Penerapan PERMA No.1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A)
Winda Handayani/742352020016 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Penerapan PERMA No. 1 Tahun 2019
Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik pada
Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A. Dengan diberlakukannya PERMA No. 1
Tahun 2019 tersebut telah memberikan manfaat kepada para pencari keadilan sesuai
dengan asas Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan yang didukung oleh sistem
E-Court. Pokok permasalahan yang ada dalam penelitian ini adalah pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat secara Online melalui sistem E-Court, mulai dari
pendaftaran perkara sampai pada tahap persidangan. Penelitian ini di laksanakan di
Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A yang bertujuan untuk mengetahui
bagaimana penerapan PERMA No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan
Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan faktor-faktor apa saja yang
mempengaruhi pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi
Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik pada Pengadilan Negeri
Watampone Kelas 1A. Masalah dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan
pendekatan normatif empiris yaitu dengan mengkaji pelaksanaan atau implementasi
ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan dokumen tertulis secara in action
(faktual) pada suatu peristiwa hukum tertentu yang terjadi, kemudian penelitian ini
dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penerapan PERMA No. 1 Tahun 2019
tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik sudah
berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung, dengan
adanya beberapa tahapan seperti Pendaftaran perkara secara Online (E-Filling),
Taksiran panjar biaya perkara (E-SKUM), Pembayaran panjar biaya secara
Elektronik (E-Payment), Panggilan secara Elektonik (E-Summons), dan Persidangan
secara Elektronik (E-Litigation). Namun keefektifan sistem yang dijalankan belum
sepenuhnya dikatakan efektif dan efisien karena adanya beberapa faktor yang
mempengaruhi kurang efisiennya sistem tersebut, seperti akses jaringan dibeberapa
wilayah belum memadai, sistem E-Court masih sering error, sistem sering membaca
double dokumen-dokumen dan kurangnya arahan dari pihak Pengadilan Negeri
Watampone Kelas 1A kepada pihak yang berkepentingan ketika pihak datang
langsung ke lokasi.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, penulis dapat menarik beberapa
kesimpulan yaitu :
1. Penerapan PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan
Persidangan di Pengadilan secara Elektronik pada Pengadilan Negeri
Watampone Kelas 1A sudah berjalan sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Ada beberapa tahapan yang dapat
dilakukan dalam berperkara menggunakan sistem E-Court. Pertama,
Pendaftaran perkara secara Online (E-Filling). Kedua, Taksiran panjar biaya
perkara (E-SKUM). Ketiga, Pembayaran panjar biaya secara Elektronik (E-
Payment). Keempat, Panggilan secara Elektonik (E-Summons). Kelima,
Persidangan secara Elektronik (E-Litigation). Namun demikian, penting
untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap penerapan PERMA
No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di
Pengadilan secara Elektronik agar dapat memastikan bahwa sistem tersebut
benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi pencari keadilan dan
pihak terkait lainnya. Langkah-langkah ini juga sejalan dengan upaya
pemerintah dalam memperkuat sistem peradilan yang modern, efektif, dan
akuntabel.
2. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun
2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara
Elektronik pada Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A. Pertama, Akses
jaringan yang kurang bagus. Kedua, sistem E-Court sering error. Ketiga,
sistem sering membaca double dokumen-dokumen. Keempat, kurangnya
arahan dari pihak Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A kepada pihak
yang berkepentingan ketika pihak datang langsung ke lokasi. Dengan
demikian, faktor-faktor tersebuat dapat menghambat implementsi PERMA
No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara
Elektronik pada Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A sehingga masih
belum efektif. Dan untuk mengatasi faktor-faktor ini memerlukan upaya
kolaboratif dari pemerintah, lembaga peradilan, dan masyarakat luas untuk
memastikan bahwa sistem E-Court dapat diterapkan secara efektif dan
efisien, serta memberikan manfaat maksimal dalam mempercepat dan
memperbaiki proses peradilan.
Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik pada
Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A. Dengan diberlakukannya PERMA No. 1
Tahun 2019 tersebut telah memberikan manfaat kepada para pencari keadilan sesuai
dengan asas Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan yang didukung oleh sistem
E-Court. Pokok permasalahan yang ada dalam penelitian ini adalah pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat secara Online melalui sistem E-Court, mulai dari
pendaftaran perkara sampai pada tahap persidangan. Penelitian ini di laksanakan di
Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A yang bertujuan untuk mengetahui
bagaimana penerapan PERMA No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan
Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan faktor-faktor apa saja yang
mempengaruhi pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi
Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik pada Pengadilan Negeri
Watampone Kelas 1A. Masalah dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan
pendekatan normatif empiris yaitu dengan mengkaji pelaksanaan atau implementasi
ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan dokumen tertulis secara in action
(faktual) pada suatu peristiwa hukum tertentu yang terjadi, kemudian penelitian ini
dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penerapan PERMA No. 1 Tahun 2019
tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik sudah
berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung, dengan
adanya beberapa tahapan seperti Pendaftaran perkara secara Online (E-Filling),
Taksiran panjar biaya perkara (E-SKUM), Pembayaran panjar biaya secara
Elektronik (E-Payment), Panggilan secara Elektonik (E-Summons), dan Persidangan
secara Elektronik (E-Litigation). Namun keefektifan sistem yang dijalankan belum
sepenuhnya dikatakan efektif dan efisien karena adanya beberapa faktor yang
mempengaruhi kurang efisiennya sistem tersebut, seperti akses jaringan dibeberapa
wilayah belum memadai, sistem E-Court masih sering error, sistem sering membaca
double dokumen-dokumen dan kurangnya arahan dari pihak Pengadilan Negeri
Watampone Kelas 1A kepada pihak yang berkepentingan ketika pihak datang
langsung ke lokasi.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, penulis dapat menarik beberapa
kesimpulan yaitu :
1. Penerapan PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan
Persidangan di Pengadilan secara Elektronik pada Pengadilan Negeri
Watampone Kelas 1A sudah berjalan sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Ada beberapa tahapan yang dapat
dilakukan dalam berperkara menggunakan sistem E-Court. Pertama,
Pendaftaran perkara secara Online (E-Filling). Kedua, Taksiran panjar biaya
perkara (E-SKUM). Ketiga, Pembayaran panjar biaya secara Elektronik (E-
Payment). Keempat, Panggilan secara Elektonik (E-Summons). Kelima,
Persidangan secara Elektronik (E-Litigation). Namun demikian, penting
untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap penerapan PERMA
No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di
Pengadilan secara Elektronik agar dapat memastikan bahwa sistem tersebut
benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi pencari keadilan dan
pihak terkait lainnya. Langkah-langkah ini juga sejalan dengan upaya
pemerintah dalam memperkuat sistem peradilan yang modern, efektif, dan
akuntabel.
2. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun
2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara
Elektronik pada Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A. Pertama, Akses
jaringan yang kurang bagus. Kedua, sistem E-Court sering error. Ketiga,
sistem sering membaca double dokumen-dokumen. Keempat, kurangnya
arahan dari pihak Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A kepada pihak
yang berkepentingan ketika pihak datang langsung ke lokasi. Dengan
demikian, faktor-faktor tersebuat dapat menghambat implementsi PERMA
No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara
Elektronik pada Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A sehingga masih
belum efektif. Dan untuk mengatasi faktor-faktor ini memerlukan upaya
kolaboratif dari pemerintah, lembaga peradilan, dan masyarakat luas untuk
memastikan bahwa sistem E-Court dapat diterapkan secara efektif dan
efisien, serta memberikan manfaat maksimal dalam mempercepat dan
memperbaiki proses peradilan.
Ketersediaan
| SSYA20240049 | 49/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
49/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
