Pembinaan Keterampilan Narapidana Menurut Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Perspektif Siyasah Syariah (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone)
Dian Suriana/742352020033 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Pembinaan Keterampilan
Narapidana Menurut Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang
Pemasyarakatan Perspektif Siyasah Syar’iyyah serta faktor yang mempengaruhi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone dalam melaksanakan pembinaan
keterampilan bagi narapidana. Jenis penelitian yaitu penelitian lapangan (field
research), dengan menggunkan pendekan kualitatif, serta pengumpulan data melalui
teknik observasi, wawacara, dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa (1) Lembaga
Pemasyaraktan Kelas IIA Watampone dalam pembinaan keterampilan narapida
sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan,
LAPAS memberikan pembinaan berupa pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Pembinaan kepribadian terdiri dari pembinaan di bidang keagamaan berupa
bimbingan pengajian, zikir, yasinan dan ta’lim serta pembinaan di bidang pendidikan
memberikan pendidikan membaca, menulis dan program kejar paket. Pembinaan
Kemandirian berupa keterampilan khusus yaitu pertukangan kayu, bengkel las,
pembuatan tempe, penjahitan, dan pembuatan kerajinan tangan. (2) Pembinaan
keterampilan narapidana menurut perspektif siyasah syar’iyyah dilaksanakan sesuai
prinsip siyasah syar’iyyah yaitu prinsip keadilan, prinsip kebebasan dan prinsip
persamaan kemudian berdasarkan maqasid syariah dan teori mashlahah. (3) Faktor
penghambat Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Watampone dalam Pembinaan
adalah terkait anggaran yang belum memadai dalam dan sumber daya manusia yang
perlu di tingkatkan dilakukan kursus pembinaan yang menyediakan instruktur dari
luar. (4) Faktor pendukung yaitu sarana dan prasarana terkai alat yang tersedia sesuai
jenis keterampilannya, situasi LAPAS yang kondusif yang membuat narapidana
merasa didukung dan termotivasi dalam mengikuti pembinaan, dan pembinaan secara
bottom up approach narapidana diperbolehkan memilih pembinaan sesuai minat dan
bakatnya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Watampone adalah sebagai berikut:
1. Peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone dalam Pembinaan
Keterampilan Narapidana Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002
Tentang Pemasyarakatan dan Siyasah Syar’iyyah.
a. Peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone dalam pembinaan
keterampilan bagi narapidana menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2002 Tentan Pemasyarakatan yaitu memberikan pembinaan kepribadain
berupa binaan di bidang keagaaman seperti yasinan, pengajian zikir dan
ta’lim kemudian di bidang pendidikan ada program kejar paket serta
kegiatan belajar membaca dan menulis, dalam pembinaan kemandirian
berupa pembinaan keterampilan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIA Watampone meliputi pertukangan kayu, bengkel las, pembuatan tempe,
keterampilan penjahitan blok laki – laki dan blok wanita, serta pembuatan
kerajinan tangan.
b. Peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone dalam pembinaan
keterampilan bagi narapidana perspektif siyasah syariah dilaksanakan
berdasarkan prinsip – prinsip siyasah syar;iyyah yaitu perinsip keadilan,
kebebasan, dan persamaan prinsip. Kemudian juga di laksanakan
berdasarkan maqasid syariah yaitu perlindungan agama dengan
melaksanakan kewajiban memberikan pembinaan kepribadian,
perlindungan jiwa yaitu dengan memenuhi kebutuhan pokok narapidana
berupa makanan dan minuman, perlindungan akal dengan memberikan
pembinaan membaca dan menulis dan kegiatan yang produktif, dan
perlindungan harta dengan memberikan pembinaan kemandirian yang
dapat menghasilkan keretampilan kerja yang kemudian diperjual belikan.
Kemudian berdasarkan teori mashlahah yang dilaksankan dengan
melindungi agama, jiwa, akal, dan harta narapidana kemudian dengan
pembinanaan keterampilan kerja yang dapat bermanfaat untuk mencari
perkajaan.
2. Faktor- faktor yang Mempengaruhi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone dalam Melaksanakan Pembinaan Keterampilan Narapidana
a. Faktor Penghambat yaitu sumber daya manusia terkait pemasaran hasil
kerja serta kemmapuang petugas LAPAS yang perlu di tingkatkat dalam
memberikan pembinaan kemudian anggaran yang belum mencukupi
dalam melasankan pembinaan
b. Faktor Pendukung yaitu Sarana dan Prasarana yaitu alat yang disediakan
sesui dengan yang di butuhkan dalam memberikan pembinaan
ketermpilan, situasi LAPAS yang kondusif serta pembinaan Secara
Bottom Up Approach merupakan pendekatan dari bawah ke atas. Dalam
pendekatan ini narapidana diperbolehkan untuk memilih atau menentukan
wujud pembinaan yang diinginkan dan sesuai dengan bakat dan potensi
yang dimiliki, pembinaan secara bottom up approach menjadi faktor yang
mendukung karena dengan mengetahui bakat dan minat narapidana maka
LAPAS dapat menerapkan pembinaan secara tepat.
f. Saran
1. Peranan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone dalam pembinaan
bidang ketrampilan bagi narapidana perlu ditingkatkan dalam hal sumber daya
manusianya dalam memberikan pembinaan dapat bekerjasam denagn pihak
luar agar keterampilan narapida meningkat.
2. Lembaga Pemasyarakatan harus lebih inovatif untuk meningkatkan
pembinaan yang ada dan dapat mengatasi setiap hambatan yang muncul
dengan tepat dan Lembaga Pemasyarakatan perlu melakukan perekrutan
pegawai LAPAS baru yang benar-benar berkompeten.
