Netralitas Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia Dalam Pemilu (Analisis Yuridis Terhadap UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu)
Siti Nurdiana/742352020036 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Netralitas Tentara Nasional Indonesia dan Polisi
Republik Indonesia Dalam Pemilu (Analisis Yuridis Terhadap Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu). Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana Netralitas TNI dan Porli dalam Pemilu dan bagaimana implikasi bagi TNI
dan Polri terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan
pendekatan filosofis. Adapun sumber data penelitian ini adalah bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Serta pencarian data dan informasi
melalui dokumen-dokumen, baik dokumen tertulis, gambar, maupun dokumen
elektronik. Analisis data dalam penelitian ini merupakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Pasal 200 dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) tidak mempunyai hak untuk
memilih. TNI hanya difokuskan sebagai alat pertahanan negara sedangkan Polri
difokuskan sebagai alat penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Implikasi
Netralitas Bagi Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia sebagai
Lembaga Pertahanan dan Keamanan dalam pelaksanaan pemilu. Pembatasan peran
TNI berimplikasi pada semakin kuatnya peran sipil dalam kehidupan bernegara
terutama dalam Pemilihan Umum (PEMILU).
A. Simpulan
Berdasarkan analisis penulis, maka penulis menyimpulkan :
1. Netralitas Tentara Nasional Indonesia dijelaskan dalam Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 bahwa dalam pemilu, pileg, dan pilpres, anggota TNI
tidak menggunakan haknya dalam memilih dan dipilih. Dalam Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Sikap netralitas dalam
Pemilu legislatif dan Pilpres sangat dituntut keberadaannya tanpa aharus
menghilangkan hak-hak pilih dan memilih.
2. Netralitas TNI dan Polri dalam pemilu berdampak tiga ancaman hukuman dari
tiga aspek. Pertama, dari aspek administrasi apabila tidak mengundurkan diri
sebagai kandidat bakal calon peserta pemilu, maka tidak ditetapkan sebagai
calon lantaran tak memenuhi syarat. Impilkasi kedua dari aspek pidana,
apabila anggota TNI diketahui tidak netral dengan terdaftar sebagai bagian tim
kampanye atau memilih saat pemungutan suara maka dapat dikenai sanksi
pidana sesuai Pasal 494 Undang-Undang Pemilu. Implikasi ketiga dari aspek
kode etik atau pelanggaran disiplin.
B. Saran
Adapun saran penulis terhadap berbagai permasalahan yang terdapat dalam
permasalahan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Diharapkan penganturan netralitas terkait hak pilih dan hak politik TNI dan
Polri lebih dipertegas, karena masih banyak terjadi pelanggaran terhadap hak
pilih dan politik TNI dan Polri.
2. Diharapkan semakin konkrit pengaturan terhadap anggota TNI dan Polri aktif
yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan umum terutama sebelum dan
sesudah mendaftrkan diri sebagai peserta dalam pemilihan umum.
3. Diharapkan peran TNI dan Polri lebih ditingkatkan agar terhindar dari
kegiatan politik praktis yang akan menghambat pembangunan, pertahanan,
keamanan, dan ketertiban di Indonesia.
Republik Indonesia Dalam Pemilu (Analisis Yuridis Terhadap Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu). Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana Netralitas TNI dan Porli dalam Pemilu dan bagaimana implikasi bagi TNI
dan Polri terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan
pendekatan filosofis. Adapun sumber data penelitian ini adalah bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Serta pencarian data dan informasi
melalui dokumen-dokumen, baik dokumen tertulis, gambar, maupun dokumen
elektronik. Analisis data dalam penelitian ini merupakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Pasal 200 dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) tidak mempunyai hak untuk
memilih. TNI hanya difokuskan sebagai alat pertahanan negara sedangkan Polri
difokuskan sebagai alat penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Implikasi
Netralitas Bagi Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia sebagai
Lembaga Pertahanan dan Keamanan dalam pelaksanaan pemilu. Pembatasan peran
TNI berimplikasi pada semakin kuatnya peran sipil dalam kehidupan bernegara
terutama dalam Pemilihan Umum (PEMILU).
A. Simpulan
Berdasarkan analisis penulis, maka penulis menyimpulkan :
1. Netralitas Tentara Nasional Indonesia dijelaskan dalam Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 bahwa dalam pemilu, pileg, dan pilpres, anggota TNI
tidak menggunakan haknya dalam memilih dan dipilih. Dalam Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Sikap netralitas dalam
Pemilu legislatif dan Pilpres sangat dituntut keberadaannya tanpa aharus
menghilangkan hak-hak pilih dan memilih.
2. Netralitas TNI dan Polri dalam pemilu berdampak tiga ancaman hukuman dari
tiga aspek. Pertama, dari aspek administrasi apabila tidak mengundurkan diri
sebagai kandidat bakal calon peserta pemilu, maka tidak ditetapkan sebagai
calon lantaran tak memenuhi syarat. Impilkasi kedua dari aspek pidana,
apabila anggota TNI diketahui tidak netral dengan terdaftar sebagai bagian tim
kampanye atau memilih saat pemungutan suara maka dapat dikenai sanksi
pidana sesuai Pasal 494 Undang-Undang Pemilu. Implikasi ketiga dari aspek
kode etik atau pelanggaran disiplin.
B. Saran
Adapun saran penulis terhadap berbagai permasalahan yang terdapat dalam
permasalahan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Diharapkan penganturan netralitas terkait hak pilih dan hak politik TNI dan
Polri lebih dipertegas, karena masih banyak terjadi pelanggaran terhadap hak
pilih dan politik TNI dan Polri.
2. Diharapkan semakin konkrit pengaturan terhadap anggota TNI dan Polri aktif
yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan umum terutama sebelum dan
sesudah mendaftrkan diri sebagai peserta dalam pemilihan umum.
3. Diharapkan peran TNI dan Polri lebih ditingkatkan agar terhindar dari
kegiatan politik praktis yang akan menghambat pembangunan, pertahanan,
keamanan, dan ketertiban di Indonesia.
Ketersediaan
| SSYA20240094 | 94/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
94/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
