Instrumen Hukum Di Indonesia (Urgensi dan Eksistensi Constitutional Complaint di Indonesia dengan Pendekatan Konstitusionalisme

No image available for this title
Mahakamah Konstitusi mempunyai kontribusi yang sangat besar yang
menegasikan supremasi konstitusi sekaligus sebagai Guardian of Constitution, akan
tetapi dalam perkembangannya kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap
undang-undang dasar (constitutional review) belum sepenuhnya memberikan
perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara secara maksimal yang
merupakan peran Mahkamah Konstitusi RI. Pasalnya pengujian undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 hanya mengartikan pelanggaran
hak konstitusional sebatas pelanggaran norma, sementara pelanggaran hak
konstitusional yang diakibatkan oleh tindakan atau kelalaian lembaga negara tidak
terakomodir dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi RI. Perlindungan hak-hak
sipil dapat lengkap jika dengan cara Constitutional Complaint. Constitutional
Complaint atau pengaduan konstitusionl merupakan suatu bentuk upaya hukum
terhadap perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji terkait dengan
urgensi dan Eksistensi Constitutional Compaint sebagai Instrumen Hukum di
Indonesia, dengan kata lain sebagai rekonstruksi kewenangan Mahkamah Agung
untuk menjamin hak konstitusional warga negara.
Pada penelitian penulis menggunakan jenis penelitian normatif yang menurut
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji disebut juga dengan istilah penelitian
kepustakaan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum dibedakan
menjadi 5 (lima) yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan sejarah (historical approach),
pendekatan konseptual (comceptual approach), dan pendekatan perbandingan
(Comparative approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Constitutional Complaint harus segera
dilaksanakan. Hal ini disebabkan adanya kekosongan hukum di tengah-tengah
masyarakat. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi belum memiliki kewenangan untuk
mendaftarkan banyak perkara yang dapat dikategorikan sebagai Constitutional
Complaint. Akibatnya, kasus-kasus ini tidak dapat didaftarkan. agar Indonesia
memiliki keinginan yang kuat untuk melaksanakan Constitutional Complaint dan
terbuka untuk penerapannya. Atas dasar das sollen, Mahkamah Konstitusi
membutuhkan lebih banyak kewenangan untuk memeriksa Constitutional Complaint.
A. Kesimpulan
1. Di Indonesia, Constitutional Complaint harus segera dilaksanakan. Hal ini
disebabkan adanya kekosongan hukum di tengah-tengah masyarakat. Di sisi
lain, Mahkamah Konstitusi belum memiliki kewenangan untuk mendaftarkan
banyak perkara yang dapat dikategorikan sebagai Constitutional Complaint.
Dalam rangka mewujudkan pemenuhan hak konstitutional warga negara
melalui perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi, dapat dilakukan dengan
beberapa cara yaitu; (1). Melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, hal ini mungkin sedikit sulit untuk dilakukan
karena akan memakan waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit
meskipun bukan suatu hal yang mustahil. (2). Melalui Legislative
Interpretation yaitu melalui perluasan penafsiran pada UU Mahkamah
Konstitusi tanpa melakukan perubahan pada muatan meteril nya. (3).
Perluasan kewenangan MK melalui yurisprudensi putusan
MahkamahKonstitusi, ini merupakan tindakan yang paling efektif untuk
dilakukan daripada melalui perubahan UUD Tahun 1945, dan melalui
Legislative Interpretation seperti yang disebutkan di atas.
2. Saat ini pengujian peraturan perundang-undangan dilakukan oleh dua lembaga
peradilan yaitu MK dan MA. Kewenangan untuk melakukan Pengujian
undang-undang (judicial review) terhadap UUD NRI Tahun 1945
dilaksanakan oleh MK, sedangkan kewenangan untuk melakukan pengujian
peraturan dibawah undang-undang terhadap undang-undang dilaksanakan
oleh MA. Seiring dengan perkembangannya terdapat beberapa kasus yang
diujikan ke MK dapat dikategorikan sebagai pengaduan konstitusional
(Constitutional Complaint). Namun saat ini MK tidak memiliki kewenangan
untuk memeriksa dan memutus pengaduan konstitusional (Constitutional
Complaint) pihak yang hak-hak konstitusionalnya dilanggar akibat kebijakan
yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan atau putusan pengadilan.
Constitutional Complaint berpotensi untuk menjadi kewenangan dari MK di
Indonesia.
B. Saran
1. Mahkamah konstitusi seharusnya berani mengambil langkah terobosan hukum
mengingat kekosongan hukum yang telah terjadi dalam konteks
ketatanegaraan republik Indonesia. Bercermin pada negara Jerman dan Korea
Selatan serta melihat banyaknya perkara yang termasuk Constitutional
Complaint namun tidak ada mekanisme hukum yang bisa memberikan
keadilan, maka sudah seharusnya Constitutional Complaint diterapkan
sebagai terobosan hukum untuk mengadili dengan seadiladilnya perkara
Constitutional Complaint yang telah dimohonkan oleh warga masyarakat
yang telah terciderai hak konstitusionalnya.
2. Diharapkan kepada para akademisi untuk melakukan kajian-kajian yang
mendalam terhadap Constitutional Complaint. Tentang apakah Constitutional
Complaint dapat dilakukan disamping terdapat judicial review agar hak warga
negara yang merasa tercedarai akibat perbuatan pejabat publik akan
mendapatkan keadilannya.
Ketersediaan
SSYA20240147147/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

147/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top