Tinjauan Yuridis Persyaratan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Pada Pemilu 2024

No image available for this title
Tinjauan yuridis terhadap persyaratan pencalonan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone pada Pemilu 2024 menunjukkan bahwa
proses pencalonan anggota legislatif di Kabupaten Bone dipengaruhi oleh berbagai
peraturan dan regulasi yang berlaku. Sehingga proses pencalonan anggota legislatif di
Kabupaten Bone dipengaruhi oleh berbagai regulasi dan peraturan yang berlaku.
Kewenangan KPU, hak inisiatif DPRD, proses pencalonan dan verifikasi, serta
standarisasi syarat kesehatan semua merupakan aspek penting yang harus dipenuhi
untuk menjaga integritas dan demokrasi dalam proses pemilihan umum.
Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian lapangan
(field research) dengan menggunakan metode pendekatan penelitian yaitu pendekatan
yuridis normatif dan pendekatan sosiologis empiris. Data dan sumber data yang
digunakan berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh dari hasil observasi,
wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan teknik reduksi
data, display dan data penarikan kesimpulan serta verifikasi.
Persyaratan calon anggota legislatif diatur oleh Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang
menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota legislatif,
termasuk syarat administrasi, integritas, dan keterlibatan dalam partai politik. KPU
memiliki peran sentral dalam proses ini, tidak hanya sebagai penyelenggara pemilu,
tetapi juga sebagai pengawas yang memastikan bahwa setiap calon memenuhi
persyaratan yang ditetapkan, termasuk verifikasi status keanggotaan partai politik. Di
Kabupaten Bone, KPU setempat memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan
transparansi dan akuntabilitas proses pencalonan, guna menjamin bahwa hanya calon
yang memenuhi syarat yang dapat berpartisipasi dalam pemilihan. Studi ini berfokus
pada analisis regulasi yang berlaku serta praktik implementasi oleh KPU Kabupaten
Bone dalam konteks pemilihan anggota DPRD, mengidentifikasi tantangan dan
memberikan rekomendasi untuk perbaikan proses pemilu tahun 2024.
A. kesimpulan
1. Proses pencalonan anggota legislatif di Kabupaten Bone dipengaruhi oleh
berbagai regulasi dan peraturan yang berlaku, seperti yang tertuang dalam
Undang-Undang nomor 12 tahun 2003 tentang pemilu DPR dan DPRD yang
termuat pada pasal 60, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 jo Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD
yang termuat pada pasal 50, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10
Tahun 2023 Tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/kota, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai politik.
Dalam hal ini Proses pencalonan dan verifikasi, serta standarisasi syarat
bacalon legislatif semua merupakan aspek penting yang harus dipenuhi untuk
menjaga integritas dan demokrasi dalam proses pemilihan umum setiap partai
mempunyai aturan masing-masing yang di mana tertuang dalam anggaran dasar
dan rumah tangga dari partai politik tersebut.
2. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone memiliki peran penting
dalam proses persyaratan keanggotaan partai politik bagi bakal calon anggota
legislatif di Kabupaten Bone tahun 2024. KPU Kabupaten Bone bertanggung
jawab atas beberapa aspek penting terkait dengan syarat keanggotaan partai
politik di mana KPU Kabupaten Bone memainkan peran kunci dalam
memastikan partai politik di Kabupaten Bone memenuhi semua syarat yang
diperlukan untuk menjadi peserta Pemilu 2024, yang pada gilirannya
mendukung transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan legislatif.
B. Saran
2. Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia dan mengembangkan SIPOL
dengan fitur-fitur yang lebih lengkap dan akurat perlu dilakukan pembaharuan
terkait sistem pendaftaran dan verifikasi partai politik pada Sistem Informasi
Partai politik (SIPOL). Selain dari sinkronisasi KPU bahwa setiap partai
mempunyai aturan masing-masing dan diperkuat oleh AD/ART masing-masing
partai.
3. Untuk meningkatkan kualitas rekrutmen bakal calon anggota legislatif, KPU
Kabupaten Bone mesti memantau dan mengawasi proses pendaftaran dan
verifikasi partai politik secara ketat untuk memastikan bahwa partai politik
memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur pada ketentuan undang-undang.
Ketersediaan
SSYA202401569159/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

159/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top