Pengungkapan Pendapatan Dana Non Halal Menurut Psak 109 Pada Bank Umum Syariah Yang Terdaftar Pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2019-2021 (Pada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk)
Widya Astuti/622022020011 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Pengungkapan Pendapatan Dana Non Halal
Menurut PSAK 109 Pada Bank Umum Syariah Yang Terdaftar Pada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Periode 2019-2021 (Pada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pendapatan dana non halal
terhadap PSAK 101 dan PSAK 109 pada Bank Muamalat.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan metode
deskriptif kualitatif menggunakan data sekunder yang ada pada Laporan Keuangan
PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Tahun 2019-2021. Dalam menganalisis data,
penulis menggunakan analisis descriptive analysis dan mencakup tiga tahapan
diantaranya: Reduksi Data, Penyajian Data, dan Penarikan Kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pengungkapan Pendapatan dana
non halal telah sesuai dengan PSAK 101 yang diungkapkan pada Laporan Sumber,
Namun kuang sesuai dengan Penggunaan Dana Kebajikan Pada PSAK 109 yang
diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan pada Bank Muamalat Indonesia
Tbk tahun 2019-2021. Akan tetapi penamaan akun sepenuhnya tidak sama, seperti hal
yang disebutkan pada laporan keuangan tersebut baik itu dalam jumlah dana maupun
penjelasannya. Pengungkapan pendapatan non halal dapat diketahui dari laporan
keuangan pada Bank Muamalat Indonesia Tbk yang disajikan dalam CALK. Dimana
pengungkapan pendapatan non halal yang diungkapkan dalam CALK dinyatakan
Sumber Penggunaan Dana Kebajikan Giro. Namun realitanya bahwa belum
ditemukan secara terperinci jumlah per item di tiap transaksi, akan tetapi secara
umum Bank Muamalat Indonesia Tbk sudah mengungkapkan pendapatan non halal
sesuai dengan PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan dan PSAK 109 tentang
pendapatan non halal.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis yang tertera di BAB IV, kesimpulan yang
muncul adalah bahwa selama periode 2019-2021, PT. Bank Muamalat
Indonesia Tbk telah mencatatkan penerimaan yang tidak sesuai prinsip halal
sesuai standar PSAK 101 mengenai penyusunan laporan keuangan. Walaupun
demikian, terdapat beberapa aspek dari PSAK 109 berkaitan dengan
penerimaan non-halal yang belum sepenuhnya diikuti. Masyarakat dapat
memperoleh informasi ini dari laporan keuangan yang diterbitkan oleh Bank
Muamalat Indonesia Tbk untuk periode yang sama, yang termasuk catatan
tentang penerimaan dari sumber non-halal serta alokasi untuk dana sosial.
Namun, perlu dicatat bahwa ada beberapa diskrepansi dalam laporan tersebut,
seperti pada penamaan akun, nilai saldo, dan keterangan, yang tidak selaras
dengan data yang dilaporkan.
Laporan juga mencakup rincian tentang asal-usul dan alokasi dana
sosial. Berdasarkan standar PSAK 101, ada kewajiban bagi entitas bisnis
untuk memberikan penjelasan tentang penggunaan hasil yang tidak sesuai
dengan prinsip halal dalam laporan keuangannya. Jumlah akhir dari hasil
tersebut, yang dialokasikan untuk kegiatan sosial, harus dicatat sebagai
kewajiban dalam bagian tanggungan langsung dan juga dalam tanggungan
lain pada laporan keuangan. Rincian tentang hasil yang tidak halal ini telah
diintegrasikan ke dalam laporan keuangan PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk
untuk periode 2019-2021, sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan.
Hasil ini diakui sebagai sumber dana untuk rekening giro dalam laporan
keuangan, meskipun detail spesifik dari setiap item dan transaksi tidak
disediakan.
B. Saran
Berdasarkan dari kesimpulan di atas saran yang dapat disampaikan
oleh peneliti diantaranya:
1. Diharapkan bagi peneliti selanjutnya melakukan penelitian terhadap faktor
yang menjadi penyebab dari kekurangan pada Bank Umum Syariah
khususnya pada pendapatan dana non halal.
2. Alangkah baiknya untuk perusahaan, pendapatan dana non halal tersebut
direvisi namanya, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman bagi
masyarakat luas kepada pihak entitas syariah yang khususnya pada Bank
Muamalat dan kedepannya diharapkan dapat memenuhi standar PSAK
109 yang berlaku.
