Implementasi PERDA Kab. Bone No. 1 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan Ternak (Studi Kasus di Perkebunan Tebu Arasoe Kabupaten Bone)
Baso Zulfikramullah/01.18.4084 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi PERDA Kab. Bone No. 1 Tahun
2016 tentang Penertiban Hewan Ternak (Studi Kasus di Perkebunan Tebu Arasoe
Kabupaten Bone). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan kebijakan
peraturan daerah serta faktor penghambat dan pendukungaparatur pemerintah dalam
pengimplementasian Peraturan DaerahNo. 1 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan
Ternak di Perkebunan Tebu Arasoe Kabupaten Bone. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (Field Research) melalui pendekatan yuridis empiris yang
dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan peraturan pemerintah daerah
dalam pengimplementasian kebijakan penertiban hewan ternak di area
perkebunanPabrik Gula Bone (PGB) Arasoe belum berjalan sesuai dengan Peraturan
Daerah No. 1 Tahun 2016 dalam hal penyelenggaraan penertiban hewan yang
bertujuan untuk menjamin, melindungi, mengamankan masyarakat dan lingkungan
dari ancaman yang dapat mengganggu kelestarian, kebersihan, kesehatan atau
kehidupan manusia, hewan dan tanaman dikarenakanpenataan daerah yang bersih,
teratur, dan tertib tidak terlaksana secara optimal. Faktor Penghambat dan Pendukung
Penegakan Peraturan Pemerintah Daerah No. 1 Tahun 2016 Tentang Penertiban
Hewan Ternak di Area Perkebunan Pabrik Gula Bone Arasoe: a. Kendala jam kerja
diantara Mandor Perkebunan Pabrik Gula Bone (PGB)Arasoe, b. Kurangnya
kesadaran warga Arasoe dalam menjaga hewan ternak pribadi, c. Kurangnya
kerjasama antara pihak perkebunan Perkebunan Pabrik Gula Bone (PGB)dan pihak
aparatur pemerintah Kabupaten Bone, d. Kurang ketegasan dari instansi terkait dalam
penerapan Peraturan Daerah tentang penertiban hewan ternak, e. Kendala teknis dan
anggaran dana yang kurang. Disisi lain adapun faktor pendukung diantaranya yaitu: a.
Adanya dukungan dari pihak atasan perkebunan Pabrik Gula Bone (PGB), b. Adanya
perlindungan hukum dalam penertiban hewan ternakyang terkandung dalam
peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan, c. Pengelolaan sumber daya
alam yang teratur, d. Partisipasi aktif beberapa masyarakat untuk melapor dalam
penertiban hewan di Perkebunan Pabrik Gula Bone (PGB) Arasoe.
A. Simpulan
1. Penegakan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2016 tentang penertiban hewan
ternak telah diimplementasikan di area perkebunan Pabrik Gula Bone
Arasoe Kabupaten Bone. Namun, implementasinya belum berjalan secara
optimal sesuai dengan yang diharapkan dalam peraturan tersebut.
Meskipun demikian, peraturan ini tetap diterapkan dan memberikan
kewenangan kepada pihak terkait untuk melakukan penangkapan dan
penahanan terhadap ternak yang berkeliaran bebas di area perkebunan.
Dalam upaya mengimplementasikan peraturan ini, pihak perkebunan,
pemerintah desa, dan aparat desa telah melakukan sosialisasi dan
himbauan kepada masyarakat, khususnya para peternak, agar mematuhi
aturan penertiban hewan ternak. Namun, masih terdapat sebagian
masyarakat yang belum sepenuhnya mematuhi peraturan tersebut.
2. Faktor Penghambat dan Pendukung Penegakan Peraturan Pemerintah
Daerah No. 1 Tahun 2016 Tentang Penertiban Hewan Ternak di Area
Perkebunan Pabrik Gula Bone Arasoe, sebagai berikut:
a. Faktor Penghambat
Dalam mengimplementasikan kebijakan penertiban hewan ternak
di area perkebunan Pabrik Gula Bone Arasoe, terdapat beberapa faktor
penghambat yang dihadapi.Salah satu faktor utama adalah kurangnya
kesadaran masyarakat, khususnya para peternak, dalam mematuhi
Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2016. Meskipun telah dilakukan sosialisasi
dan himbauan, masih terdapat masyarakat yang belum sepenuhnya
menjalankan aturan tersebut. Selain itu, budaya masyarakat yang masih
terbiasa melepaskan ternak secara bebas atau menggunakan cara
tradisional juga menjadi penghambat dalam penertiban hewan ternak.
