Tinjauan Yuridis dan Siyasah Syar'iyah Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2020 dan Peraturan KPK No.1 Tahun 2021
Anisa Oktaviani/742352020025 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Yuridis dan Siyasah Syar’iyah
Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2020 dan Peraturan KPK No.1 Tahun 2021. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui singkronisasi antara peraturan KPK Nomor 1 Tahun
2021 terkait tata cara peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan untuk mengetahui dampak hukum yang
ditimbulkan atas pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN ditinjau dari
Siyasah Syar’iyah. Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka liberary
research yaitu suatu metode yang digunakan dengan menelaah beberapa buku
sebagai sumber datanya. Dalam hal ini peneliti menekankan sumber bahan hukum
yang terdiri buku-buku hukum, jurnal, dan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan penelitian yangpeneliti kaji serta literatur yang berkaitan dengan
objek penelitian. Masalah pada penelitian ini dianalisis dengan deskriptif kualitatif
melalui studi kepustakaan liberary research dan dibahas dengan menggunakan
metode kualitatif normatif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Singkronisasi Antara Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2020 Dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 Terkait Tata
Cara Peralihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN dengan Prosedur. Pengalihan
pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari lima poin salah satunya
melakukan penyesuaian jabatan–jabatan pada KPK saat ini menjadi jabatan-jabatan
ASN. Perubahan status pegawai KPK menjadi ASN mempengaruhi independensi
kelembagaan KPK. Hal tersebut membuka peluang untuk terjadi intervensi dari
pihak lain mengingat target KPK adalah para pejabat pemerintahan yang tentunya
juga berstatus sebagai ASN. Implikasi penelitian ini dapat memberikan pemahaman
terkait pengkajian Singkronisasi Antara Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2020 Dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 Terkait Tata Cara Peralihan
Status Pegawai KPK Menjadi ASN Serta Memberikan Informasi Kepada Anggota
KPK Maupun Kepada Pemerintah terkait independensi KPK.
Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2020 dan Peraturan KPK No.1 Tahun 2021. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui singkronisasi antara peraturan KPK Nomor 1 Tahun
2021 terkait tata cara peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan untuk mengetahui dampak hukum yang
ditimbulkan atas pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN ditinjau dari
Siyasah Syar’iyah. Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka liberary
research yaitu suatu metode yang digunakan dengan menelaah beberapa buku
sebagai sumber datanya. Dalam hal ini peneliti menekankan sumber bahan hukum
yang terdiri buku-buku hukum, jurnal, dan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan penelitian yangpeneliti kaji serta literatur yang berkaitan dengan
objek penelitian. Masalah pada penelitian ini dianalisis dengan deskriptif kualitatif
melalui studi kepustakaan liberary research dan dibahas dengan menggunakan
metode kualitatif normatif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Singkronisasi Antara Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2020 Dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 Terkait Tata
Cara Peralihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN dengan Prosedur. Pengalihan
pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari lima poin salah satunya
melakukan penyesuaian jabatan–jabatan pada KPK saat ini menjadi jabatan-jabatan
ASN. Perubahan status pegawai KPK menjadi ASN mempengaruhi independensi
kelembagaan KPK. Hal tersebut membuka peluang untuk terjadi intervensi dari
pihak lain mengingat target KPK adalah para pejabat pemerintahan yang tentunya
juga berstatus sebagai ASN. Implikasi penelitian ini dapat memberikan pemahaman
terkait pengkajian Singkronisasi Antara Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2020 Dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 Terkait Tata Cara Peralihan
Status Pegawai KPK Menjadi ASN Serta Memberikan Informasi Kepada Anggota
KPK Maupun Kepada Pemerintah terkait independensi KPK.
Ketersediaan
| 742352020025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
107/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
