Implementasi Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Studi Terhadap Kinerja Perangkat Desa di Desa Pattiro Bajo Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone)
Iin Sapitri/7423520202176 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang implementasi larangan terhadap perangkat desa
dalam menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Undang
Undang Desa tepatnya di Desa Pattiro Bajo Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone.
Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran mengenai Implementasi
larangan perangkat desa sesuai Pasal 51 terhadap masyarakat Desa Pattiro bajo,
strategi apa saja yang digunakan oleh Kepala Desa Pattiro Bajo dalam meningkatkan
Obyektifitas dan Profesionalitas perangkat desa perspektif good governance. Pada
penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris yang
menggunakan fakta-fakta empiris. Metode yang digunakan dengan jalan melakukan
penelitian terhadap objek yang diteliti dengan cara observasi, wawancara dan
dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini adalah perangkat desa, Kepala Desa
serta Masyarakat Desa Pattiro bajo Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone. Data
penelitian yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis
deskriptif kualitatif yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata
perangkat desa dan lingkungan Desa Pattiro Bajo dengan maksud dan tujuan
menemukan fakta yang kemudian menuju pada identifikasi dan pada akhirnya
menuju pada penyelesaian masalah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1). Implementasi Pasal 51 Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memiliki dampak yang signifikan dalam
mengatur perilaku perangkat desa di Desa Pattiro Bajo. Tanggapan masyarakat terkait
Implementasi Pasal 51 bervariasi, dari dukungan hingga kekhawatiran terkait
interpretasi subjektif dan konsekuensi praktis aturan tersebut. Pentingnya pendekatan
holistik yang mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan politik setempat dalam
penerapan dan evaluasi efektivitas Pasal 51 menjadi poin penting yang ditekankan.
Meskipun terdapat tantangan dalam penegakan aturan, kesadaran akan pentingnya
peinginmplementasian Pasal 51 dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas
pemerintahan desa menjadi poin kunci dalam kesimpulan ini. 2) . Upaya Kepala Desa
Pattiro Bajo dalam meningkatkan profesionalitas perangkat desa dari perspektif Good
Governance adalah bahwa Kepala Desa telah merumuskan langkah-langkah
komprehensif untuk mengatasi keluhan masyarakat desa mulai dari perencanaan
(planning), Pendidikan dan pelatihan ( education and Training) dan pengelolaan
(management) Langkah-langkah tersebut meliputi penetapan jadwal kehadiran yang
jelas untuk perangkat desa, pembentukan sistem pelaporan yang efisien, penyediaan
laporan bulanan mengenai penggunaan dana desa, pelaksanaan program pelatihan
untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan perangkat desa, serta pengelolaan
yang strategis untuk memastikan responsivitas dan transparansi dalam pelayanan
kepada masyarakat. Semua langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik, memperbaiki citra pemerintah desa, dan memulihkan kepercayaan
antara pemerintah desa dan masyarakat, sesuai prinsip-prinsip Good Governance.
A. Kesimpulan
1. Implementasi Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
memiliki dampak yang signifikan dalam mengatur perilaku perangkat desa di
Desa Pattiro Bajo. Tanggapan masyarakat terkait Implementasi Pasal 51
bervariasi, dari dukungan hingga kekhawatiran terkait interpretasi subjektif
dan konsekuensi praktis aturan tersebut. Pentingnya pendekatan holistik yang
mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan politik setempat dalam
penerapan dan evaluasi efektivitas Pasal 51 menjadi poin penting yang
ditekankan. Meskipun terdapat tantangan dalam penegakan aturan, kesadaran
akan pentingnya peinginmplementasian pasal 51 dan menjaga integritas dalam
menjalankan tugas pemerintahan desa menjadi poin kunci dalam kesimpulan
ini
2. Upaya Kepala Desa Pattiro Bajo dalam meningkatkan profesionalitas
perangkat desa dari perspektif Good Governance adalah bahwa Kepala Desa
telah merumuskan langkah-langkah komprehensif untuk mengatasi keluhan
masyarakat desa mulai dari perencanaan (planning), Pendidikan dan pelatihan
( education and Training) dan pengelolaan (management) Langkah-langkah
tersebut meliputi penetapan jadwal kehadiran yang jelas untuk perangkat desa,
pembentukan sistem pelaporan yang efisien, penyediaan laporan bulanan
mengenai penggunaan dana desa, pelaksanaan program pelatihan untuk
meningkatkan kesadaran dan keterampilan perangkat desa, serta pengelolaan
yang strategis untuk memastikan responsivitas dan transparansi dalam
pelayanan kepada masyarakat. Semua langkah ini bertujuan untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki citra pemerintah desa,
dan memulihkan kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat, sesuai
dengan prinsip-prinsip Good Governance.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis memberikan saran untuk
meningkatkan implementasi Pasal 51 Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa
di Desa Pattiro Bajo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Saran tersebut mencakup
pelatihan reguler bagi perangkat desa, transparansi dalam pengelolaan dana desa,
penerapan sanksi tegas, memperkuat pengawasan, dan mendorong eterlibatan
masyarakat dalam pengawasan dan pengambilan keputusan desa. Tujuannya adalah
untuk memastikan pemahaman perangkat desa tentang larangan-larangan yang diatur
dalam undang-undang dan memastikan kepatuhan mereka demi terciptanya tata
kelola desa yang baik dan berkeadilan. Dan untuk meningkatkan profesionalitas
perangkat desa dari perspektif good governance, kepala desa perlu memberikan
teladan yang baik, menyelenggarakan pelatihan reguler, memantau kinerja secara
objektif, memastikan transparansi dalam pengambilan keputusan, menerapkan sistem
penghargaan dan sanksi berbasis kinerja, dan memperkuat partisipasi masyarakat
dalam pengawasan.
dalam menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Undang
Undang Desa tepatnya di Desa Pattiro Bajo Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone.
Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran mengenai Implementasi
larangan perangkat desa sesuai Pasal 51 terhadap masyarakat Desa Pattiro bajo,
strategi apa saja yang digunakan oleh Kepala Desa Pattiro Bajo dalam meningkatkan
Obyektifitas dan Profesionalitas perangkat desa perspektif good governance. Pada
penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris yang
menggunakan fakta-fakta empiris. Metode yang digunakan dengan jalan melakukan
penelitian terhadap objek yang diteliti dengan cara observasi, wawancara dan
dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini adalah perangkat desa, Kepala Desa
serta Masyarakat Desa Pattiro bajo Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone. Data
penelitian yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis
deskriptif kualitatif yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata
perangkat desa dan lingkungan Desa Pattiro Bajo dengan maksud dan tujuan
menemukan fakta yang kemudian menuju pada identifikasi dan pada akhirnya
menuju pada penyelesaian masalah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1). Implementasi Pasal 51 Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memiliki dampak yang signifikan dalam
mengatur perilaku perangkat desa di Desa Pattiro Bajo. Tanggapan masyarakat terkait
Implementasi Pasal 51 bervariasi, dari dukungan hingga kekhawatiran terkait
interpretasi subjektif dan konsekuensi praktis aturan tersebut. Pentingnya pendekatan
holistik yang mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan politik setempat dalam
penerapan dan evaluasi efektivitas Pasal 51 menjadi poin penting yang ditekankan.
Meskipun terdapat tantangan dalam penegakan aturan, kesadaran akan pentingnya
peinginmplementasian Pasal 51 dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas
pemerintahan desa menjadi poin kunci dalam kesimpulan ini. 2) . Upaya Kepala Desa
Pattiro Bajo dalam meningkatkan profesionalitas perangkat desa dari perspektif Good
Governance adalah bahwa Kepala Desa telah merumuskan langkah-langkah
komprehensif untuk mengatasi keluhan masyarakat desa mulai dari perencanaan
(planning), Pendidikan dan pelatihan ( education and Training) dan pengelolaan
(management) Langkah-langkah tersebut meliputi penetapan jadwal kehadiran yang
jelas untuk perangkat desa, pembentukan sistem pelaporan yang efisien, penyediaan
laporan bulanan mengenai penggunaan dana desa, pelaksanaan program pelatihan
untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan perangkat desa, serta pengelolaan
yang strategis untuk memastikan responsivitas dan transparansi dalam pelayanan
kepada masyarakat. Semua langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik, memperbaiki citra pemerintah desa, dan memulihkan kepercayaan
antara pemerintah desa dan masyarakat, sesuai prinsip-prinsip Good Governance.
A. Kesimpulan
1. Implementasi Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
memiliki dampak yang signifikan dalam mengatur perilaku perangkat desa di
Desa Pattiro Bajo. Tanggapan masyarakat terkait Implementasi Pasal 51
bervariasi, dari dukungan hingga kekhawatiran terkait interpretasi subjektif
dan konsekuensi praktis aturan tersebut. Pentingnya pendekatan holistik yang
mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan politik setempat dalam
penerapan dan evaluasi efektivitas Pasal 51 menjadi poin penting yang
ditekankan. Meskipun terdapat tantangan dalam penegakan aturan, kesadaran
akan pentingnya peinginmplementasian pasal 51 dan menjaga integritas dalam
menjalankan tugas pemerintahan desa menjadi poin kunci dalam kesimpulan
ini
2. Upaya Kepala Desa Pattiro Bajo dalam meningkatkan profesionalitas
perangkat desa dari perspektif Good Governance adalah bahwa Kepala Desa
telah merumuskan langkah-langkah komprehensif untuk mengatasi keluhan
masyarakat desa mulai dari perencanaan (planning), Pendidikan dan pelatihan
( education and Training) dan pengelolaan (management) Langkah-langkah
tersebut meliputi penetapan jadwal kehadiran yang jelas untuk perangkat desa,
pembentukan sistem pelaporan yang efisien, penyediaan laporan bulanan
mengenai penggunaan dana desa, pelaksanaan program pelatihan untuk
meningkatkan kesadaran dan keterampilan perangkat desa, serta pengelolaan
yang strategis untuk memastikan responsivitas dan transparansi dalam
pelayanan kepada masyarakat. Semua langkah ini bertujuan untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki citra pemerintah desa,
dan memulihkan kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat, sesuai
dengan prinsip-prinsip Good Governance.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis memberikan saran untuk
meningkatkan implementasi Pasal 51 Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa
di Desa Pattiro Bajo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Saran tersebut mencakup
pelatihan reguler bagi perangkat desa, transparansi dalam pengelolaan dana desa,
penerapan sanksi tegas, memperkuat pengawasan, dan mendorong eterlibatan
masyarakat dalam pengawasan dan pengambilan keputusan desa. Tujuannya adalah
untuk memastikan pemahaman perangkat desa tentang larangan-larangan yang diatur
dalam undang-undang dan memastikan kepatuhan mereka demi terciptanya tata
kelola desa yang baik dan berkeadilan. Dan untuk meningkatkan profesionalitas
perangkat desa dari perspektif good governance, kepala desa perlu memberikan
teladan yang baik, menyelenggarakan pelatihan reguler, memantau kinerja secara
objektif, memastikan transparansi dalam pengambilan keputusan, menerapkan sistem
penghargaan dan sanksi berbasis kinerja, dan memperkuat partisipasi masyarakat
dalam pengawasan.
Ketersediaan
| SSYA202400044 | 44/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
44/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
