Tinjauan Hukum Islam tentang Tolak Bala Dalam Perkawinan (Studi Pada Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone).

No image available for this title
Skripsi ini membahas Tolak Bala dalam perkawinan masyarakat Bugis
Bone. Pokok permasalahannya adalah Bagaimana pelaksanaan tolak bala
(Ma‘baca-baca) dalam perkawinan dan Tinjauan Hukum Islam tentang tolak
bala dalam perkawinan Bugis Bone.
Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui alasan-alasan dan
mengetahui persepsi masyarakat di Kecamatan Tanete Riattang Timur dalam hal
pelaksanaan tolak bala dalam perkawinan. Adapun rumusan masalah yang penulis
kaji dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pelaksanaan tolak bala (Ma‘baca-
baca) dalam perkawinan?, 2) Tinjauan Hukum Islam tentang tolak bala dalam
perkawinan Bugis Bone. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, dengan menggunakan
metode teologis normatif dengan lima pendekatan yakni; pendekatan Sosiologis,
Teologis, Normatif, Antropologis, filosofis, serta dengan teknik data melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi . Data dalam penelitian ini diperoleh dari
hasil wawancara dengan tokoh adat dan tokoh agama serta masyarakat yang
terlibat langsung dalam tradisi tolak bala dalam perkawinan Bugis Bone, yakni:
Tokoh agama dan masyarakat yang mengerti budaya yang ada di Kec. Tanete
Riattang Timur.
Berdasarkan hasil penelitian, masyarakat di Kecamatan Tanete Riattang
timur Kabupaten Bone masih mempercayai adanya mitos sampai sekarang.
Misalnya, melakukan tolak bala (Ma‘baca-baca) sebelum acara perkawinan
selesai. Adapun faktor yang mendorong masyarakat untuk melakukan tolak bala
(Ma‘baca-baca) dalam perkawinan di antaranya karena masih tetap melestarikan
adat istiadat dan dianggap sebagai warisan nenek moyang mereka yang sampai
saat ini masih dilaksanakan. Masyarakat juga masih percaya bahwa jika tidak
melakukan hal tersebut maka di dalam perkawinan itu akan ada halangan atau hal
hal yang tidak diinginkan selama proses pelaksanaannya. Tetapi dalam tinjauan
hukum Islam mengenai tradisi tolak bala, sama sekali tidak bertentangan dengan
hukum Islam itu sendiri karena di dalam pelaksanaan Tolak Bala tersebut tidak
mengandung unsur kemusyrikan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui“ Tinjauan Hukum Islam
Tentang Tolak Bala Dalam Perkawinan (Studi Pada Kecamatan Tanete Riattang
Timur )”. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi
dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan
ilmu keislaman pada khususnya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan ini, maka
dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Tolak Bala merupakan tradisi turun temurun dalam masyarakat dahulu hingga sekarang
yang biasa dilakukan pada perkawinan khususnya masyaratakat Bugis Bone sebagai salah
satu bentuk kepercayaan tentang adanya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi apabila tidak
melakukan tradisi tersebut. Tetapi sampai saat ini belum ada hal apapun yang menimpa
masyarakat yang tidak melakukannya.
2. Menurut tinjauan Hukum Islam Tolak Bala dapat dilakukan jika niatnya hanya kepada
Allah swt, itu sah- sah saja untuk dilakukan karena tidak ada unsur menyekutukan Allah di
dalamnya. Karena tidak ada dalil yang membahas tentang Tolak Bala dalam perkawinan,
baik memerintahkan ataupun melarang pelaksanaanya. Hanya saja hal tersebut tetap
dilakukan sampai sekarang karena Tolak Bala merupakan bagian dari kebiasaan dari
masyarakat itu sendiri yang tidak bertentangan dengan syariat Islam itu sendiri (Hukum
Islam).
B. Saran
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Adanya Tolak Bala dalam perkawinan adat Bugis Bone yang masih dilakukan sampai saat
ini, masyarakat harus menguatkan akidah dalam dirinya bahwasanya Allah yang
menentukan setiap musibah atau bencana yang diberikan . Dan apapun yang dilakukan
harus sebagaimana mestinya tanpa melakukan hal-hal yang menyebabkan kita bertolak
belakang dengan hukum Islam.
2. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan dan pengembangan bangsa
agar kiranya mengkaji lebih mendalam untuk mengetahui makna pelaksanaan Tolak Bala
dalam perkawinan yang ada di daerahnya serta nilai-nilai yang terkandung di dalamnya,
juga dapat mengetahui makna Tolak Bala secara mendalam dalam perkawinan adat Bugis
Bone agar perlu terus dijaga dan dilestarikan.
3. Diharapkan kepada tokoh Agama, tokoh Adat, dan tokoh Masyarakat agar dapat membantu
dan membina para generasi muda agar tetap bisa menjaga serta memelihara kebiasaan yang
ada sehingga dengan demikian dapat menghidupkan kembali kenangan peristiwa masa
lampau sebagai tempat berpijak pada masa sekarang ini guna memelihara dan
mengembangkan budaya daerah khususnya budaya Tolak Bala dalam perkawinan
Masyarakat Bugis Bone.
4. Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan skripsi. Penulis
menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan skripsi ini, sumbangan saran
dan kritik penulis harapkan, khususnya kritik dan saran yang sifatnya positif dan
rekonstruktif. Akhirnya penulis berharap, semoga skripsi ini membawa manfaat bagi
penulis dan pembaca.
Ketersediaan
SS20180185185/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

185/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top