Pelindungan Hak Buruh Atas Upah Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi di PT.Perkebunan Nusantara XIV Kebun Bone)
Musdalifah/742352020038 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pelindungan Hak Buruh atas Upah Dalam
Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam ( Studi di PT. Perkebunan Nusantara
XIV Kebun Bone). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelindungan
hak buruh atas upah dalam perspektif hukum positif dan hukum islam di PT.
Perkebunan Nusantara XIV Kebun Bone. Penelitian ini merupakan penelitian
lapangan (Field Research) melalui pendekatan yuridis empiris yang dibahas dengan
menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelindungan hak buruh atas upah
di PT. Perkebunan Nusantara XIV Kebun Bone mengalami keterlambatan
pembayaran upah bagi tenaga cadongan (buruh tetap). Upah bagi tenaga cadongan
(buruh tetap) sudah 7 bulan belum dibayarkan. Hal ini sudah melanggar kesepakatan
yang sebelumnya sudah disepakati antara pihak tenaga cadongan (buruh tetap)
dengan pihak PT. Perkebunan Nusantara XIV Kebun Bone bahwa upah tenaga
cadongan (buruh tetap) dibayarkan setiap sebulan sekali. Keterlambatan pembayaran
upah belum mengimplementasikan prinsip moralitas yang terdapat dalam ajaran
agama Islam yaitu berkaitan dengan menyegerakan pembayaran upah sebelum
keringatnya kering. Selain itu dengan terlambatnya pembayaran upah di PT.
Perkebunan Nusantara XIV Kebun Bone menimbulkan adanya unsur ketidakadilan
bagi tenaga cadongan (buruh tetap).
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di PT. Perkebunan Nusantara
XIV Kebun Bone, peneliti memberikan kesimpulan bahwa:
1. Pembayaran upah bagi tenaga kerja/buruh prosesnya dimulai dengan tahap
kesepakatan kemudian pihak perusahaan memberikan upah kepada tenaga
kerja/buruh dengan mata uang rupiah yang dibayarkan secara langsung ataupun
melalui bank disertai dengan bukti pembayaran ataupun berupa rincian upah yang
diterima setiap sebulan sekali, akan tetapi dalam praktiknya belum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dimana PT. Perkebunan Nusantara XIV Kebun
Bone terlambat memberikan upah bagi tenaga cadongan (buruh tetap).
2. Pembayaran upah tenaga cadongan (buruh tetap) di PT. Perkebunan Nusantara
XIV Kebun Bone pada dasarnya belum sesuai dengan prosedur dan prinsip
moralitas dan prinsip keadilan yang berlandaskan syariat islam karena sistem
pengupahannya belum sesuai dengan kesepakatan sebelumnya yaitu dengan
menyegerakan pembayaran upah sehingga belum ada keadialan bagi tenaga
kerja/buruh.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, penulis menyadari
bahwa masih terdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini, untuk itu penulis
akan memberikan beberapa saran atau masukan sebagai sebuah catatan untuk
mengoptimalkan peran PT. Perkebunan Nusantara XIV Kebun Bone, maka saran dari
peneliti adalah meliputi:
1. Diharapkan sebaiknya pihak perusahaan yang telah menggunakan tenaga
buruh memiliki kewajiban untuk memberikan upahnya sesuai dengan
perjanjian atau kesepakatan dari awal, dan sebaiknya tidak menunda-nunda
pembayaran upah yang dapat merugikan pihak buruh.
2. Diharapkan hubungan buruh dan pihak perusahaan sebaiknya memiliki
hubungan layaknya keluarga atau hubungan baik sehingga memberikan status
mitra kerja dan pihak perusahaan harus memiliki sifat adil sesuai dengan nilai
moralitas yang berlandaskan syariat islam.
Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam ( Studi di PT. Perkebunan Nusantara
XIV Kebun Bone). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelindungan
hak buruh atas upah dalam perspektif hukum positif dan hukum islam di PT.
Perkebunan Nusantara XIV Kebun Bone. Penelitian ini merupakan penelitian
lapangan (Field Research) melalui pendekatan yuridis empiris yang dibahas dengan
menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelindungan hak buruh atas upah
di PT. Perkebunan Nusantara XIV Kebun Bone mengalami keterlambatan
pembayaran upah bagi tenaga cadongan (buruh tetap). Upah bagi tenaga cadongan
(buruh tetap) sudah 7 bulan belum dibayarkan. Hal ini sudah melanggar kesepakatan
yang sebelumnya sudah disepakati antara pihak tenaga cadongan (buruh tetap)
dengan pihak PT. Perkebunan Nusantara XIV Kebun Bone bahwa upah tenaga
cadongan (buruh tetap) dibayarkan setiap sebulan sekali. Keterlambatan pembayaran
upah belum mengimplementasikan prinsip moralitas yang terdapat dalam ajaran
agama Islam yaitu berkaitan dengan menyegerakan pembayaran upah sebelum
keringatnya kering. Selain itu dengan terlambatnya pembayaran upah di PT.
Perkebunan Nusantara XIV Kebun Bone menimbulkan adanya unsur ketidakadilan
bagi tenaga cadongan (buruh tetap).
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di PT. Perkebunan Nusantara
XIV Kebun Bone, peneliti memberikan kesimpulan bahwa:
1. Pembayaran upah bagi tenaga kerja/buruh prosesnya dimulai dengan tahap
kesepakatan kemudian pihak perusahaan memberikan upah kepada tenaga
kerja/buruh dengan mata uang rupiah yang dibayarkan secara langsung ataupun
melalui bank disertai dengan bukti pembayaran ataupun berupa rincian upah yang
diterima setiap sebulan sekali, akan tetapi dalam praktiknya belum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dimana PT. Perkebunan Nusantara XIV Kebun
Bone terlambat memberikan upah bagi tenaga cadongan (buruh tetap).
2. Pembayaran upah tenaga cadongan (buruh tetap) di PT. Perkebunan Nusantara
XIV Kebun Bone pada dasarnya belum sesuai dengan prosedur dan prinsip
moralitas dan prinsip keadilan yang berlandaskan syariat islam karena sistem
pengupahannya belum sesuai dengan kesepakatan sebelumnya yaitu dengan
menyegerakan pembayaran upah sehingga belum ada keadialan bagi tenaga
kerja/buruh.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, penulis menyadari
bahwa masih terdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini, untuk itu penulis
akan memberikan beberapa saran atau masukan sebagai sebuah catatan untuk
mengoptimalkan peran PT. Perkebunan Nusantara XIV Kebun Bone, maka saran dari
peneliti adalah meliputi:
1. Diharapkan sebaiknya pihak perusahaan yang telah menggunakan tenaga
buruh memiliki kewajiban untuk memberikan upahnya sesuai dengan
perjanjian atau kesepakatan dari awal, dan sebaiknya tidak menunda-nunda
pembayaran upah yang dapat merugikan pihak buruh.
2. Diharapkan hubungan buruh dan pihak perusahaan sebaiknya memiliki
hubungan layaknya keluarga atau hubungan baik sehingga memberikan status
mitra kerja dan pihak perusahaan harus memiliki sifat adil sesuai dengan nilai
moralitas yang berlandaskan syariat islam.
Ketersediaan
| SSYA20240047 | 47/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
47/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
