Implementasi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 0059 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda (Studi Di Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Bone)
Kasmiranti/742352020008 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Menteri Pemuda dan
Olahraga RI Nomor 0059 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan
Pemuda. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana Implementasi
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 0059 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Kepemimpinan Pemuda di Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Bone dan Bagaimana kendala dalam Mengimplementasikan Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 0059 Tahun 2013 tentang Pengembangan
Kepemimpinan Pemuda di Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Bone.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang
menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Menteri
Pemuda dan Olahraga RI Nomor 0059 Tahun 2013 tentang Pengembangan
Kepemimpinan Pemuda sudah terimplementasi namun belum optimal atau efektif
berdasarkan Pasal 4 yaitu melalui Pendidikan, Pelatihan, Pengaderan, Pembimbingan,
Pendampingan, dan Forum Kepemimpinan Pemuda. Bentuk kepemimpinan pemuda
yang dilakukan Dinas Kepemudaan dan Olahraga berupa kegiatan seminar, dialog
dan lain-lain yang melibatkan organisasi kepemudaan. Kendala dalam
pengimplementasian Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 0059 Tahun
2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda di Dinas Kepemudaan dan
Olahraga Kabupaten Bone yaitu 1. Kurangnya sumber daya finansial terkait dengan
pelanggaran dengan implementasi kepemimpinan pemuda. 2. Sumber daya manusia
sangat terbatas, 3. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum terwujud.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan pada bab sebelumnya,
maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa Implementasi Peraturan Menteri
Pemuda dan Olahraga RI Nomor 0059 Tahun 2013 tentang Pengembangan
Kepemimpinan Pemuda,sebagai berikut:
1. Implementasi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 0059 Tahun
2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda di Dinas Kepemudaan
dan Olahraga Kabupaten Bone telah dilaksanakan, namun belum optimal atau
efektif, terutama pada Pasal 4 dalam bidang Pendidikan, Pelatihan,
Pengaderan, Pembimbingan, Pendampingan dan Forum Kepemimpinan
Pemuda belum terpenuhi sepenuhnya. Terutama dalam hal pendidikan jalur
formal yang tidak memberikan beasiswa kepada pemuda berbakat. Hal ini
disebabkan oleh anggaran yang tidak memadai dari pemerintah daerah
sehingga Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Bone tidak dapat melakukan
kegiatan secara efektif. Bentuk kepemimpinan pemuda yang dilakukan Dinas
Kepemudaan dan Olahraga Kab. Bone berupa kegiatan seminar, dialog dan
lain-lain yang melibatkan organisasi kepemudaan. Bentuk pengembangan
kepemimpinan yang dilakukan lebih banyak melibatkan pelatihan
kepemimpinan dalam bidang olahraga dan kewirausahaan . Pendidikan yang
diberikan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Bone hanya sebatas
memberikan pendidikan non-formal seperti program kapasitas daya sains
kepemudaan dan program pengembangan kepramukaan.
2. Ada beberapa kendala yang dihadapi Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Bone dalam Implementasi Peraturan Menteri Pemuda dan
Olahraga RI Nomor 0059 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan
Pemuda. Pertama, kurangnya sumber daya finansial yang terkait dengan
pelanggaran dalam implementasi kepemimpinan pemuda. Kedua, sumber
daya manusia (SDM) sangat terbatas. Ketiga, organisasi perangkat daerah
(OPD) belum terwujud. Dengan demikian, kendala tersebut dapat
menghambat implementasi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI
Nomor 0059 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda
sehingga masih belum efektif. Diperlukan upaya untuk mengatasi kendala
tersebut agar bentuk pengembangan kepemimpinan pemuda sesuai dengan
Pasal 4 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 0059 Tahun 2013
tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan oleh penulis, penulis menyadari
bahwa masih terdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini, untuk itu penulis
akan memberikan beberapa saran atau masukan diantaranya sebagai berikut:
1. Mengoptimalkan lebih mendalam pengembangkan kepemimpinan
kepemudaan agar pengembangan kepemimpinan pemuda di Dinas
Kepemudaan dan Olahraga Kab. Bone bisa berjalan sesuai dengan Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0059 Tahun 2013 Tentang
Pengembangan Kepemimpinan Pemuda. Kemudian lebih mengembangkan
organisasi kepemudaan sesuai yang dibutuhkan pemuda sekarang ini.
Diharapkan dengan adanya Peraturan menteri Pemuda dan Olahraga RI
Nomor 0059 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda ini
pemuda dapat lebih mengembangkan kepemimpinan.
2. Perlu adanya kerja sama Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan pemerintah
lainnya lebih ditingkatkan seperti halnya pembinaan, bimbingan dan motivasi
kepada pemuda agar pemuda dapat mengembangkan keterampilan
kepemimpinannya. Dinas kepemudaan dan olahraga Kab. Bone sebaiknya
menyelenggarakan program-program yang diselenggarakan sesuai dengan
kebutuhan dan harapan pemuda seperti halnya Pendidikan, Pelatihan,
Pengaderan, Pembimbingan, dan Pendampingan.
3. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Bone sebaiknya berperan aktif dalam
pengembangan kepemimpinan pemuda dengan membuat program khusus
yang dibuat sesuai pada Pasal 4 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI
No. 0059 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda bukan
hanya sekedar fasilitator yang diberikan oleh organisasi pemuda. Sebaiknya
Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Bone menjalankan tugas dan
wewenangnya dengan semestinya agar dapat meningkatkan produktivitas dan
kinerja secara berkelanjutan demi keberhasilan Dinas Kepemudaan dan
Olahraga Kab. Bone itu sendiri.
