Alih Fungsi Lahan Sawah Menjadi Real Estate Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Pada Badan Pertanahan Nasional Kab.Bone)

No image available for this title
Penelitian ini berjudul Alih Fungsi Lahan Sawah Menjadi Real Estate Ditinjau
dari Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi pada Badan Pertanahan Nasional Kab.
Bone). Alih status tanah muncul sebagai akibat pembangunan dan peningkatan jumlah
penduduk yang ada di setiap daerah untuk melangsungkan kehidupannya. Meskipun
sudah ada regulasi yang mengatur terkait lahan sawah dilindungi. Maka penelitian ini
membahas mengenai mekanisme alih fungsi lahan persawahan menjadi Real Estate
menurut hukum positif dan hukum Islam serta upaya pemerintah dalam
mengendalikan alih fungsi lahan sawah menjadi Real Estate di Kabupaten Bone.
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif yaitu
penelitian yang menghasilkan data deskriptif dari sumber yang diamati serta survey
terhadap lahan persawahan yang dijadikan Real Estate di Kabupaten Bone. Sumber
perolehan data yang diperoleh yaitu dengan analisis data primer yang merupakan data-
data yang di kumpulkan langsung dari lapangan oleh orang yang melakukan penelitian,
serta data sekunder yang secara tidak langsung memberi data pendukung kepada
peneliti.
Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa Mekanisme Alih Fungsi Lahan
Persawahan Menjadi Real Estate Menurut Hukum Positif harus melalui mekanisme
perizinan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional dan terintegrasi dengan
pemerintah daerah untuk mendapatkan perlindungan hukum. Alih fungsi Lahan Sawah
menjadi Real Estate di atur dalam Peraturan Presiden No. 59 Tentang Pengendalian
Alih Fungsi Lahan Sawah. Menurut Hukum Islam, alih fungsi ini diperbolehkan jika
dilakukan demi kemaslahatan masyarakat luas, sebagaimana dinyatakan dalam Surah
Al-Qasas ayat 77. Upaya Pemerintah Kabupaten Bone mengatasi dampak alih fungsi
lahan persawahan dengan menerapkan kebijakan yang sesuai dengan Undang-Undang
Pokok Agraria dan peraturan daerah terkait tata ruang wilayah. Pengendalian
dilakukan melalui perizinan, pengawasan, dan penerapan sanksi administratif bagi
pelanggaran. Menjual lahan pertanian yang tidak aktif dapat menjadi solusi bagi
pemilik yang membutuhkan dana dan tidak memiliki sumber daya untuk mengelola
lahan tersebut. Penjualan tersebut juga memberikan kesempatan kepada pembeli yang
memiliki kemampuan dan niat untuk mengelola lahan tersebut dengan lebih produktif.
Implikasi pada penelitian ini memberikan informasi kepada setiap pihak yang akan
menjadikan lahan sawah menjadi Real Estate dan memberikan infomasi kepada
pemerintah untuk tetap memberikan aturan yang ketat terkait alih fungsi lahan sawah
menjadi Real Estate.
A. Kesimpulan
1. Mekanisme alih fungsi lahan sawah menjadi Real Estate pada hakikatnya
harus memiliki izin yang diterbitkan oleh oleh Badan Pertanahan Nasional
Kab. Bone Alih fungsi Lahan Sawah menjadi Real Estate di atur dalam
Peraturan Presiden No. 59 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Peralihan Lahan Sawah harus di integrasikan kepada pemerintah daerah agar
mendapatkan suatu perlindungan ketika ingin dialihfungsikan. Dalam
perspektif Hukum Islam, alih fungsi lahan sawah menjadi Real Estate
diperbolehkan berdasarkan Firman Allah dalam Surah Al- Qasas/27: 77. Hal
tersebut bukanlah untuk kepentingan hawa nafsu dan mencari keuntungan
semata oleh satu pihak, tetapi Real Estate ini adalah demi kemaslahatan
masyarakat luas yaitu untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak
bagi masyarakat seiring pertambahan pendudukdalam setiap tahunnya. Dengan
demikian pengalihan fungsi lahan sawah menjadi Real Estate dapat di
optimalkan.
2. Upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bone dalam mengatasi dampak
dari alih fungsi lahan persawahan menjadi Real Estate adalah mengeluarkan
sebuah kebijakan yang sederajat dengan ketentuan Undang-Undang Pokok
Agraria dan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah dan pengalihan fungsi
lahan pertanian menjadi perumahan di Kabupaten Bone dapat digambarkan
bahwa bentuk pengendalian peralihan fungsi lahan pertanian menjadi
perumahan yaitu dengan perizinan, pengendalian serta pengawasan dan untuk
sanksi terhadap perpindahan fungsi lahan berupa bentuk sanksi administratif.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, penulis menyadari
bahwa masih terdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini, untuk itu penulis
akan memberikan beberapa saran atau masukan Sebagai sebuah catatan untuk
mengoptimalkan peran Kantor Pertanahan, maka saran dari penelitian adalah
Kantor Pertanahan Kabupaten Bone meliputi:
1. Kepada Pemerintah Kab. Bone, membuat suatu atutran atau regulasi yang tertib
hukum dan administrasi harus diwujudkan, prinsip kehati-kehatian dan
kecermatan dalam mengeluarkan setiap kebijakan harus dipenuhi agar tidak
ada lagi keputusan yang menyimpang dari hukum dan peraturan perundang-
undangan yang ada .
2. Kepada masyarakat banyak, agar lebih memahami dan mematuhi hukum dan
peraturan perundang-undangan dalam melakukan pembangunan yang
mengalihfungsikan lahan persawahan, kepentingan korporasi untuk
memeroleh keuntungan dari pembangunan tidak boleh mengorbankan
kepentingan masyarakat banyak serta harus memikirkan buruh atau penggarap
tanah yang di pekerjakan oleh pemilik tanah.
Ketersediaan
SSYA2024006868/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

68/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top