selain itu, memperkuat saluran komunikasi untuk memudahkan
pelaporan pelanggaran dan melibatkan tokoh masyarakat dalam menyebarluaskan
informasi dapat membantu meningkatkan keterlibatan publik dan efektivitas
pengawasan.
2. Bagi Masyarakat
Masyarakat diharapkan lebih aktif terlibat dalam pengawasan Pemilu
dengan meningkatkan pemahaman tentang aturan Pemilu dan melaporkan dugaan
pelanggaran. Partisipasi aktif dan kesadaran akan pentingnya peran mereka dalam
menjaga integritas Pemilu dapat memperkuat proses demokrasi dan mencegah
terjadinya pelanggaran.
Ketersediaan
| SSYA20240275 | 275/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
257/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
