Rangkap Jabatan Ditinjau Dari Segi Hukum Positif Dan Hukum Islam
Sulpitriani/742352020001 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Rangkap Jabatan Ditinjau Dari Segi Hukum
Positif Dan Hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Rangkap Jabatan
yang terjadi dilingkup Pejabat Lembaga Negara dilihat dari Hukum Positif dan Hukum
Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan melakukan perbandingan dari
segi Hukum Positif dan Hukum Islam terhadap praktik Rangkap Jabatan. metode
penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan(liberary research) dengan
mengumpulkan dan menganalisis data dari berbagai sumber, seperti undang-
undang,fatwa ulama, dan literatur terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Hukum Positif di Indonesia,
Rangkap Jabatan diatur dalam berbagai regulasi Peraturan Perundang-undangan,
seperti u ndang-undang Kementerian, undang-undang BUMN dan lainnya. Secara
umum, hukum positif bahwa praktik Rangkap Jabatan itu dilarang untuk menghindari
benturan kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan, sekalipun dalam
implementasinya masih banyak terjadi praktik Rangkap Jabatan. Sementara dalam
Hukum Islam, pandangan terhadap Rangkap Jabatan telah dibahas sejak zaman
Rasulullah SAW. Dan para sahabatnya. Secara umum, hukum islam memandang
Rangkap Jabatan sebagai sesuatu yang harus dihindari untuk menghindari
penyalahgunaan kekuasaan.
A. Kesimpulan
1. Bahwa Rangkap Jabatan dalam Hukum Positif merupakan peran ganda
seseorang pada suatu perusahaan/instansi pemerintahan, dalam Hukum Positif
Rangkap Jabatan dilarang berdasarkan regulasi Undang-Undang No.39 Tahun
2008 Tentang Kementerian Negara pada Pasal 23 huruf a,b dan c. bukan hanya
Undang-Undang Kementerian tetapi juga terdapat beberapa regulasi yang
mengatur antaranya Undang-Undang BUMN, Undang-Undang ASN. Secara
tegas bahwa Hukum Positif melarang adanya praktik Rangkap Jabatan
sekalipun ada pengecualian terhadap beberapa jabatan seperti Jaksa yang
mendapatkan surat tugas mengisi kekosongan jabatan. Sedangkan dilihat dari
Segi Hukum Islam bahwa Rangkap Jabatan dalam Islam juga dilarang dengan
alasan untuk menghindari kemudaratan dalam pemerintahan dan memberikan
kesempatan kepada orang yang memiliki potensi yang sama, Rangkap Jabatan
Juga dinilai sebagai bentuk ke marukan sifat yang dibenci oleh Allah SWT.
2. Persamaan Rangkap Jabatan Ditinjau Dari Segi Hukum Positif dan Hukum
Islam bisa kita lihat terkait dengan dasar hukum yang jelas seperti Hukum
Positif diatur dalam berbagai regulasi undang-undang dan Hukum Islam diatur
dalam Al-Quran. Sedangkan terkait Perbedaan yang rangkap jabatan dilihat
dari ranah terjadinya Rangkap Jabatan dalam Hukum Positif terjadi di ranah
Pemerintahan sedangkan dalam Hukum Islam di ranah Non pemerintahan
B. Saran
Analisis terkait rangkap jabatan ditinjau dari segi Hukum Positif dan Hukum
Islam, dalam hasil penelitian menunjukan banyaknya terjadi praktik Rangkap Jabatan
yang dilakukan oleh aparat pemerintahan. Disebabkan regulasi yang mengaturnya
masih multitafsir. Sehingga perlu adanya pembaharuan regulasi dengan memperjelas
sasaran dari rangkap jabatan tersebut seperti halnya dalam Undang-Undang No. 39
Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara Pasal 23 huruf a-c yang membahas terkait
larangan rangkap jabatan bagi seoarang menteri. Alangka baiknya Regulasi ini
memperjelas makna dari “larangan menjadi Pimpinan organisasi yang dibiayai APBN
dan APBD”, sehingga tidak adalagi yang melakukan praktik rangkap jabatan.
Dan penelitian ini diharapkan daapt memberikan kontribusi terkait pemahaman
rangkap jabatan khususnya pada ranah bentuk perbandiangan antara kedua hukum
yang berlaku di Negara Indonesia, penelitian ini pula diharapkan dapat menjadi dasar
pembaharuan dan perbaikan regulasi, demi menciptakan sistem hukum yang berdasar
pada prinsip pemerintahan yang baik.
