Eksistensi Putusan Verstek Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian (Studi di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)
Hajar Aswati/742302020048 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang eksistensi putusan verstek dalam penyelesaian
perkara perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Permasalahan pada
penelitian ini yaitu bagaimana prosedur persidangan dan implikasi hukum putusan
verstek dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui prosedur persidangan dan
implikasi hukum putusan verstek dalam penyelesaian perkara perceraian di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan metode kualitatif. Adapun metode pengumpulan data dengan
wawancara, observasi awal dan dokumentasi. Dalam penelitian ini, penulis turun
langsung meneliti ke Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A untuk mendapatkan
data yang diperlukan terhadap pembahasan skripsi ini dengan melakukan metode
wawancara terhadap para hakim dan panitra.
Hasil penelitian menunjukkan pertama yaitu ketidakhadiran tergugat atau
termohon yang telah dipanggil secara sah dan patut oleh juru sita pada sidang pertama
maka dilakukan pemanggilan kembali, jika persidangan selanjutnya belum juga hadir
maka penggugat atau pemohon membacakan gugatan atau permohonan dan
mengajukan bukti dan saksi yang sah. Jika dalil-dalil gugatan dan pembuktian
dianggap cukup serta saling bersesuaian, maka perkara tersebut diputus dangan
verstek. Kedua, implikasi hukum putusan verstek dalam penyelesaian perkara
perceraian yaitu tidak terlaksananya asas audi at alteram partem dimana hakim harus
menghadirkan kedua belah pihak yang berperkara di dalam Persidangan berdasarkan
Pasal 4 ayat1 Undang-Undang no. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Selain itu, tergugat atau termohon dapat melakukan upaya perlawanan terhadap
putusan verstek atau disebut juga upaya verzet dan putusan hakim yang berkekuatan
hukum tetap maka perkara tersebut tidak dapat disidangkan lagi.
A. Simpulan
Dari uraian pembahasan yang telah dijelaskan sebelumnya, penulis dapat
menarik simpulan bahwa:
1. Prosedur persidangan putusan verstek dalam penyelesaian perkara perceraian
yaitu: ketidakhadiran tergugat atau termohon yang telah dipanggil secara
patut dan sah untuk menghadiri sidang perdana maka hakim memerintahkan
juru sita memanggil tergugat atau termohon atau yang mewakilinya sekali
lagi untuk menghadap ke Persidangan dengan waktu yang telah ditentukan,
hingga masuk kepersidangan selanjutnya pihak tergugat juga tidak hadir oleh
sebab itu dibacalah surat gugatan. Kemudian pemeriksaan bukti agar
meyakinkan hakim perkara tersebut benar adanya dan hakim dapat
mempertimbangkan gugatan yang diajukan tersebut. Pada persidangan
dengan pemeriksaan pembuktian ini tanpa dihadiri oleh pihak
tergugat/termohon dapat diputus secara verstek. Perkara perceraian dapat
juga diputus 1 kali sidang walaupun tanpa kehadiran pihak tergugat yaitu
telah berpisah tempat tinggal minimal 6 bulan.
2. Implikasi hukum putusan verstek dalam penyelesaian perkara perceraian
yaitu :
a. Salah satu asas dalam proses persidangan yaitu asas audi et alteram
partem tidak dapat terlaksana karena ketidakhadiran pihak tergugat atau
termohon.
61
b. Apabila telah ditetapkan putusan verstek maka tergugat atau termohon
dapat mengajukan upaya hukum verzet sehingga dapat mengubah
kedudukan penggugat atau pemohon menjadi terlawan dan tergugat atau
termohon menjadi pelawan. Namun, jika dalam 14 hari tergugat atau
termohon tidak mengajukan upaya verzet maka putusan tersebut
berkekuatan hukum tetap.
c. Apabila putusan verstek telah berkekuatan hukum tetap atau BHT, maka
perkara tersebut tidak dapat disidangkan lagi dan para pihak harus
mematuhi putusan yang telah ditetapkan oleh hakim.
