Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A (Analisis Yuridis dan Maqa'sid Al-Syari'ah Penetapan Hakim No.711/Pdt.P/2022/PA.Wtp)

No image available for this title
Skripsi ini berjudul perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama
Watampone Kelas I A Analisis & Maqāṣīd Al-Syarī’ah Yuridis Penetapan Hakim
Nomor 711/Pdt.P/2022/PA.Wtp. Pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian
ini adalah pertimbangan penetapan hakim dalam persidangan menurut Perma Nomor
5 Tahun 2019 dan menurut hukum Islam perspektif maqāṣīd al-Syarī’ah. Penelitian
ini berfokus untuk membahas pokok permasalahan tersebut dan juga bertujuan untuk
mengetahui apa alasan hakim mengabulkan permohonan dispensasi kawin tersebut.
Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan
kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu
hukum pada khususnya.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (filed research) dengan
menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan
sosiologi. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara
secara langsung kepada beberapa hakim dan panitra muda hukum di Pengadilan
Agama Watampone Kelas I A.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa yang menjadi faktor-faktor
penyebab pengajuan dispensasi nikah yaitu sudah dalam keadaan hamil, Adanya
penolakan dari KUA dengan alasan belum mencapai umur yang dikehendaki
Undang-undang Perkawinan. Kekhawatiran orang tua terhadap anaknya yang sudah
lama berpacaran dan sering meresahkan masyarakat setempat. Pendidikan yang
rendah sehingga tidak ada aktivitas belajar, serta calon mempelai yang sudah siap
lahir dan batin untuk berkeluarga. Pertimbangan Hakim sebagai salah satu dasar
putusan yang diktumnya bersifat deklaratif, baik dalam mengabulkan maupun
menolak permohonan dengan mengedepankan kemaslahatan serta didasarkan pula
pada tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Selain itu,
hakim juga mempertimbangkan apakah tidak ada halangan untuk melangsungkan
perkawinan karena nasab, semenda dan sesusuan, serta halangan perkawinan lainnya
untuk terlaksananya pernikahan menurut hukum Islam.
A. Simpulan
1. Pertimbangan Penetapan Hakim Perkara Dispensasi Kawin Menurut Perma
Nomor 5 Tahun 2019
Perma Nomor 5 Tahun 2019 adalah tata cara pemeriksaan persidangan
dispensasi kawin baik pemeriksaan secara pemberkasan maupun pemeriksaan secara
tanya jawab dan Perma Nomor 5 Tahun 2019 juga adalah hakim tunggal dalam
penetepan perkara dispensasi kawin. Perma Nomor 5 Tahun 2019 juga termasuk
peraturan perundang-undangan dan dalam Perma tersebut memiliki lebih banyak
aturan yang dimana aturan itu juga sangat ketat. Pertimbangan dari hakim jika
pemohon tetap ingin melanjutkan perkara dispensasi kawin tersebut maka hakim
melihat bahwa perempuannya sudah bisa berpikir dewasa serta mengerjakan seluruh
pekerjaan rumah dikuatkan dengan argumen dari kedua orang tua maka hakim dapat
mempertimbangkan dikabulkannya perkara dispensasi kawin tersebut. Ada beberapa
alasan hakim mengabulkan permohonan dispensasi kawin karena hamil di luar
kawin, di antaranya adalah sebagai berikut:
a. karena keadaan darurat,
b. untuk melindungi status anak, dan
c. untuk menghindari aib social.
2. Menurut Perspektif Maqāṣīd Al-Syarī’ah
Maqāṣīd al-Syarī’ah juga termasuk perlindungan perempuan dan anak.
Banyaknya yang mengajukan permohonan dispensasi nikah dikarenakan orang tua
yang berpikiran bahwa menikah muda adalah yang terbaik sesuai dengan zaman
mereka dulu padahal sekarang ini sudah sangat beda generasi karena banyaknya
aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh negara dan dipertimbangkan secara
mendetail.
B. Saran
Berdasarkan uraian diatas maka penulis melalui penyusunan skripsi ini,
menyarankan sebagai berikut:
1. Bagi Hakim Pengadilan Agama Watampone
Dalam mengabulkan maupun menolak permohonan dispensasi nikah agar
kiranya lebih teliti sehingga pasangan yang mendapatkan izin dispensasi nikah
benar-benar bisa menjankan kewajibannya sebagai suami-istri.
2. Bagi orang tua
Seharusnya memberikan pendidikan tentang moral, etika terutama pendidikan
tentang agama kepada anaknya-anaknya dan orang tua seharusnya melakukan
pengawasan dan perhatian yang lebih kepada anaknya agar tidak salah pergaualan.
Ketersediaan
SSYA2024006262/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

62/2024

Penerbit

Skripsi Syariah : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top