Faktor lain yang menjadi kendala adalah sanksi yang diterapkan dinilai
belum cukup memberikan efek jera bagi para pelanggar peraturan.
b. Faktor Pendukung
Di sisi lain, terdapat beberapa faktor pendukung yang membantu
implementasi kebijakan penertiban hewan ternak di area perkebunan
Pabrik Gula Bone Arasoe. Faktor utama adalah adanya Peraturan Daerah
No. 1 Tahun 2016 yang menjadi payung hukum dalam penertiban hewan
ternak. Peraturan ini memberikan standar dan sasaran kebijakan yang jelas
dalam pengawasan oleh aparat pelaksana dan instansi terkait. Selain itu,
faktor pendukung lainnya adalah kerjasama yang terjalin antara pihak
perkebunan, pemerintah desa, dan aparat desa dalam mensosialisasikan
dan menegakkan peraturan tersebut. Dukungan dari aparat pelaksana dan
instansi terkait dalam pengawasan penertiban hewan ternak juga menjadi
faktor pendukung yang penting.
B. Saran
1. Penulis mengharapkan adanya suatu kebijakan yang didukung oleh aparat
pemerintah serta instansi terkait secara tegas dilakukan melalui
pengawasan dalam menginplementasikan penertiban hewan ternak sesuai
dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2016 Tentang Penertiban Hewan
Ternak.
2. Penulis mengharapkan adanya suatu himbauan serta sosialisasi pentingnya
penertiban hewan ternak agar fasilitas umum yang tersedia terutama
dijalanan tetap terlaksana secara tertib dan teratur tanpa adanya gangguan
dari hewan ternak yang lepas demi mengdapatkan hasil yang baik dalam
pengimplementasian penertiban hewan ternak.
2016 tentang Penertiban Hewan Ternak (Studi Kasus di Perkebunan Tebu Arasoe
Kabupaten Bone). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan kebijakan
peraturan daerah serta faktor penghambat dan pendukungaparatur pemerintah dalam
pengimplementasian Peraturan DaerahNo. 1 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan
Ternak di Perkebunan Tebu Arasoe Kabupaten Bone. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (Field Research) melalui pendekatan yuridis empiris yang
dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan peraturan pemerintah daerah
dalam pengimplementasian kebijakan penertiban hewan ternak di area
perkebunanPabrik Gula Bone (PGB) Arasoe belum berjalan sesuai dengan Peraturan
Daerah No. 1 Tahun 2016 dalam hal penyelenggaraan penertiban hewan yang
bertujuan untuk menjamin, melindungi, mengamankan masyarakat dan lingkungan
dari ancaman yang dapat mengganggu kelestarian, kebersihan, kesehatan atau
kehidupan manusia, hewan dan tanaman dikarenakanpenataan daerah yang bersih,
teratur, dan tertib tidak terlaksana secara optimal. Faktor Penghambat dan Pendukung
Penegakan Peraturan Pemerintah Daerah No. 1 Tahun 2016 Tentang Penertiban
Hewan Ternak di Area Perkebunan Pabrik Gula Bone Arasoe: a. Kendala jam kerja
diantara Mandor Perkebunan Pabrik Gula Bone (PGB)Arasoe, b. Kurangnya
kesadaran warga Arasoe dalam menjaga hewan ternak pribadi, c. Kurangnya
kerjasama antara pihak perkebunan Perkebunan Pabrik Gula Bone (PGB)dan pihak
aparatur pemerintah Kabupaten Bone, d. Kurang ketegasan dari instansi terkait dalam
penerapan Peraturan Daerah tentang penertiban hewan ternak, e. Kendala teknis dan
anggaran dana yang kurang. Disisi lain adapun faktor pendukung diantaranya yaitu: a.