C. Implikasi
Hasil penelitian ini dapat memberikan implikasi positif kepada Bank
Muamalat dalam penyususnan dan penyempurnaan laporan keuangan, serta
dapat menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pengungkapan pendapatan
dana non halal. Denganpengungkapan yang lebih transparan, Bank Muamalat
dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmennya dalam
menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Menurut PSAK 109 Pada Bank Umum Syariah Yang Terdaftar Pada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Periode 2019-2021 (Pada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pendapatan dana non halal
terhadap PSAK 101 dan PSAK 109 pada Bank Muamalat.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan metode
deskriptif kualitatif menggunakan data sekunder yang ada pada Laporan Keuangan
PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Tahun 2019-2021. Dalam menganalisis data,
penulis menggunakan analisis descriptive analysis dan mencakup tiga tahapan
diantaranya: Reduksi Data, Penyajian Data, dan Penarikan Kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pengungkapan Pendapatan dana
non halal telah sesuai dengan PSAK 101 yang diungkapkan pada Laporan Sumber,
Namun kuang sesuai dengan Penggunaan Dana Kebajikan Pada PSAK 109 yang
diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan pada Bank Muamalat Indonesia
Tbk tahun 2019-2021. Akan tetapi penamaan akun sepenuhnya tidak sama, seperti hal
yang disebutkan pada laporan keuangan tersebut baik itu dalam jumlah dana maupun
penjelasannya. Pengungkapan pendapatan non halal dapat diketahui dari laporan
keuangan pada Bank Muamalat Indonesia Tbk yang disajikan dalam CALK. Dimana
pengungkapan pendapatan non halal yang diungkapkan dalam CALK dinyatakan
Sumber Penggunaan Dana Kebajikan Giro. Namun realitanya bahwa belum
ditemukan secara terperinci jumlah per item di tiap transaksi, akan tetapi secara
umum Bank Muamalat Indonesia Tbk sudah mengungkapkan pendapatan non halal
sesuai dengan PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan dan PSAK 109 tentang
pendapatan non halal.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis yang tertera di BAB IV, kesimpulan yang
muncul adalah bahwa selama periode 2019-2021, PT. Bank Muamalat
Indonesia Tbk telah mencatatkan penerimaan yang tidak sesuai prinsip halal
sesuai standar PSAK 101 mengenai penyusunan laporan keuangan. Walaupun
demikian, terdapat beberapa aspek dari PSAK 109 berkaitan dengan
penerimaan non-halal yang belum sepenuhnya diikuti. Masyarakat dapat
memperoleh informasi ini dari laporan keuangan yang diterbitkan oleh Bank
Muamalat Indonesia Tbk untuk periode yang sama, yang termasuk catatan
tentang penerimaan dari sumber non-halal serta alokasi untuk dana sosial.
Namun, perlu dicatat bahwa ada beberapa diskrepansi dalam laporan tersebut,
seperti pada penamaan akun, nilai saldo, dan keterangan, yang tidak selaras
dengan data yang dilaporkan.
Laporan juga mencakup rincian tentang asal-usul dan alokasi dana
sosial. Berdasarkan standar PSAK 101, ada kewajiban bagi entitas bisnis
untuk memberikan penjelasan tentang penggunaan hasil yang tidak sesuai
dengan prinsip halal dalam laporan keuangannya. Jumlah akhir dari hasil
tersebut, yang dialokasikan untuk kegiatan sosial, harus dicatat sebagai
kewajiban dalam bagian tanggungan langsung dan juga dalam tanggungan
lain pada laporan keuangan. Rincian tentang hasil yang tidak halal ini telah
diintegrasikan ke dalam laporan keuangan PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk
untuk periode 2019-2021, sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan.
Hasil ini diakui sebagai sumber dana untuk rekening giro dalam laporan
keuangan, meskipun detail spesifik dari setiap item dan transaksi tidak
disediakan.
B. Saran
Berdasarkan dari kesimpulan di atas saran yang dapat disampaikan
oleh peneliti diantaranya:
1. Diharapkan bagi peneliti selanjutnya melakukan penelitian terhadap faktor
yang menjadi penyebab dari kekurangan pada Bank Umum Syariah
khususnya pada pendapatan dana non halal.
2. Alangkah baiknya untuk perusahaan, pendapatan dana non halal tersebut
direvisi namanya, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman bagi
masyarakat luas kepada pihak entitas syariah yang khususnya pada Bank
Muamalat dan kedepannya diharapkan dapat memenuhi standar PSAK
109 yang berlaku.
C. Implikasi
Hasil penelitian ini dapat memberikan implikasi positif kepada Bank
Muamalat dalam penyususnan dan penyempurnaan laporan keuangan, serta
dapat menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pengungkapan pendapatan
dana non halal. Denganpengungkapan yang lebih transparan, Bank Muamalat
dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmennya dalam
menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Ketersediaan
| SFEBI20240066 | 66/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
66/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