Olahraga RI Nomor 0059 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan
Pemuda. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana Implementasi
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 0059 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Kepemimpinan Pemuda di Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Bone dan Bagaimana kendala dalam Mengimplementasikan Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 0059 Tahun 2013 tentang Pengembangan
Kepemimpinan Pemuda di Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Bone.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang
menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Menteri
Pemuda dan Olahraga RI Nomor 0059 Tahun 2013 tentang Pengembangan
Kepemimpinan Pemuda sudah terimplementasi namun belum optimal atau efektif
berdasarkan Pasal 4 yaitu melalui Pendidikan, Pelatihan, Pengaderan, Pembimbingan,
Pendampingan, dan Forum Kepemimpinan Pemuda. Bentuk kepemimpinan pemuda
yang dilakukan Dinas Kepemudaan dan Olahraga berupa kegiatan seminar, dialog
dan lain-lain yang melibatkan organisasi kepemudaan. Kendala dalam
pengimplementasian Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 0059 Tahun
2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda di Dinas Kepemudaan dan
Olahraga Kabupaten Bone yaitu 1. Kurangnya sumber daya finansial terkait dengan
pelanggaran dengan implementasi kepemimpinan pemuda. 2. Sumber daya manusia
sangat terbatas, 3. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum terwujud.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan pada bab sebelumnya,
maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa Implementasi Peraturan Menteri
Pemuda dan Olahraga RI Nomor 0059 Tahun 2013 tentang Pengembangan
Kepemimpinan Pemuda,sebagai berikut:
1. Implementasi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 0059 Tahun
2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda di Dinas Kepemudaan
dan Olahraga Kabupaten Bone telah dilaksanakan, namun belum optimal atau
efektif, terutama pada Pasal 4 dalam bidang Pendidikan, Pelatihan,
Pengaderan, Pembimbingan, Pendampingan dan Forum Kepemimpinan
Pemuda belum terpenuhi sepenuhnya. Terutama dalam hal pendidikan jalur
formal yang tidak memberikan beasiswa kepada pemuda berbakat. Hal ini
disebabkan oleh anggaran yang tidak memadai dari pemerintah daerah
sehingga Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Bone tidak dapat melakukan
kegiatan secara efektif. Bentuk kepemimpinan pemuda yang dilakukan Dinas
Kepemudaan dan Olahraga Kab. Bone berupa kegiatan seminar, dialog dan
lain-lain yang melibatkan organisasi kepemudaan. Bentuk pengembangan
kepemimpinan yang dilakukan lebih banyak melibatkan pelatihan
kepemimpinan dalam bidang olahraga dan kewirausahaan . Pendidikan yang
diberikan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Bone hanya sebatas
memberikan pendidikan non-formal seperti program kapasitas daya sains
kepemudaan dan program pengembangan kepramukaan.
2. Ada beberapa kendala yang dihadapi Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Bone dalam Implementasi Peraturan Menteri Pemuda dan
Olahraga RI Nomor 0059 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan
Pemuda. Pertama, kurangnya sumber daya finansial yang terkait dengan
pelanggaran dalam implementasi kepemimpinan pemuda. Kedua, sumber
daya manusia (SDM) sangat terbatas. Ketiga, organisasi perangkat daerah
(OPD) belum terwujud. Dengan demikian, kendala tersebut dapat
menghambat implementasi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI
Nomor 0059 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda
sehingga masih belum efektif. Diperlukan upaya untuk mengatasi kendala
tersebut agar bentuk pengembangan kepemimpinan pemuda sesuai dengan
Pasal 4 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 0059 Tahun 2013
tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan oleh penulis, penulis menyadari
bahwa masih terdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini, untuk itu penulis
akan memberikan beberapa saran atau masukan diantaranya sebagai berikut:
1. Mengoptimalkan lebih mendalam pengembangkan kepemimpinan
kepemudaan agar pengembangan kepemimpinan pemuda di Dinas
Kepemudaan dan Olahraga Kab. Bone bisa berjalan sesuai dengan Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0059 Tahun 2013 Tentang
Pengembangan Kepemimpinan Pemuda. Kemudian lebih mengembangkan
organisasi kepemudaan sesuai yang dibutuhkan pemuda sekarang ini.
Diharapkan dengan adanya Peraturan menteri Pemuda dan Olahraga RI
Nomor 0059 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda ini
pemuda dapat lebih mengembangkan kepemimpinan.
2. Perlu adanya kerja sama Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan pemerintah
lainnya lebih ditingkatkan seperti halnya pembinaan, bimbingan dan motivasi
kepada pemuda agar pemuda dapat mengembangkan keterampilan
kepemimpinannya. Dinas kepemudaan dan olahraga Kab. Bone sebaiknya
menyelenggarakan program-program yang diselenggarakan sesuai dengan
kebutuhan dan harapan pemuda seperti halnya Pendidikan, Pelatihan,
Pengaderan, Pembimbingan, dan Pendampingan.
3. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Bone sebaiknya berperan aktif dalam
pengembangan kepemimpinan pemuda dengan membuat program khusus
yang dibuat sesuai pada Pasal 4 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI
No. 0059 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda bukan
hanya sekedar fasilitator yang diberikan oleh organisasi pemuda. Sebaiknya
Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Bone menjalankan tugas dan
wewenangnya dengan semestinya agar dapat meningkatkan produktivitas dan
kinerja secara berkelanjutan demi keberhasilan Dinas Kepemudaan dan
Olahraga Kab. Bone itu sendiri.
Ketersediaan
| SSYA20240085 | 85/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
85/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
