Implementasi Kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Darmawati Abuman/742352020037 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kabupaten Bone Tahun 2023 yang belum mampu mewujudkan kesejahteraan
Masayarakat, program dan pendistrubusian yang kurang efektif dalam hal
pengentasan angka kemiskinan. Peneliti menggunakan Jenis penelitian kualitatif
dengan menggunakan pendekatan yuridis, empiris dan sosiologis hukum. Teknik
analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: pengumpulan data
lapangan, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi sehingga mengungkapkan
hasil dan kesimpulan atas permasalahan. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone, dan Badan Kuangan dan aset Daerah
Kabupaten Bone.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa di Tahun 2023, jumlah Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone sebesar 274.467.123.358( Lima miliar tiga
ratus delapan juta tujuh puluh enam ribu rupiah ) bersumber dari pajak, retribusi,
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan daerah
yang sah. Implementasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat guna mengatasi angka kemiskinan
melalui program Pemerintah Daerah yaitu pengendalian inflasi, penyaluran
bantuan sosial, dan pengadaan pasar murah dengan menggunakan anggaran dari
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone Tahun 2023 sebesar
Rp.5.314.800.000 000 (Lima miliar tiga ratus empat belas juta delapan ratus ribu
rupiah) dan tambahan anggaran dari Dana Insentif Daerah (DID) yang bersumber
dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 5.308.076.000( Lima miliar tiga ratus delapan
juta tujuh puluh enam ribu rupiah). Pemerintah Daerah kabupaten Bone hanya
fokus perhatian pada aspek ekonomi dan lebih bernuansa karitatif (kemurahan
hati) ketimbang produktivitas sehingga dampak yang ditimbulkan masyarakat
akan bergantung dan berharap pada bantuan diberikan Pemerintah Daerah yang
seharusnya program penanggulangan kemiskinan diharapkan mampu
meningkatkan produktifitas masyarakat
A. Kesimpulan
Berdasarkan Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap
rumusan masalah sebelumnya, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1
Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4. Tahun 2011 Tentang Retribusi
Perizinan Tertentu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone
bersumber dari pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2023
belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dari total jumlah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 274.467.123.358 (Dua ratus tujuh puluh
empat miliar empat ratus enam puluh tujuh juta seratus dua puluh tiga ribu
tiga ratus lima puluh delapan rupiah) di Tahun Anggaran 2023, Pemerintah
Daerah hanya mampu mengeluarkan anggaran sebesar Rp. 5.314.800.000 (
Lima miliar tiga ratus empat belas juta delapan ratus ribu rupiah ) yang
kemudian tambahan anggaran dari Dana Insentif Daerah (DID) yang
bersumber dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 5.308.076.000 ( Lima miliar
tiga ratus delapan juta tujuh puluh enam ribu rupiah ) untuk pengentasan
kemiskinan melalui program Pemerintah Daerah yaitu pengendalian terhadap
inflasi, penyaluran bantuan sosial, dan pengadaan pasar murah. Program
Pemerintah Daerah kabupaten Bone hanya fokus perhatian pada aspek
ekonomi dan lebih bernuansa karitatif (kemurahan hati) ketimbang
produktivitas sehingga dampak yang ditimbulkan masyarakat akan
bergantung dan berharap pada bantuan diberikan Pemerintah Daerah yang
seharusnya program penanggulangan kemiskinan diharapkan mampu
meningkatkan produktifitas masyarakat
B. Saran
Penulis mengharap semua pemangku kekuasaan, dinas-dinas dan para
wakil rakyat lainnya bersama-sama dan bersatu tujuan dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, membuat program yang memang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat dan mengelolaan dana yang baik dan efektif, serta
mengadakan pengawasan dari Pemerintah Daerah, untuk memastikan bahwa dana
tersebut digunakan dengan tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal
bagi masyarakat di daerah.
Kabupaten Bone Tahun 2023 yang belum mampu mewujudkan kesejahteraan
Masayarakat, program dan pendistrubusian yang kurang efektif dalam hal
pengentasan angka kemiskinan. Peneliti menggunakan Jenis penelitian kualitatif
dengan menggunakan pendekatan yuridis, empiris dan sosiologis hukum. Teknik
analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: pengumpulan data
lapangan, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi sehingga mengungkapkan
hasil dan kesimpulan atas permasalahan. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone, dan Badan Kuangan dan aset Daerah
Kabupaten Bone.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa di Tahun 2023, jumlah Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone sebesar 274.467.123.358( Lima miliar tiga
ratus delapan juta tujuh puluh enam ribu rupiah ) bersumber dari pajak, retribusi,
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan daerah
yang sah. Implementasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat guna mengatasi angka kemiskinan
melalui program Pemerintah Daerah yaitu pengendalian inflasi, penyaluran
bantuan sosial, dan pengadaan pasar murah dengan menggunakan anggaran dari
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone Tahun 2023 sebesar
Rp.5.314.800.000 000 (Lima miliar tiga ratus empat belas juta delapan ratus ribu
rupiah) dan tambahan anggaran dari Dana Insentif Daerah (DID) yang bersumber
dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 5.308.076.000( Lima miliar tiga ratus delapan
juta tujuh puluh enam ribu rupiah). Pemerintah Daerah kabupaten Bone hanya
fokus perhatian pada aspek ekonomi dan lebih bernuansa karitatif (kemurahan
hati) ketimbang produktivitas sehingga dampak yang ditimbulkan masyarakat
akan bergantung dan berharap pada bantuan diberikan Pemerintah Daerah yang
seharusnya program penanggulangan kemiskinan diharapkan mampu
meningkatkan produktifitas masyarakat
A. Kesimpulan
Berdasarkan Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap
rumusan masalah sebelumnya, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1
Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4. Tahun 2011 Tentang Retribusi
Perizinan Tertentu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone
bersumber dari pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2023
belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dari total jumlah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 274.467.123.358 (Dua ratus tujuh puluh
empat miliar empat ratus enam puluh tujuh juta seratus dua puluh tiga ribu
tiga ratus lima puluh delapan rupiah) di Tahun Anggaran 2023, Pemerintah
Daerah hanya mampu mengeluarkan anggaran sebesar Rp. 5.314.800.000 (
Lima miliar tiga ratus empat belas juta delapan ratus ribu rupiah ) yang
kemudian tambahan anggaran dari Dana Insentif Daerah (DID) yang
bersumber dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 5.308.076.000 ( Lima miliar
tiga ratus delapan juta tujuh puluh enam ribu rupiah ) untuk pengentasan
kemiskinan melalui program Pemerintah Daerah yaitu pengendalian terhadap
inflasi, penyaluran bantuan sosial, dan pengadaan pasar murah. Program
Pemerintah Daerah kabupaten Bone hanya fokus perhatian pada aspek
ekonomi dan lebih bernuansa karitatif (kemurahan hati) ketimbang
produktivitas sehingga dampak yang ditimbulkan masyarakat akan
bergantung dan berharap pada bantuan diberikan Pemerintah Daerah yang
seharusnya program penanggulangan kemiskinan diharapkan mampu
meningkatkan produktifitas masyarakat
B. Saran
Penulis mengharap semua pemangku kekuasaan, dinas-dinas dan para
wakil rakyat lainnya bersama-sama dan bersatu tujuan dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, membuat program yang memang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat dan mengelolaan dana yang baik dan efektif, serta
mengadakan pengawasan dari Pemerintah Daerah, untuk memastikan bahwa dana
tersebut digunakan dengan tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal
bagi masyarakat di daerah.
Ketersediaan
| SSYA20240080 | 80/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
80/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