Narapidana Menurut Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang
Pemasyarakatan Perspektif Siyasah Syar’iyyah serta faktor yang mempengaruhi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone dalam melaksanakan pembinaan
keterampilan bagi narapidana. Jenis penelitian yaitu penelitian lapangan (field
research), dengan menggunkan pendekan kualitatif, serta pengumpulan data melalui
teknik observasi, wawacara, dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa (1) Lembaga
Pemasyaraktan Kelas IIA Watampone dalam pembinaan keterampilan narapida
sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan,
LAPAS memberikan pembinaan berupa pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Pembinaan kepribadian terdiri dari pembinaan di bidang keagamaan berupa
bimbingan pengajian, zikir, yasinan dan ta’lim serta pembinaan di bidang pendidikan
memberikan pendidikan membaca, menulis dan program kejar paket. Pembinaan
Kemandirian berupa keterampilan khusus yaitu pertukangan kayu, bengkel las,
pembuatan tempe, penjahitan, dan pembuatan kerajinan tangan. (2) Pembinaan
keterampilan narapidana menurut perspektif siyasah syar’iyyah dilaksanakan sesuai
prinsip siyasah syar’iyyah yaitu prinsip keadilan, prinsip kebebasan dan prinsip
persamaan kemudian berdasarkan maqasid syariah dan teori mashlahah. (3) Faktor
penghambat Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Watampone dalam Pembinaan
adalah terkait anggaran yang belum memadai dalam dan sumber daya manusia yang
perlu di tingkatkan dilakukan kursus pembinaan yang menyediakan instruktur dari
luar. (4) Faktor pendukung yaitu sarana dan prasarana terkai alat yang tersedia sesuai
jenis keterampilannya, situasi LAPAS yang kondusif yang membuat narapidana
merasa didukung dan termotivasi dalam mengikuti pembinaan, dan pembinaan secara
bottom up approach narapidana diperbolehkan memilih pembinaan sesuai minat dan
bakatnya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Watampone adalah sebagai berikut:
1. Peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone dalam Pembinaan
Keterampilan Narapidana Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002
Tentang Pemasyarakatan dan Siyasah Syar’iyyah.
a. Peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone dalam pembinaan
keterampilan bagi narapidana menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2002 Tentan Pemasyarakatan yaitu memberikan pembinaan kepribadain
berupa binaan di bidang keagaaman seperti yasinan, pengajian zikir dan
ta’lim kemudian di bidang pendidikan ada program kejar paket serta
kegiatan belajar membaca dan menulis, dalam pembinaan kemandirian
berupa pembinaan keterampilan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIA Watampone meliputi pertukangan kayu, bengkel las, pembuatan tempe,
keterampilan penjahitan blok laki – laki dan blok wanita, serta pembuatan
kerajinan tangan.
b. Peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone dalam pembinaan
keterampilan bagi narapidana perspektif siyasah syariah dilaksanakan
berdasarkan prinsip – prinsip siyasah syar;iyyah yaitu perinsip keadilan,
kebebasan, dan persamaan prinsip. Kemudian juga di laksanakan
berdasarkan maqasid syariah yaitu perlindungan agama dengan
melaksanakan kewajiban memberikan pembinaan kepribadian,
perlindungan jiwa yaitu dengan memenuhi kebutuhan pokok narapidana
berupa makanan dan minuman, perlindungan akal dengan memberikan
pembinaan membaca dan menulis dan kegiatan yang produktif, dan
perlindungan harta dengan memberikan pembinaan kemandirian yang
dapat menghasilkan keretampilan kerja yang kemudian diperjual belikan.
Kemudian berdasarkan teori mashlahah yang dilaksankan dengan
melindungi agama, jiwa, akal, dan harta narapidana kemudian dengan
pembinanaan keterampilan kerja yang dapat bermanfaat untuk mencari
perkajaan.
2. Faktor- faktor yang Mempengaruhi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone dalam Melaksanakan Pembinaan Keterampilan Narapidana
a. Faktor Penghambat yaitu sumber daya manusia terkait pemasaran hasil
kerja serta kemmapuang petugas LAPAS yang perlu di tingkatkat dalam
memberikan pembinaan kemudian anggaran yang belum mencukupi
dalam melasankan pembinaan
b. Faktor Pendukung yaitu Sarana dan Prasarana yaitu alat yang disediakan
sesui dengan yang di butuhkan dalam memberikan pembinaan
ketermpilan, situasi LAPAS yang kondusif serta pembinaan Secara
Bottom Up Approach merupakan pendekatan dari bawah ke atas. Dalam
pendekatan ini narapidana diperbolehkan untuk memilih atau menentukan
wujud pembinaan yang diinginkan dan sesuai dengan bakat dan potensi
yang dimiliki, pembinaan secara bottom up approach menjadi faktor yang
mendukung karena dengan mengetahui bakat dan minat narapidana maka
LAPAS dapat menerapkan pembinaan secara tepat.
f. Saran
1. Peranan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone dalam pembinaan
bidang ketrampilan bagi narapidana perlu ditingkatkan dalam hal sumber daya
manusianya dalam memberikan pembinaan dapat bekerjasam denagn pihak
luar agar keterampilan narapida meningkat.
2. Lembaga Pemasyarakatan harus lebih inovatif untuk meningkatkan
pembinaan yang ada dan dapat mengatasi setiap hambatan yang muncul
dengan tepat dan Lembaga Pemasyarakatan perlu melakukan perekrutan
pegawai LAPAS baru yang benar-benar berkompeten.
Ketersediaan
| SSYA20240076 | 76/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
76/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
