Implementasi Kinerja Kepala Desa Menurut Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Dalam Perspektif Kepemimpinan Islam (Studi Di Desa Unra Kec. Awangpone Kab.Bone)
Karmiyati/742352020181 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang implemetasi kinerja kepala desa di Desa Unra
menurut Undang-Undang No. 6 tahun 2014 dan dalam perspektif kepemimpinan
Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kinerja kepala Desa Unra
menurut Undang-Undang No. 6 tahun 2014 dalam perspektif kepemimpinan Islam.
Bagaimana pemerintah desa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintah yang
baik berdasarkan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 pasal 26 ayat (1) “kepala desa
bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa,
pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa”. Adapun jenis
penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatif yang merupakan penelitian
lapangan (field research) dengan mengumpulkan informasi melalui diskusi,
wawancara, dan pengumpulan dokumen. Lokasi studi berada di Desa Unra
Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Untuk memperoleh data dari masalah
tersebut, penulis menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik
yang di gunakan penulis dalam pengumpulan data adalah observasi, dokumentasi,
dan wawancara. Dalam langkah menganalisis data yaitu reduksi data, penyajian data,
serta penarikan kesimpulan atau verifikasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tata kelola pelaksanaan kinerja
kepala desa diukur berdasarkan teori kinerja yaitu, quantity of work (kuantitas kerja),
quality of work (kualitas pekerjaan), job knowledge (pengetahuan kerja), creativeness
(kreativitas), dependability (keteguhan), initiative (prakarsa), dan personal qualities
(kualitas pribadi). Selain itu, juga diukur berdasarkan prinsip-prinsip kepemimpinan
Islam seperti prinsip keadilan, prinsip musyawarah, dan prinsip amar ma’ruf nahi
mungkar. Dapat dikatakatan dari beberapa indikator kinerja kepala desa sudah cukup
baik sesuai dengan tujuan kepemimpinan dalam Islam di Desa Unra.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil pembahasan yang di lakukan peneliti yang berkaitan
dengan Implementasi Kinerja Kepala Desa Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun
2014 Tentang Desa dalam Perspektif Kepemimpinan Islam, oleh kepala Desa Unra
Kec. Awangpone Kab. Bone, maka dapat di simpulkan beberapa hal di antaranya
yaitu:
1. Implementasi kinerja kepala desa menurut Undang-Undang No. 6 Tahun
2014 Tentang Desa terkait kinerja kepala desa pada pasal 26 ayat (1) yaitu”
kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa” yang dapat di lihat berdasarkan teori kinerja desa yaitu,
quantity of work (kuantitas kerja), quality of work (kualitas pekerjaan), job
knowledge (pengetahuan kerja), creativeness (kreativitas), dependability
(keteguhan), initiative (prakarsa), dan personal qualities (kualitas pribadi).
Dapat di katakatan dari beberapa indikator kinerja kepala desa sudah cukup
baik dalam pemerintahannya di Desa Unra.
2. Pelaksanaan kinerja kepala Desa Unra dalam perspektif kepemimpinan Islam
terdapat beberapa prinsip-prinsip kepemimpinan Islam seperti prinsip
keadilan, prinsip musyawarah, prinsip persamaan, prinsip ketaatan dan
prinsip amar ma’ruf nahi mungkar. Berdasarkan prinsip tersebut dapat di
katakatan kinerja kepala desa sudah cukup baik dalam pemerintahannya di
Desa Unra.
B. Saran
Memahami akan pemerintahan dalam memimpin di harapkan
penyelenggaraan negara harus tetap berdiri dimana para pemimpin menegakkan
sendi-sendi pemimpin pemerintahan yang baik, yang mempunyai tugas dan tanggung
jawab agar memperhatikan kinerja kepemimpinan, seorang kepala negara dalam
menjalankan roda pemerintahannya yang paling penting dalam suatu negara adalah
hubungan kerja antara penguasa dan rakyatnya dalam melaksanakan kemaslahatan
bersama demi mencapai tujuan bersama. Kemampuan seorang pemimpin yang
mampu mempengaruhi orang lain dapat bekerja sama di bawah arahannya untuk
mencapai tujuan yang di ridhai Allah SWT, dapat membawa kita kepada
kesejahteraan dunia, dan kebahagiaan akhirat.
menurut Undang-Undang No. 6 tahun 2014 dan dalam perspektif kepemimpinan
Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kinerja kepala Desa Unra
menurut Undang-Undang No. 6 tahun 2014 dalam perspektif kepemimpinan Islam.
