Pro Dan Kontra Tentang Konstitusionalitas Pemilu Serentak Di Indonesia (Studi Tentang Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019).

No image available for this title
Berawal dari Perludem sebagai pemohon mengajukan permohonan
pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Perludem dalam argumentasi
permohonannya mempermasalahkan tentang desain Pemilu Serentak lima kotak yang
tidak memberikan penguatan terhadap sistem presidensial. Namun Mahakamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 55/ PUU-XVII/2019 menolak permohonan tersebut.
Menelusuri Putusan Nomor 55/ PUU-XVII/2019 bertujuan untuk memahami dasar
pertimbangan hakim dalam Putusan a quo bahwa Pemilu Serentak dimaksudkan untuk
memberikan penguatan terhadap sistem pemerintahan presidensial sesuai dengan
original intent dari panitia perumus amandemen ke-tiga UUD 1945 dan menelusuri
kembali makna Pemilu Serentak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XI/2013.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merekontruksi desain
konstitusional penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak demi melakukan penataan
penyelenggaraan Pemilu, dan menganalisis serta merekontruksi pengaturan hukum
penyelenggaraan Pemilihan Umum yang konstitusional.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual. Adapun bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum
tersier.
Hasil penelitian ini yaitu: 1. Pertimbangan pihak pemohon yang kontra
terhadap konstitusionalitas Pemilu Serentak sebagaimana dilakukan dalam uji materi
terhadap pasal 167 ayat (3) dan pasal ayat (1) Undang-Undang 7 tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum. 2. Pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi yang pro terhadap
konstitusionalitas Pemilu Serentak dalam pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana tertuang
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019. 3. Desain Pemilu
Serentak yang konstitusional yang dikemukakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
PENUTUP
berikut:
1. Pemohon dalam hal ini mendalilkan bahwa desain Pemilu Serentak lima kotak
tidak memberikan penguatan terhadap sistem presidensial sehingga Pemilu
Serentak lima kotak tidak berjalan sesuai dengan asas Pemilu di dalam Undang-
Undang Dasar 1945. Pemilu Serentak lima kotak juga menyebabkan
penyelenggara Pemilu yang tidak dapat di kelola sehingga penyelenggara
Pemilu banyak yang meninggal di karenakan kerja penyelenggara mesti di
selesaikan dalam satu hari, desain Pemilu Serentak lima kotak juga
memperbesar suara tidak sah dan menurunkan derajat keterwakilan dan Pemilu
Serentak bagi pemilihan kepala daerah tidak sesuai dengan tujuan dan
penguatan pemerintah daerah.
2. Pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-
XVII/2019 telah memberikan penguatan kepada pemerintah daerah, penguatan
antara pusat dan daerah. Pemilu Serentak dalam pertimbangan hakim telah
memberikan pengurangan beban kerja penyelenggara Pemilu sehingga
menjamin hasil perhitungan suara dan petugas juga tidak diterjang kelelahan.
Pemilu Serentak memberikan keadilan bagi pemilih sehingga berjalan sesuai
dengan asas Pemilu LUBER dan JURDIL. Pemilu Serentak juga mengurangi
anggaran negara serta mengurangi keterbelahan sosial. Maka dalam hal ini
pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019
menunjukkan perluasan dan perubahan dalam model pemilu serentak di
Indonesia, yang didasarkan pada penafsiran konstitusi yang lebih luas dan
komprehensif.
3. Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
55/PUU-XVII/2019 adalah desain Pemilu Serentak berdasarkan Putusan
A. Kesimpulan
Bedasarkan uraian pembahasan di atas, dapat di tarik kesimpulan sebagai
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 mempertegas kembali
Putusan sebelumnya yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-
XI/2013 bahwa desain keserentakan Pemilu menjadi syarat konstitusional
dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal baru dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUUXVII/2019 yaitu memberikan enam desain keserentakan
Pemilu yang tetap konstitusional, dengan syarat sepanjang menjaga
keserentakan Pemilu nasional yaitu pemilihan anggota DPR, anggota DPD, dan
Presiden/Wakil Presiden. Panitia penyelenggara dalam hal ini Komisi
Pemilihan Umum akan melaksanakan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 dengan
jangka waktu pemilihan yang berdekatan sesuai dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019. Pada Putusan tersebut memberikan
pilihan-pilihan desain Pemilu, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU)
memilih pilihan ke-6 yang mana menyebutkan bahwa “Pilihan-pilihan lainnya
sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan Pemilihan umum untuk memilih
anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden”. Hal ini didasarkan pada
pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengenai pemilihan Gubernur, dan
Bupati/Walikota menjadi bagian dari rezim Pemilu yang hasilnya akan
memperkuat sistem presindensial di pemerintah nasional dan juga memperkuat
pemerintahan daerah selaku pengemban otonomi daerah.
B. Saran
1. Dalam hal ini pelunya rekontuksi Pemilu Serentak sehingga tidak terjadi
pada pemilihan selanjutnya, sehingga pemilihan selanjutnya berjalan secaa
demokratis.
2. Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Indonesia akan berjalan dengan
baik dan menuju ke arah demokrasi yang substansial, apabila semua
perangkat penyelenggara Pemilu pusat maupun daerah, peserta Pemilu,
maupun masyarakat memiliki konsistensi terhadap peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk taat menjalankan Putusan Mahkamah
Konstitusi adalah bagian dari ketaatan warga negara terhadap UUD 1945.
3. Diharapkan Mahkamah Konstitusi dalam rangka pengujian
konstitusionalitas norma harus mengacu pada gagasan supremasi konstitusi
agar dalam praktik ketatanegaraan tidak terjebak pada putusan yang justru
kontra produktif terhadap upaya dalam memajukan konsolidasi demokrasi
di Indonesia.
Ketersediaan
SSYA20240160160/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

160/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top