Eksistensi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Dalam Instrument Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pasca Pengesahan Undang-Undang No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Eksistensi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)
Dalam Instrument Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Pasca
Pengesahan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti
Undang-UndangNomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Dimana
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif
melalui metode analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat banyak implikasi hukum yang
berdampak negatif bagi lingkungan dengan adanya UUCK ini, dimana partisipasi
masyarakat yang telah dijamin oleh UU PPLH ini, kenyataannya kini dikerdilkan oleh
UU CK. Pengerdilan itu selain dari dihilangkannya hak masyarakat untuk mengajukan
keberatan terhadap dokumen Amdal, juga dilakukan dengan mempersempit lingkup
pengertian masyarakat yang berhak terlibat di dalam proses Amdal. Cakupan
masyarakat dibatasi hanya masyarakat yang relevan yang terdampak langsung dari
suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan. Pemerhati lingkungan sebagai
salah satu unsur masyarakat, dan juga masyarakat secara luas yang potensial
terpengaruh oleh segala bentuk keputusan dalam proses Amdal tidak lagi disediakan
ruang keterlibatannya. Begitu pula dengan organisasi lingkungan yang seharusnya
menjadi mitra penyeimbang bagi pemerintah dan swasta dalam pengelolaan
lingkungan, juga telah dihilangkan perannya dengan dihapuskannya ke lembagaan
Komisi Penilai Amdal.
Masalah lingkungan adalah masalah kita semua, ibarat bola salju yang
menggelinding, semakin lama semakin besar, meluas dan serius. Persoalan lingkungan
hidup adalah persoalan global dan bersifat universal, sebab berbicara tentang
lingkungan hidup, berarti berbicara tentang persoalan yang dihadapi seluruh umat
manusia. Persoalan lingkungan hidup pada umumnya disebabkan oleh dua hal.
Pertama, karena kejadian alam sebagai peristiwa yang harus terjadi sebagai proses
dinamika alam itu sendiri. Kedua, karena ulah dan perbuatan tangan manusia sendiri,
sehingga menimbulkan bencana. Dari sekian banyak persoalan tentang kerusakan
lingkungan hidup, ternyata peran manusia sangat besar dalam membuat kerusakan,
akibatnya manusia yang menanggung akibatnya. Olehnya itu, partisipasi masyarakat
dan organisasi pemerhati lingkungan hidup (dalam hal ini WALHI) harus diikut
sertakan khususnya dalam penyusuanan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan) yang secara konstitusional di kebiri dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.
A. Kesimpulan
Eksistensi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam
instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tetap penting
meskipun menghadapi perubahan signifikan akibat UU No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang. UU ini mengubah
berbagai aspek prosedur dan persyaratan AMDAL, yang berpotensi
mengurangi partisipasi publik dan peran organisasi lingkungan seperti WALHI.
Untuk mengatasi tantangan ini, beberapa solusi dapat diterapkan. Pertama,
WALHI dapat memperkuat program edukasi dan advokasi untuk meningkatkan
kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses AMDAL, sehingga
masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya dalam pengelolaan
lingkungan. Kedua, WALHI dapat memperluas kemitraan strategis dengan
pemerintah dan sektor swasta untuk memastikan bahwa aspek lingkungan tetap
menjadi prioritas dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan.
Ketiga, memanfaatkan teknologi informasi dan data lingkungan yang terkini
untuk melakukan pemantauan dan evaluasi yang lebih efektif terhadap dampak
lingkungan dari proyek-proyek pembangunan. Keempat, mendorong revisi dan
penyesuaian peraturan yang memperkuat partisipasi publik dan perlindungan
lingkungan dalam proses AMDAL, serta memperjuangkan kebijakan yang
lebih ramah lingkungan melalui advokasi politik dan hukum. Terakhir,
mengembangkan mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik
dalam proses AMDAL, sehingga proses tersebut dapat diawasi oleh publik dan
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan mengimplementasikan solusi-
solusi tersebut, diharapkan WALHI dapat terus memainkan peran penting
dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan bahwa proses
AMDAL tetap berfungsi sebagai alat yang efektif dalam melindungi
lingkungan di Indonesia.
B. Saran
Untuk mempertahankan dan memperkuat eksistensi Wahana Lingkungan
Hidup Indonesia (WALHI) dalam instrumen Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) berdasarkan tinjauan UU No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, perlu adanya langkah-
langkah strategis yang holistik. WALHI sebaiknya meningkatkan upaya
advokasi dan edukasi publik untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam
proses AMDAL, sehingga masyarakat lebih memahami peran dan hak mereka
dalam pengelolaan lingkungan.
Selain itu, penting bagi WALHI untuk menjalin kemitraan strategis dengan
pemerintah, sektor swasta, dan lembaga internasional guna memastikan bahwa
aspek lingkungan tetap menjadi prioritas dalam perencanaan dan pelaksanaan
proyek pembangunan. Pemanfaatan teknologi informasi dan data lingkungan
terkini juga perlu ditingkatkan untuk memperkuat pemantauan dan evaluasi
dampak lingkungan secara real-time. WALHI harus terus mendorong revisi dan
penyesuaian kebijakan yang memperkuat perlindungan lingkungan dan
partisipasi publik dalam proses AMDAL melalui advokasi hukum dan politik.
Akhirnya, pengembangan mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang lebih
baik dalam proses AMDAL sangat diperlukan agar proses tersebut dapat
diawasi oleh publik dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan
mengimplementasikan saran-saran tersebut, WALHI diharapkan dapat terus
berperan efektif dalam melindungi lingkungan di Indonesia dan memastikan
keberlanjutan proses AMDAL.
Ketersediaan
SSYA2024004141/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

41/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Cipta Kerja

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top