Adanya dukungan dari pihak atasan perkebunan Pabrik Gula Bone (PGB), b. Adanya
perlindungan hukum dalam penertiban hewan ternakyang terkandung dalam
peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan, c. Pengelolaan sumber daya
alam yang teratur, d. Partisipasi aktif beberapa masyarakat untuk melapor dalam
penertiban hewan di Perkebunan Pabrik Gula Bone (PGB) Arasoe.
A. Simpulan
1. Penegakan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2016 tentang penertiban hewan
ternak telah diimplementasikan di area perkebunan Pabrik Gula Bone
Arasoe Kabupaten Bone. Namun, implementasinya belum berjalan secara
optimal sesuai dengan yang diharapkan dalam peraturan tersebut.
Meskipun demikian, peraturan ini tetap diterapkan dan memberikan
kewenangan kepada pihak terkait untuk melakukan penangkapan dan
penahanan terhadap ternak yang berkeliaran bebas di area perkebunan.
Dalam upaya mengimplementasikan peraturan ini, pihak perkebunan,
pemerintah desa, dan aparat desa telah melakukan sosialisasi dan
himbauan kepada masyarakat, khususnya para peternak, agar mematuhi
aturan penertiban hewan ternak. Namun, masih terdapat sebagian
masyarakat yang belum sepenuhnya mematuhi peraturan tersebut.
2. Faktor Penghambat dan Pendukung Penegakan Peraturan Pemerintah
Daerah No. 1 Tahun 2016 Tentang Penertiban Hewan Ternak di Area
Perkebunan Pabrik Gula Bone Arasoe, sebagai berikut:
a. Faktor Penghambat
Dalam mengimplementasikan kebijakan penertiban hewan ternak
di area perkebunan Pabrik Gula Bone Arasoe, terdapat beberapa faktor
penghambat yang dihadapi.Salah satu faktor utama adalah kurangnya
kesadaran masyarakat, khususnya para peternak, dalam mematuhi
Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2016. Meskipun telah dilakukan sosialisasi
dan himbauan, masih terdapat masyarakat yang belum sepenuhnya
menjalankan aturan tersebut. Selain itu, budaya masyarakat yang masih
terbiasa melepaskan ternak secara bebas atau menggunakan cara
tradisional juga menjadi penghambat dalam penertiban hewan ternak.
Faktor lain yang menjadi kendala adalah sanksi yang diterapkan dinilai
belum cukup memberikan efek jera bagi para pelanggar peraturan.
b. Faktor Pendukung
Di sisi lain, terdapat beberapa faktor pendukung yang membantu
implementasi kebijakan penertiban hewan ternak di area perkebunan
Pabrik Gula Bone Arasoe. Faktor utama adalah adanya Peraturan Daerah
No. 1 Tahun 2016 yang menjadi payung hukum dalam penertiban hewan
ternak. Peraturan ini memberikan standar dan sasaran kebijakan yang jelas
dalam pengawasan oleh aparat pelaksana dan instansi terkait. Selain itu,
faktor pendukung lainnya adalah kerjasama yang terjalin antara pihak
perkebunan, pemerintah desa, dan aparat desa dalam mensosialisasikan
dan menegakkan peraturan tersebut. Dukungan dari aparat pelaksana dan
instansi terkait dalam pengawasan penertiban hewan ternak juga menjadi
faktor pendukung yang penting.
B. Saran
1. Penulis mengharapkan adanya suatu kebijakan yang didukung oleh aparat
pemerintah serta instansi terkait secara tegas dilakukan melalui
pengawasan dalam menginplementasikan penertiban hewan ternak sesuai
dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2016 Tentang Penertiban Hewan
Ternak.
2. Penulis mengharapkan adanya suatu himbauan serta sosialisasi pentingnya
penertiban hewan ternak agar fasilitas umum yang tersedia terutama
dijalanan tetap terlaksana secara tertib dan teratur tanpa adanya gangguan
dari hewan ternak yang lepas demi mengdapatkan hasil yang baik dalam
pengimplementasian penertiban hewan ternak.
Ketersediaan
| SSYA20240021 | 21/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
21/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
