Pelaksanaan Prinsip Ta’awun dalam Pengelolaan Premi Tabarru’ Asuransi Syariah di AJB Bumiputera Cabang Bone
Jumriani Kisna/01.11.3050 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan prinsip ta’awun dalam
pengelolaan premi tabarru’ asuransi syariah di AJB Bumiputera cabang Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk dan pelaksanaan prinsip
ta’awun dalam pengelolaan premi tabarru’ asuransi syariah di AJB Bumiputera
cabang Bone.
Berdasarkan tujuan penelitian tersebut, maka jenis penelitian yang penulis
gunakan adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif
dengan teknik deskriptif analisis yang didukung dengan metode observasi,
wawancara, dokumentasi dan studi pustaka dalam mengumpulkan data yang
diperlukan. Data yang terkumpul kemudian diolah untuk mengetahui bentuk dan
pelaksanaan prinsip ta’awun dalam pengelolaan premi tabarru’ asuransi syariah
di AJB Bumiputera cabang Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua asuransi syariah menerapkan
prinsip ta’awun (tolong-menolong) pada setiap pengajuan polis sehingga darah
tersebut terealisasikan pada dana tabarru’ untuk peserta yang mengalami klaim
meninggal dunia pada saat masa asuransi, dana tersebut memang dipisahkan
menjadi rekening sendiri, tanpa ada tercampur oleh rekening yang lain.
Adapun pelaksanaan prinsip ta’awun dalam pengelolaan premi tabarru’
Asuransi syariah di AJB Bumiputera cabang Bone sudah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku didasari pada prinsip ta’awun dalam menjalankan usahanya dengan
tujuan tolong-menolong, hal ini diwujudkan dengan premi tabarru’ yang
dibayarkan oleh peserta digunakan dengan tujuan untuk tolong-menolong
(ta’awun
A. Kesimpulan
Berdasarkan Hasil Penelitian dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. bentuk pelaksanaan prinsip ta'awun dalam pengelolaan premi tabarru’ yaitu
saling membantu, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara masing-
masing mengeluarkan dana tabarru’, dan sumber pembayaran yaitu diperoleh
dari rekening terbaru di mana peserta saling menanggung, sedangkan profit
atau keuntungan yang diperoleh bukan seluruhnya milik perusahaan tetapi
dilakukan bagi hasil dengan nasabah sebesar 70% dan untuk perusahaan
sebesar 30%. Dan iuran tabarru’ yang dikeluarkan untuk produk program
pendidikan mitra iqra Plus sebanyak 7,53% jika massa asuransi 15 tahun,
sedangkan pada produk mitra mabrur Plus iuran tabarru yang dikeluarkan
sebesar 2,81% selama 10 tahun masa asuransi. Semua produk asuransi
syariah menerapkan prinsip ta’awun tolong menolong pada setiap pengajuan
polis sehingga Dana tersebut direalisasikan pada dana tabarru’ untuk peserta
yang mengalami klaim meninggal dunia pada saat masa asuransi, dana
tersebut memang dipisahkan menjadi rekening sendiri, tanpa ada tercampur
oleh rekening yang lain.
2. Pelaksanaan prinsip ta’awun dalam pengelolaan premi tabarru’ baru asuransi
syariah di AJB Bumiputera cabang Bone, yaitu pada produk program
pendidikan mitra iqra Plus apabila pihak yang diasuransikan meninggal
dunia, maka tahapan dalam pendidikan yang belum diterimanya akan
dibayarkan kepada ahli waris, dan akan menerima nilai tunai sebesar dana
investasi yang disetor serta bagi hasil mudharabah sebesar 70% dari
pengembangan dana. Sedangkan pada produk mitra Mabrur Plus, apabila
pihak yang diasuransikan meninggal pada masa asuransi, maka akan
diberikan santunan kebajikan sebesar manfaat awal (Rp. 20.000.000) dan bagi
hasil mudharabah sebesar 70% dari pengembangan dana. Pelaksanaan prinsip
ta'aun dalam pengelolaan Premi Tabarru’ asuransi syariah, sudah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan didasari pada prinsip ta'awun dalam
menjalankan usahanya dengan tujuan tolong menolong, hal ini diwujudkan
dengan premi tabarru’ yang dibayarkan oleh peserta digunakan dengan
tujuan untuk tolong-menolong ta'awun,
B. Saran
Berdasarkan keterbatasan penelitian di atas, maka dapat disarankan hal-
hal sebagai berikut:
1. Hendaknya perusahaan melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih
memahami hak-hak dan kewajiban sebagai peserta asuransi, bukan hanya
membayar premi dan mendapatkan ganti rugi atas klaim yang terjadi, tetapi
juga mengerti dan mengetahui nisbah bagi hasil antara kedua belah pihak dan
mengetahui pengelolaan dana tabarru’ dengan tujuan tolong-menolong.
2. Dalam melakukan kegiatan usaha, perusahaan asuransi syariah harus selalu
berpegang teguh pada peraturan-peraturan yang berlaku serta memegang erat
perintah Allah dalam pelaksanaannya untuk tujuan sosial yang bernuansa
Islam.
3. Pada pengelolaan dana peserta penulis mengharapkan dana peserta itu dapat
dikelola secara Syariah agar para penulis tidak ragu untuk menitipkan
dananya pada AJB Bumiputera Syariah. Dan pada dana tabarru diharapkan
bisa dialokasikan pada pihak yang benar-benar terkena musibah, atau ketika
ada pengajuan klaim dapat diberikan pada pihak yang telah membutuhkan
dana tabarru’.
pengelolaan premi tabarru’ asuransi syariah di AJB Bumiputera cabang Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk dan pelaksanaan prinsip
ta’awun dalam pengelolaan premi tabarru’ asuransi syariah di AJB Bumiputera
cabang Bone.
