Penanganan Kasus Pidana Anak Dengan Pendekatan Restorative Justice Menurut Hukum Islam ( Studi Kasus Unit PPA Sat Reskrim Polres Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang penanganan kasus pidana anak oleh Unit PPA
Sat Reskrim Polres Bone dengan pendekatan restorative justice menurut hukum
Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penanganan kasus pidana
anak dengan pendekatan restorative justice di Unit PPA Satreskrim Polres Bone dan
bagaimana penanganan kasus pidana anak dengan pendekatan restorative justice di
Unit PPA Satreskrim Polres Bone menurut hukum Islam. Penelitian ini dianalisis
menggunakan pendekatan yuridis normative, yuridis empiris dan yuridis sosiologis.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan restorative justice telah
diterapkan sejak tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan
Keadilan Restoratif. Dari data yang disampaikan oleh MT. Latif, S.H selaku Kanit
PPA Sat Reskrim Polres Bone, sebagian besar perkara anak yang berupa kasus
kekerasan anak di bawah umur telah ditangani melalui pendekatan restorative justice.
Meskipun terdapat satu perkara anak yang tidak berhasil ditangani melalui
pendekatan restorative justice karena tidak adanya kesepakatan damai antara kedua
belah pihak yang terlibat. Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa penerapan
pendekatan restorative justice pada penanganan perkara anak telah berjalan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berhasil dalam sebagian besar
kasus. Restorative justice (keadilan restoratif) yang terdapat di dalam Sistem
Peradilan Pidana Anak sesuai dengan hukum Islam, yang mana restorative justice
yang terdapat dalam SPPA tersebut merupakan sebuah penyelesaian yang
keseluruhannya berdasarkan pada nilai-nilai pemaafan atau perdamaian. Hal
pemaafan dan perdamaian ini telah lebih awal diatur dan diimplementasikan di dalam
ranah hukum kepidanaan Islam melalui hukum Qisas dan Diyat yang diatur dalam
Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 178-179.
A. Kesimpulan
1. Pendekatan restorative justice telah diterapkan sejak tahun 2021 sesuai
dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Retoratif.
Dari data yang disampaikan oleh MT. Latif, S.H selaku Kanit PPA Sat
Reskrim Polres Bone, dapat dilihat bahwa sebagian besar perkara anak yang
berupa kasus kekerasan anak di bawah umur telah ditangani melalui
pendekatan restorative justice. Namun demikian, terdapat satu perkara anak
yang tidak berhasil ditangani melalui pendekatan restorative justice karena
tidak adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang terlibat.
Meskipun demikian, kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa penerapan
pendekatan restorative justice pada penanganan perkara anak telah berjalan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berhasil dalam
sebagian besar kasus.
2. Restorative justice (keadilan restoratif) yang terdapat di dalam Sistem
peradilan pidana anak (SPPA) sesuai dengan hukum Islam, yang mana
restorative justice yang terdapat dalam SPPA tersebut merupakan sebuah
penyelesaian yang keseluruhannya berdasarkan pada nilai-nilai pemaafan
atau perdamaian. Hal pemaafan dan perdamaian ini telah lebih awal diatur
dan di implementasikan di dalam ranah hukum kepidanaan Islam melalui
hukum Qisas dan Diyat yang diatur dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat
178-179.
B. Saran
Seharusnya para penegak hukum di Kabupaten Bone lebih giat lagi
dalam memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang pendekatan
restorative justice, agar antara masyarakat dan penegak hukum bisa bersinergi
dalam memahami dan mempraktikkan hakikat pemidanaan melalui pendekatan
restorative justice.
Ketersediaan
SSYA2024004343/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

43/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top