Penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor Terhadap Praktik Jual Beli Pakaian Bekas Impor di Kabupaten Bone
Miftahul Jannah/742352020045 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang penerapan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Eskpor dan Barang Dilarang Impor
Terhadap Praktik Jual Beli Pakaian Bekas Impor Di Kabupaten Bone. Permasalahan
dalam penelitian in
ng Ekspor Dan Barang Dilarang Impor Terhadap Praktik Jual
Beli Pakaian Bekas Impor Di Kabupaten Bone. Tujuan penelitian ini untuk
menganalisis Praktik Perdagangan Pakaian Bekas Impor Di Kabupaten Bone dan
Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Barang
Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor Terhadap Praktik Jual Beli Pakaian
Bekas Impor Di Kabupaten Bone
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Pendekatan ini
memungkinkan peneliti untuk mendalami secara mendetail praktik dan proses
implementasi kebijakan dalam konteks nyata. Penelitian ini untuk mengeksplorasi
Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Barang
Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa praktik jual beli pakaian bekas
impor di Kabupaten Bone memiliki potensi pasar yang besar dan dampak sosial yang
positif, terutama sebagai alternatif terjangkau bagi masyarakat, meskipun menghadapi
tantangan regulasi dan legalitas. Meskipun pemerintah telah melarang impor pakaian
bekas untuk melindungi industri dalam negeri, implementasi dari peraturan tersebut
masih belum efektif akibat kurangnya pengawasan dan pemantauan oleh Dinas
Perdagangan setempat. Sebagian besar pedagang berasal dari luar daerah, dan tanpa
adanya regulasi yang jelas serta penegakan hukum yang tegas, praktik ini terus
berlangsung. Oleh karena itu, diperlukan dialog antara pemerintah dan pelaku usaha
untuk menciptakan regulasi yang mendukung, serta peningkatan pengawasan dan
sosialisasi mengenai bahaya pakaian bekas impor, agar praktik ini dapat berkembang
secara positif, memberikan manfaat ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja tanpa
merugikan konsumen dan industri lokal.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan, maka kesimpulan dari penulisan
skripsi yang berjudul “Perenapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun
2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor terhadap larangan
jual beli pakaian bekas impor di Kabupaten Bone” sebagai berikut:
1. Praktik jual beli pakaian bekas impor di Kabupaten Bone memiliki potensi
pasar yang besar dan dampak sosial yang positif. Pakaian bekas, atau thrift,
menjadi alternatif terjangkau bagi masyarakat, terutama mahasiswa dan
kalangan menengah ke bawah. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 16.00
hingga 22.00, dengan harga bervariasi antara lima ribu hingga ratusan ribu
rupiah, tergantung kualitas barang. Sebagian besar pedagang bukan penduduk
asli Kabupaten Bone, melainkan datang dari daerah lain untuk berjualan.
Meskipun pakaian bekas sering dianggap sebagai simbol status, praktik ini
menghadapi tantangan regulasi dan legalitas. Pemerintah telah melarang impor
pakaian bekas, tetapi banyak pedagang yang tetap beroperasi tanpa izin resmi.
Ini menunjukkan perlunya dialog antara pemerintah dan pelaku usaha untuk
menciptakan regulasi yang lebih mendukung. Dengan dukungan yang tepat
dari pemerintah dan kesadaran masyarakat akan pentingnya regulasi, praktik
jual beli pakaian bekas impor di Kabupaten Bone dapat berkembang lebih
jauh, memberikan manfaat ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja.
72
73
2. Implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022
Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor terhadap adanya
praktik jual beli pakaian bekas impor di Kabupaten Bone masih belum efektif.
Larangan ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dan mencegah
masuknya barang bekas yang tidak layak. Hal ini karena, belum pernah
dilakukan pengawasan dan pemantauan oleh Pemerintah Kabupaten Bone
dalam hal ini Dinas perdagangan hal inilah yang menyebabkan masih terjadi
praktik jual beli pakaian bekas impor di Kabupaten Bone. Ada beberapa faktor
yang menyebabkan peraturan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya
seperti belum adanya regulasi (Perda Kabupaten Bone) yang mengatur terkait
pengawasan dan pemantauan pedagang pakaian bekas impor. Untuk
meningkatkan efektivitas peraturan, pemerintah perlu melakukan pengawasan
yang lebih ketat, penegakan hukum, dan sosialisasi yang lebih baik mengenai
bahaya dan regulasi pakaian bekas impor. Tanpa langkah-langkah ini, praktik
jual beli pakaian bekas impor akan terus berlanjut dan dapat merugikan
konsumen serta industri lokal.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan mengenai penerapan peraturan menteri perdagangan
Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
Terhadap Praktik Jual Beli Pakaian Bekas Impor Di Kabupaten Bone, adapun saran
yang dapat dijadikan masukan antara lain:
1. Bagi Pemerintah Kabupaten Bone Diharapkan adanya penelitian ini
Pemerintah Kabupaten Bone dapat mengeluarkan peraturan turunan yang dapat
digunakan untuk mengatur perdagangan pakaian bekas impor di Kabupaten
Bone. Hal tersebut sangat di butuhkan karena memberikan kepastian hukum
serta dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak-dampak
banyaknya perdagangan pakaian bekas impor.
2. Bagi pedagang pakaian bekas impor di Kabupaten Bone, sebaiknya lebih sadar
akan adanya peraturan hukum yang mengatur tentang larangan impor pakaian
bekas karena pakaian bekas dapat berdampak buruk kepada manusia hingga
lingkungan, pedagang sebaiknya mencari usaha yang lebih menjanjikan selain
daripada usaha jual beli pakaian bekas impor yang ilegall dan memiliki banyak
resiko.
Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Eskpor dan Barang Dilarang Impor
Terhadap Praktik Jual Beli Pakaian Bekas Impor Di Kabupaten Bone. Permasalahan
dalam penelitian in
ng Ekspor Dan Barang Dilarang Impor Terhadap Praktik Jual
Beli Pakaian Bekas Impor Di Kabupaten Bone. Tujuan penelitian ini untuk
menganalisis Praktik Perdagangan Pakaian Bekas Impor Di Kabupaten Bone dan
Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Barang
Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor Terhadap Praktik Jual Beli Pakaian
Bekas Impor Di Kabupaten Bone
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Pendekatan ini
memungkinkan peneliti untuk mendalami secara mendetail praktik dan proses
implementasi kebijakan dalam konteks nyata. Penelitian ini untuk mengeksplorasi
Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Barang
Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa praktik jual beli pakaian bekas
impor di Kabupaten Bone memiliki potensi pasar yang besar dan dampak sosial yang
positif, terutama sebagai alternatif terjangkau bagi masyarakat, meskipun menghadapi
tantangan regulasi dan legalitas. Meskipun pemerintah telah melarang impor pakaian
bekas untuk melindungi industri dalam negeri, implementasi dari peraturan tersebut
masih belum efektif akibat kurangnya pengawasan dan pemantauan oleh Dinas
Perdagangan setempat. Sebagian besar pedagang berasal dari luar daerah, dan tanpa
adanya regulasi yang jelas serta penegakan hukum yang tegas, praktik ini terus
berlangsung. Oleh karena itu, diperlukan dialog antara pemerintah dan pelaku usaha
untuk menciptakan regulasi yang mendukung, serta peningkatan pengawasan dan
sosialisasi mengenai bahaya pakaian bekas impor, agar praktik ini dapat berkembang
secara positif, memberikan manfaat ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja tanpa
merugikan konsumen dan industri lokal.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan, maka kesimpulan dari penulisan
skripsi yang berjudul “Perenapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun
2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor terhadap larangan
jual beli pakaian bekas impor di Kabupaten Bone” sebagai berikut:
1. Praktik jual beli pakaian bekas impor di Kabupaten Bone memiliki potensi
pasar yang besar dan dampak sosial yang positif. Pakaian bekas, atau thrift,
menjadi alternatif terjangkau bagi masyarakat, terutama mahasiswa dan
kalangan menengah ke bawah. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 16.00
hingga 22.00, dengan harga bervariasi antara lima ribu hingga ratusan ribu
rupiah, tergantung kualitas barang. Sebagian besar pedagang bukan penduduk
asli Kabupaten Bone, melainkan datang dari daerah lain untuk berjualan.
Meskipun pakaian bekas sering dianggap sebagai simbol status, praktik ini
menghadapi tantangan regulasi dan legalitas. Pemerintah telah melarang impor
pakaian bekas, tetapi banyak pedagang yang tetap beroperasi tanpa izin resmi.
Ini menunjukkan perlunya dialog antara pemerintah dan pelaku usaha untuk
menciptakan regulasi yang lebih mendukung. Dengan dukungan yang tepat
dari pemerintah dan kesadaran masyarakat akan pentingnya regulasi, praktik
jual beli pakaian bekas impor di Kabupaten Bone dapat berkembang lebih
jauh, memberikan manfaat ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja.
72
73
2. Implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022
Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor terhadap adanya
praktik jual beli pakaian bekas impor di Kabupaten Bone masih belum efektif.
Larangan ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dan mencegah
masuknya barang bekas yang tidak layak. Hal ini karena, belum pernah
dilakukan pengawasan dan pemantauan oleh Pemerintah Kabupaten Bone
dalam hal ini Dinas perdagangan hal inilah yang menyebabkan masih terjadi
praktik jual beli pakaian bekas impor di Kabupaten Bone. Ada beberapa faktor
yang menyebabkan peraturan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya
seperti belum adanya regulasi (Perda Kabupaten Bone) yang mengatur terkait
pengawasan dan pemantauan pedagang pakaian bekas impor. Untuk
meningkatkan efektivitas peraturan, pemerintah perlu melakukan pengawasan
yang lebih ketat, penegakan hukum, dan sosialisasi yang lebih baik mengenai
bahaya dan regulasi pakaian bekas impor. Tanpa langkah-langkah ini, praktik
jual beli pakaian bekas impor akan terus berlanjut dan dapat merugikan
konsumen serta industri lokal.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan mengenai penerapan peraturan menteri perdagangan
Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
Terhadap Praktik Jual Beli Pakaian Bekas Impor Di Kabupaten Bone, adapun saran
yang dapat dijadikan masukan antara lain:
1. Bagi Pemerintah Kabupaten Bone Diharapkan adanya penelitian ini
Pemerintah Kabupaten Bone dapat mengeluarkan peraturan turunan yang dapat
digunakan untuk mengatur perdagangan pakaian bekas impor di Kabupaten
Bone. Hal tersebut sangat di butuhkan karena memberikan kepastian hukum
serta dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak-dampak
banyaknya perdagangan pakaian bekas impor.
2. Bagi pedagang pakaian bekas impor di Kabupaten Bone, sebaiknya lebih sadar
akan adanya peraturan hukum yang mengatur tentang larangan impor pakaian
bekas karena pakaian bekas dapat berdampak buruk kepada manusia hingga
lingkungan, pedagang sebaiknya mencari usaha yang lebih menjanjikan selain
daripada usaha jual beli pakaian bekas impor yang ilegall dan memiliki banyak
resiko.
Ketersediaan
| SSYA20250113 | 113/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
113/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