Berdasarkan tujuan penelitian tersebut, maka jenis penelitian yang penulis
gunakan adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif
dengan teknik deskriptif analisis yang didukung dengan metode observasi,
wawancara, dokumentasi dan studi pustaka dalam mengumpulkan data yang
diperlukan. Data yang terkumpul kemudian diolah untuk mengetahui bentuk dan
pelaksanaan prinsip ta’awun dalam pengelolaan premi tabarru’ asuransi syariah
di AJB Bumiputera cabang Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua asuransi syariah menerapkan
prinsip ta’awun (tolong-menolong) pada setiap pengajuan polis sehingga darah
tersebut terealisasikan pada dana tabarru’ untuk peserta yang mengalami klaim
meninggal dunia pada saat masa asuransi, dana tersebut memang dipisahkan
menjadi rekening sendiri, tanpa ada tercampur oleh rekening yang lain.
Adapun pelaksanaan prinsip ta’awun dalam pengelolaan premi tabarru’
Asuransi syariah di AJB Bumiputera cabang Bone sudah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku didasari pada prinsip ta’awun dalam menjalankan usahanya dengan
tujuan tolong-menolong, hal ini diwujudkan dengan premi tabarru’ yang
dibayarkan oleh peserta digunakan dengan tujuan untuk tolong-menolong
(ta’awun
A. Kesimpulan
Berdasarkan Hasil Penelitian dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. bentuk pelaksanaan prinsip ta'awun dalam pengelolaan premi tabarru’ yaitu
saling membantu, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara masing-
masing mengeluarkan dana tabarru’, dan sumber pembayaran yaitu diperoleh
dari rekening terbaru di mana peserta saling menanggung, sedangkan profit
atau keuntungan yang diperoleh bukan seluruhnya milik perusahaan tetapi
dilakukan bagi hasil dengan nasabah sebesar 70% dan untuk perusahaan
sebesar 30%. Dan iuran tabarru’ yang dikeluarkan untuk produk program
pendidikan mitra iqra Plus sebanyak 7,53% jika massa asuransi 15 tahun,
sedangkan pada produk mitra mabrur Plus iuran tabarru yang dikeluarkan
sebesar 2,81% selama 10 tahun masa asuransi. Semua produk asuransi
syariah menerapkan prinsip ta’awun tolong menolong pada setiap pengajuan
polis sehingga Dana tersebut direalisasikan pada dana tabarru’ untuk peserta
yang mengalami klaim meninggal dunia pada saat masa asuransi, dana
tersebut memang dipisahkan menjadi rekening sendiri, tanpa ada tercampur
oleh rekening yang lain.
2. Pelaksanaan prinsip ta’awun dalam pengelolaan premi tabarru’ baru asuransi
syariah di AJB Bumiputera cabang Bone, yaitu pada produk program
pendidikan mitra iqra Plus apabila pihak yang diasuransikan meninggal
dunia, maka tahapan dalam pendidikan yang belum diterimanya akan
dibayarkan kepada ahli waris, dan akan menerima nilai tunai sebesar dana
investasi yang disetor serta bagi hasil mudharabah sebesar 70% dari
pengembangan dana. Sedangkan pada produk mitra Mabrur Plus, apabila
pihak yang diasuransikan meninggal pada masa asuransi, maka akan
diberikan santunan kebajikan sebesar manfaat awal (Rp. 20.000.000) dan bagi
hasil mudharabah sebesar 70% dari pengembangan dana. Pelaksanaan prinsip
ta'aun dalam pengelolaan Premi Tabarru’ asuransi syariah, sudah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan didasari pada prinsip ta'awun dalam
menjalankan usahanya dengan tujuan tolong menolong, hal ini diwujudkan
dengan premi tabarru’ yang dibayarkan oleh peserta digunakan dengan
tujuan untuk tolong-menolong ta'awun,
B. Saran
Berdasarkan keterbatasan penelitian di atas, maka dapat disarankan hal-
hal sebagai berikut:
1. Hendaknya perusahaan melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih
memahami hak-hak dan kewajiban sebagai peserta asuransi, bukan hanya
membayar premi dan mendapatkan ganti rugi atas klaim yang terjadi, tetapi
juga mengerti dan mengetahui nisbah bagi hasil antara kedua belah pihak dan
mengetahui pengelolaan dana tabarru’ dengan tujuan tolong-menolong.
2. Dalam melakukan kegiatan usaha, perusahaan asuransi syariah harus selalu
berpegang teguh pada peraturan-peraturan yang berlaku serta memegang erat
perintah Allah dalam pelaksanaannya untuk tujuan sosial yang bernuansa
Islam.
3. Pada pengelolaan dana peserta penulis mengharapkan dana peserta itu dapat
dikelola secara Syariah agar para penulis tidak ragu untuk menitipkan
dananya pada AJB Bumiputera Syariah. Dan pada dana tabarru diharapkan
bisa dialokasikan pada pihak yang benar-benar terkena musibah, atau ketika
ada pengajuan klaim dapat diberikan pada pihak yang telah membutuhkan
dana tabarru’.
Ketersediaan
| SSYA20160182 | 182/2016 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
182/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syarah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