Positif Dan Hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Rangkap Jabatan
yang terjadi dilingkup Pejabat Lembaga Negara dilihat dari Hukum Positif dan Hukum
Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan melakukan perbandingan dari
segi Hukum Positif dan Hukum Islam terhadap praktik Rangkap Jabatan. metode
penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan(liberary research) dengan
mengumpulkan dan menganalisis data dari berbagai sumber, seperti undang-
undang,fatwa ulama, dan literatur terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Hukum Positif di Indonesia,
Rangkap Jabatan diatur dalam berbagai regulasi Peraturan Perundang-undangan,
seperti u ndang-undang Kementerian, undang-undang BUMN dan lainnya. Secara
umum, hukum positif bahwa praktik Rangkap Jabatan itu dilarang untuk menghindari
benturan kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan, sekalipun dalam
implementasinya masih banyak terjadi praktik Rangkap Jabatan. Sementara dalam
Hukum Islam, pandangan terhadap Rangkap Jabatan telah dibahas sejak zaman
Rasulullah SAW. Dan para sahabatnya. Secara umum, hukum islam memandang
Rangkap Jabatan sebagai sesuatu yang harus dihindari untuk menghindari
penyalahgunaan kekuasaan.
A. Kesimpulan
1. Bahwa Rangkap Jabatan dalam Hukum Positif merupakan peran ganda
seseorang pada suatu perusahaan/instansi pemerintahan, dalam Hukum Positif
Rangkap Jabatan dilarang berdasarkan regulasi Undang-Undang No.39 Tahun
2008 Tentang Kementerian Negara pada Pasal 23 huruf a,b dan c. bukan hanya
Undang-Undang Kementerian tetapi juga terdapat beberapa regulasi yang
mengatur antaranya Undang-Undang BUMN, Undang-Undang ASN. Secara
tegas bahwa Hukum Positif melarang adanya praktik Rangkap Jabatan
sekalipun ada pengecualian terhadap beberapa jabatan seperti Jaksa yang
mendapatkan surat tugas mengisi kekosongan jabatan. Sedangkan dilihat dari
Segi Hukum Islam bahwa Rangkap Jabatan dalam Islam juga dilarang dengan
alasan untuk menghindari kemudaratan dalam pemerintahan dan memberikan
kesempatan kepada orang yang memiliki potensi yang sama, Rangkap Jabatan
Juga dinilai sebagai bentuk ke marukan sifat yang dibenci oleh Allah SWT.
2. Persamaan Rangkap Jabatan Ditinjau Dari Segi Hukum Positif dan Hukum
Islam bisa kita lihat terkait dengan dasar hukum yang jelas seperti Hukum
Positif diatur dalam berbagai regulasi undang-undang dan Hukum Islam diatur
dalam Al-Quran. Sedangkan terkait Perbedaan yang rangkap jabatan dilihat
dari ranah terjadinya Rangkap Jabatan dalam Hukum Positif terjadi di ranah
Pemerintahan sedangkan dalam Hukum Islam di ranah Non pemerintahan
B. Saran
Analisis terkait rangkap jabatan ditinjau dari segi Hukum Positif dan Hukum
Islam, dalam hasil penelitian menunjukan banyaknya terjadi praktik Rangkap Jabatan
yang dilakukan oleh aparat pemerintahan. Disebabkan regulasi yang mengaturnya
masih multitafsir. Sehingga perlu adanya pembaharuan regulasi dengan memperjelas
sasaran dari rangkap jabatan tersebut seperti halnya dalam Undang-Undang No. 39
Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara Pasal 23 huruf a-c yang membahas terkait
larangan rangkap jabatan bagi seoarang menteri. Alangka baiknya Regulasi ini
memperjelas makna dari “larangan menjadi Pimpinan organisasi yang dibiayai APBN
dan APBD”, sehingga tidak adalagi yang melakukan praktik rangkap jabatan.
Dan penelitian ini diharapkan daapt memberikan kontribusi terkait pemahaman
rangkap jabatan khususnya pada ranah bentuk perbandiangan antara kedua hukum
yang berlaku di Negara Indonesia, penelitian ini pula diharapkan dapat menjadi dasar
pembaharuan dan perbaikan regulasi, demi menciptakan sistem hukum yang berdasar
pada prinsip pemerintahan yang baik.
Ketersediaan
| SSYA20240063 | 63/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
63/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