B. Saran
Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti, peneliti
menyadari masih banyak kekurangan dan jauh dari rasa kesempurnaan di dalam
proses peneitian. Oleh karena itu, terdapat saran untuk bahan pertimbangan
Pengadilan Agama, masyarakat dan untuk penyempurna penelitian berikutnya yang
memiliki hubungan yang sama yang ditelit. Beberapa saran yang peneliti maksud
yaitu:
1. Untuk peneliti selanjutnya yang mengkaji tema yang sama, dapat
mengembangkan penelitian ini dengan lebih memfokuskan tujuan yang akan
dicapai, memperkaya studi literatur yang berkaitan dengan yang diteliti dan
dapat menggunakan metode penelitian yang berbeda dari penelitian ini agar
dapat memperluas cakupan dan wawasan dalam kajian berikutnya.
2. Adapun bagi para hakim atau pihak pengadilan yang berwenang dalam
melakukan penyuluhan dan masyarakat yang berperkara yaitu:
a. Hakim atau pihak pengadilan yang berwewenang perlu memberikan
sosialisasi atau penyuluhan terhadap masyarakat tentang pentingnya
para pihak yang berperkara menghadiri persidangan untuk tercapainya
kejelasan perkara yang dihadapi dan untuk memberikan hak serta
kewajibannya dihadapan hukum terutama masyarakat awam bila
sewaktu terjadi suatu perkara, baik melalui media massa maupun turun
langsung dalam memberikan pemahaman sehingga dapat
meminimalisir timbulnya akibat dari putusan verstek dalam perkara
perceraian.
b. Dalam persidangan masyarakat yang berperkara hendaknya mematuhi
tata tertib beracara dengan menghadiri panggilan pengadilan agar para
pihak yang berperkara dapat menjelaskan permasalahan yang dihadapi
sehingga hakim dapat mendengar keterangan dari para pihak dan dapat
mengetahui fakta-fakta yang terjadi serta diupayakan untuk
tercapainya suatu perdamaian dengan mengikuti prosedur acara
dengan baik. Walaupun upaya dari perdamaian atau mediasi tersebut
tidak tercapai, tetapi jika para pihak yang berperkara hadir, hakim
akan lebih mempertimbangkan dalam memberi putusan, mengadili dan
memutus perkara dengan baik dan adil.
perkara perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Permasalahan pada
penelitian ini yaitu bagaimana prosedur persidangan dan implikasi hukum putusan
verstek dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui prosedur persidangan dan
implikasi hukum putusan verstek dalam penyelesaian perkara perceraian di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan metode kualitatif. Adapun metode pengumpulan data dengan
wawancara, observasi awal dan dokumentasi. Dalam penelitian ini, penulis turun
langsung meneliti ke Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A untuk mendapatkan
data yang diperlukan terhadap pembahasan skripsi ini dengan melakukan metode
wawancara terhadap para hakim dan panitra.
Hasil penelitian menunjukkan pertama yaitu ketidakhadiran tergugat atau
termohon yang telah dipanggil secara sah dan patut oleh juru sita pada sidang pertama
maka dilakukan pemanggilan kembali, jika persidangan selanjutnya belum juga hadir
maka penggugat atau pemohon membacakan gugatan atau permohonan dan
mengajukan bukti dan saksi yang sah. Jika dalil-dalil gugatan dan pembuktian
dianggap cukup serta saling bersesuaian, maka perkara tersebut diputus dangan
verstek. Kedua, implikasi hukum putusan verstek dalam penyelesaian perkara
perceraian yaitu tidak terlaksananya asas audi at alteram partem dimana hakim harus
menghadirkan kedua belah pihak yang berperkara di dalam Persidangan berdasarkan
Pasal 4 ayat1 Undang-Undang no. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Selain itu, tergugat atau termohon dapat melakukan upaya perlawanan terhadap
putusan verstek atau disebut juga upaya verzet dan putusan hakim yang berkekuatan
hukum tetap maka perkara tersebut tidak dapat disidangkan lagi.
