Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-XIX/2021 (Kreditur) Bagi Penerima Jaminan Fidusia Suatu Pendekatan Siyasah Syariah

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang “Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 2/PUU-XIX/2021 (Kreditur) Bagi Penerima Jaminan Fidusia Suatu
Pendekatan Siyasah Syariah”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan
hakim dalam memutus perkara jaminan fidusia pada Putusan Mahkamah Konstitusi
No.2/PUU-XIX/2021, Implikasi Hukum pada Putusan Mahkamah Konstitusi
No.2/PUU-XIX/2021 dan Pandangan Siyasah Syariah terhadap putusan Mahkamah
Konstitusi No.2/PUU-XIX/2021. Jenis penelitrian yang digunakan dalam skripsi ini
adalah menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan yuridis normatif. Tehnik pengumpulan data pustaka yaitu studi dokumen
serta dianalisis dengan tehnik analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pertimbangan hakim No. 2/PUU-
XIX/2021 mengenai eksekusi jaminan fidusia dilakukan dengan adanya kesepakatan
antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan
secara sukarela objek yang menjadi jaminan dari debitur kepada kreditur, dalam hal ini
proses eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh kreditur
melainkan harus mendaptakan persetujuan dari pihak debitur. 2) Implikasi hukum pada
Putusan Mahkamah Konstitusi No.2/PUU-XIX/2021 berimplikasi Hukum sebelum
adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.2/PUU-XIX/2021 maka proses eksekusi
jaminan fidusia yang dapat dilakukan secara sepihak (Kreditur) tanpa mendapatkan
persetujuan dari pihak debitur sedangkan setelah adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi No.2/PUU-XIX/2021 mengakibatkan hak kreditur untuk melakukan
eksekusi langsung jaminan fidusia hanya dapat dilaksanakan selama ada persetujuan
dari debitur. 3) pandangan siyasah syariah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi
No.2/PUU-XIX/2021 lahir karena adanya kecenderungan salah satu pihak yang merasa
dirugikan dari pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang berkaitan dengan perspektif
Siyasah Syariah yang mengandung prinsip musyawarah, prinsip perlindungan terhadap
hak asasi manusia dan prinsip keadilan yang sejalan dengan prinsip-prinsip Siyasah
Syariah termasuk kedalam lingkup hifz al-mal (perlindungan harta) dan hifz al-nafs
(perlindungan jiwa).
A. Kesimpulan
1. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara jaminan fidusia pada Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-XIX/2021 mengenai eksekusi jaminan
fidusia dilakukan dengan adanya kesepakatan antara kreditur dan debitur
baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela
objek yang menjadi jaminan dari debitur kepada kreditur. Dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-XIX/2021 proses eksekusi jaminan
fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh kreditur melainkan harus
mendapatkan persetujuan dari pihak debitur. serta memberikan
perlindungan untuk kedua belah pihak yakni kreditur dan debitur dalam hal
ini melindungi pihak kreditur apabila nantinya pihak debitur melakukan
perbuatan melawan hukum, sedangkan dalam pihak debitur hak yang harus
dilindungi apabila pihak Kreditur dalam melakukan eksekusi menyalahi
peraturan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi berimplikasi Hukum sebelum adanya
Putusan Mahkamah Konstitusi No.2/PUU-XIX/2021 maka proses eksekusi
jaminan fidusia yang dapat dilakukan secara sepihak (Kreditur) tanpa
mendapatkan persetujuan dari pihak debitur. Proses cidera janji terdapat
ditangan kreditur, sehingga kreditur tidak perlu melibatkan pengadilan
untuk ikut serta dalam melakukan proses eksekusi jaminan fidusia.
Sedangkan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.2/PUU-
XIX/2021 mengakibatkan hak kreditur untuk melakukan eksekusi langsung
jaminan fidusia tanpa melalui Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal
15 ayat (2) UUJF hanya dapat dilaksanakan selama ada persetujuan dari
debitur.
3. Pandangan Siyasah Syariah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
No.2/PUU-XIX/2021 lahir karena adanya kecenderungan salah satu pihak
yang merasa dirugikan dari pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang
berkaitan dengan perspektif Siyasah Syariah yang mengandung prinsip
musyawarah, prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia dan prinsip
keadilan yang sejalan dengan prinsip-prinsip Siyasah Syariah termasuk
kedalam lingkup hifz al-mal (perlindungan harta) dan hifz al-nafs
(perlindungan jiwa).
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas penulis memberikan saran kepada pihak
kreditur (Perusahaan Pembiayaan Konsumen) agar lebih selektif dalam
memilih calon debitur agar terhindar dari debitur yang beritikad tidak baik, serta
agar mentaati Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-XIX/2021 pada saat
melakukan eksekusi jaminan fidusia pada perjanjian pembiayaan. Di mana hal
tersebut untuk menghindari terjadinya kesewenang-wenangan pada saat
melakukan eksekusi, sehingga pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia pada
perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor bisa berjalan dengan baik. Kepada
penagih utang (debt collector), agar tetap menjunjung tinggi moralitas dan
profesionalitas dengan tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam
keselamatan debitur. Hal tersebut dalam rangka terciptanya proses penagihan
utang yang beretika terhadap debitur. Kepada debitur (Konsumen), agar
mentaati isi perjanjian dengan melaksanakan prestasi pada waktu yang telah
ditetapkan, karena ada kepentingan dan hak kreditur (Perusahaan Pembiayaan
Konsumen) yang harus dipenuhi. Dengan melaksanakan perjanjian
sebagaimana mestinya, maka debitur (Konsumen) telah melaksanakan
kewajibannya. Di mana hal tersebut akan mencegah terjadinya eksekusi
jaminan fidusia secara paksa ataupun tindakan sewenang-wenang yang
dilakukan oleh Kreditur.
Ketersediaan
SSYA2024009595/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

95/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top