Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Profesi Dokter Terhadap Sengketa Medis Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis Perlindungan Hukum dan
Tanggung Jawab Profesi Dokter serta Mekanisme Penyelesaian Sengketa Medis
Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Profesi dokter sudah sangat rentan terjadi
sengketa medis akibat terjadinya perselisihan antara pihak dokter dan pasien. Penelitian
ini menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan hukum Islam dengan menganalisis berbagai peraturan hukum terkait
Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Profesi Dokter terhadap Sengketa Medis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa profesi dokter berhak mendapatkan
perlindungan hukum selama melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai
dengan aturan hukum positif yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan serta dalam hukum Islam dokter harus memberikan pelayanan medis sesuai
dengan pengetahuannya seperti yang terdapat dalam QS. Al-Isrā'/ 17: 36. Mekanisme
penyelesaian sengketa medis dalam hukum positif dapat diselesaikan melalui
organisasi profesi MKDKI sesuai dengan Peraturan KKI No. 2 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi,
serta dalam hukum Islam terdapat dua mekanisme penyelesaian yakni litigasi dan non
litigasi, litigasi yaitu penyelesaian yang dilakukan melalui al-qaḍā (peradilan) tempat
yang memutuskan sengketa antara manusia berdasarkan ketentuan yang telah
diturunkan Allah swt melalui Al-Qur’an maupun Hadis, dengan mekanisme
penyelesaian, memutuskan, dan menetapkan dan penyelesaian non litigasi dengan
menggunakan mekanisme penyelesaian Iṣlaḥ, mediasi/ konsiliasi, dan arbitrase. selain
itu Islam juga sangat mengutamakan penyelesaian sengketa dengan menerapkan
perdamaian sebagaimana dalam QS. Al-Hujurat/ 49: 9. Meskipun telah terdapat
peraturan hukum terkait perlindungan hukum profesi dokter namun ternyata masih
terjadi sengketa medis. Kendala utama yang dihadapi adalah terjadinya perselisihan
antara dokter dan pasien terkait pelayanan medis yang diberikan. Untuk mengatasi
kendala ini, dokter perlu berhati-hati dalam memberikan pelayanan medis kepada
pasien.
A. Simpulan
1. Bahwa perlindungan hukum dan tanggung jawab profesi dokter dalam
hukum positif dan hukum Islam yaitu dokter yang telah melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan hukum, standar profesi,
standar pelayanan dan standar prosedur operasional berhak mendapatkan
perlindungan hukum hal ini berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang No. 17
Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Sedangkan dalam hukum Islam dokter yang
telah memberikan pelayanan medis sesuai dengan pengetahuannya dan hati-
hati dalam memberikan tindakan medis, maka dokter berhak mendapatkan
perlindungan berdasarkan QS. Al-Isra’/17: 36. Sekalipun telah jelas
Undang-Undang yang melindungi tentang profesi dokter tetapi dengan
masih adanya sengketa medis maka seorang dokter dalam menjelaskan
tugasnya bukan hanya bertanggung jawab sesuai dengan kode etik namun
harus juga bertanggung jawab secara moril sebagai perpanjangan tangan dari
Allah swt, supaya terminimalisir terjadinya sengketa medis.
2. Bahwa mekanisme penyelesaian sengketa medis menurut hukum positif dan
hukum Islam yaitu diselesaikan melalui organisasi profesi yaitu (MKDKI)
dengan melalui beberapa tahap yaitu penerimaan pengaduan, pemeriksaan
pengaduan, dan keputusan pengaduan, hal ini berdasarkan Peraturan KKI
No. 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan
Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi. Sedangkan menurut hukum
Islam terdapat dua penyelesaian sengketa yaitu litigasi dan non litigasi
dengan menggunakan mekanisme penyelesaian Iṣlaḥ, mediasi/ konsiliasi,
dan arbitrase. Islam juga sangat mengutamakan penyelesaian sengketa
dengan menerapkan perdamaian sebagaimana dalam QS. Al-Hujurat/49: 9.
B. Saran
Sebaiknya dokter dalam memberikan pelayanan medis diharapkan tidak
hanya mengacu pada pelayanan medis yang patuh dengan aturan hukum, standar
profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional namun dokter
diharapkan dapat memberikan pelayan dengan moral yang baik. Walaupun dalam
penyelesaian sengketa medis telah diselesaikan melalui peradilan seperti MKDKI.
Akan tetapi dalam kenyatannya, belum berjalan secara efektif dengan masih
banyaknya sengketa medis yang terjadi. Maka diharapkan MKDKI betul-betul
memberikan perlindungan kepada dokter dan pasien, agar dapat mengurangi
terjadinya sengketa medis.
Ketersediaan
SSYA2024001717/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

17/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top