A. Simpulan
Dari uraian pembahasan yang telah dijelaskan sebelumnya, penulis dapat
menarik simpulan bahwa:
1. Prosedur persidangan putusan verstek dalam penyelesaian perkara perceraian
yaitu: ketidakhadiran tergugat atau termohon yang telah dipanggil secara
patut dan sah untuk menghadiri sidang perdana maka hakim memerintahkan
juru sita memanggil tergugat atau termohon atau yang mewakilinya sekali
lagi untuk menghadap ke Persidangan dengan waktu yang telah ditentukan,
hingga masuk kepersidangan selanjutnya pihak tergugat juga tidak hadir oleh
sebab itu dibacalah surat gugatan. Kemudian pemeriksaan bukti agar
meyakinkan hakim perkara tersebut benar adanya dan hakim dapat
mempertimbangkan gugatan yang diajukan tersebut. Pada persidangan
dengan pemeriksaan pembuktian ini tanpa dihadiri oleh pihak
tergugat/termohon dapat diputus secara verstek. Perkara perceraian dapat
juga diputus 1 kali sidang walaupun tanpa kehadiran pihak tergugat yaitu
telah berpisah tempat tinggal minimal 6 bulan.
2. Implikasi hukum putusan verstek dalam penyelesaian perkara perceraian
yaitu :
a. Salah satu asas dalam proses persidangan yaitu asas audi et alteram
partem tidak dapat terlaksana karena ketidakhadiran pihak tergugat atau
termohon.
61
b. Apabila telah ditetapkan putusan verstek maka tergugat atau termohon
dapat mengajukan upaya hukum verzet sehingga dapat mengubah
kedudukan penggugat atau pemohon menjadi terlawan dan tergugat atau
termohon menjadi pelawan. Namun, jika dalam 14 hari tergugat atau
termohon tidak mengajukan upaya verzet maka putusan tersebut
berkekuatan hukum tetap.
c. Apabila putusan verstek telah berkekuatan hukum tetap atau BHT, maka
perkara tersebut tidak dapat disidangkan lagi dan para pihak harus
mematuhi putusan yang telah ditetapkan oleh hakim.
B. Saran
Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti, peneliti
menyadari masih banyak kekurangan dan jauh dari rasa kesempurnaan di dalam
proses peneitian. Oleh karena itu, terdapat saran untuk bahan pertimbangan
Pengadilan Agama, masyarakat dan untuk penyempurna penelitian berikutnya yang
memiliki hubungan yang sama yang ditelit. Beberapa saran yang peneliti maksud
yaitu:
1. Untuk peneliti selanjutnya yang mengkaji tema yang sama, dapat
mengembangkan penelitian ini dengan lebih memfokuskan tujuan yang akan
dicapai, memperkaya studi literatur yang berkaitan dengan yang diteliti dan
dapat menggunakan metode penelitian yang berbeda dari penelitian ini agar
dapat memperluas cakupan dan wawasan dalam kajian berikutnya.
2. Adapun bagi para hakim atau pihak pengadilan yang berwenang dalam
melakukan penyuluhan dan masyarakat yang berperkara yaitu:
a. Hakim atau pihak pengadilan yang berwewenang perlu memberikan
sosialisasi atau penyuluhan terhadap masyarakat tentang pentingnya
para pihak yang berperkara menghadiri persidangan untuk tercapainya
kejelasan perkara yang dihadapi dan untuk memberikan hak serta
kewajibannya dihadapan hukum terutama masyarakat awam bila
sewaktu terjadi suatu perkara, baik melalui media massa maupun turun
langsung dalam memberikan pemahaman sehingga dapat
meminimalisir timbulnya akibat dari putusan verstek dalam perkara
perceraian.
b. Dalam persidangan masyarakat yang berperkara hendaknya mematuhi
tata tertib beracara dengan menghadiri panggilan pengadilan agar para
pihak yang berperkara dapat menjelaskan permasalahan yang dihadapi
sehingga hakim dapat mendengar keterangan dari para pihak dan dapat
mengetahui fakta-fakta yang terjadi serta diupayakan untuk
tercapainya suatu perdamaian dengan mengikuti prosedur acara
dengan baik. Walaupun upaya dari perdamaian atau mediasi tersebut
tidak tercapai, tetapi jika para pihak yang berperkara hadir, hakim
akan lebih mempertimbangkan dalam memberi putusan, mengadili dan
memutus perkara dengan baik dan adil.
Ketersediaan
| SSYA20240018 | 18/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
18/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skriipsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