Bagaimana pemerintah desa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintah yang
baik berdasarkan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 pasal 26 ayat (1) “kepala desa
bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa,
pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa”. Adapun jenis
penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatif yang merupakan penelitian
lapangan (field research) dengan mengumpulkan informasi melalui diskusi,
wawancara, dan pengumpulan dokumen. Lokasi studi berada di Desa Unra
Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Untuk memperoleh data dari masalah
tersebut, penulis menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik
yang di gunakan penulis dalam pengumpulan data adalah observasi, dokumentasi,
dan wawancara. Dalam langkah menganalisis data yaitu reduksi data, penyajian data,
serta penarikan kesimpulan atau verifikasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tata kelola pelaksanaan kinerja
kepala desa diukur berdasarkan teori kinerja yaitu, quantity of work (kuantitas kerja),
quality of work (kualitas pekerjaan), job knowledge (pengetahuan kerja), creativeness
(kreativitas), dependability (keteguhan), initiative (prakarsa), dan personal qualities
(kualitas pribadi). Selain itu, juga diukur berdasarkan prinsip-prinsip kepemimpinan
Islam seperti prinsip keadilan, prinsip musyawarah, dan prinsip amar ma’ruf nahi
mungkar. Dapat dikatakatan dari beberapa indikator kinerja kepala desa sudah cukup
baik sesuai dengan tujuan kepemimpinan dalam Islam di Desa Unra.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil pembahasan yang di lakukan peneliti yang berkaitan
dengan Implementasi Kinerja Kepala Desa Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun
2014 Tentang Desa dalam Perspektif Kepemimpinan Islam, oleh kepala Desa Unra
Kec. Awangpone Kab. Bone, maka dapat di simpulkan beberapa hal di antaranya
yaitu:
1. Implementasi kinerja kepala desa menurut Undang-Undang No. 6 Tahun
2014 Tentang Desa terkait kinerja kepala desa pada pasal 26 ayat (1) yaitu”
kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa” yang dapat di lihat berdasarkan teori kinerja desa yaitu,
quantity of work (kuantitas kerja), quality of work (kualitas pekerjaan), job
knowledge (pengetahuan kerja), creativeness (kreativitas), dependability
(keteguhan), initiative (prakarsa), dan personal qualities (kualitas pribadi).
Dapat di katakatan dari beberapa indikator kinerja kepala desa sudah cukup
baik dalam pemerintahannya di Desa Unra.
2. Pelaksanaan kinerja kepala Desa Unra dalam perspektif kepemimpinan Islam
terdapat beberapa prinsip-prinsip kepemimpinan Islam seperti prinsip
keadilan, prinsip musyawarah, prinsip persamaan, prinsip ketaatan dan
prinsip amar ma’ruf nahi mungkar. Berdasarkan prinsip tersebut dapat di
katakatan kinerja kepala desa sudah cukup baik dalam pemerintahannya di
Desa Unra.
B. Saran
Memahami akan pemerintahan dalam memimpin di harapkan
penyelenggaraan negara harus tetap berdiri dimana para pemimpin menegakkan
sendi-sendi pemimpin pemerintahan yang baik, yang mempunyai tugas dan tanggung
jawab agar memperhatikan kinerja kepemimpinan, seorang kepala negara dalam
menjalankan roda pemerintahannya yang paling penting dalam suatu negara adalah
hubungan kerja antara penguasa dan rakyatnya dalam melaksanakan kemaslahatan
bersama demi mencapai tujuan bersama. Kemampuan seorang pemimpin yang
mampu mempengaruhi orang lain dapat bekerja sama di bawah arahannya untuk
mencapai tujuan yang di ridhai Allah SWT, dapat membawa kita kepada
kesejahteraan dunia, dan kebahagiaan akhirat.
Ketersediaan
| SSYA20240136 | 136/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
136/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
