Rias Pengantin Jasa Waria Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi Di Desa Maduri Kec.Palakka Kab.Bone)
Hadrah/742302020067 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang rias pengantin jasa waria ditinjau menurut
hukum Islam (Studi di Desa Maduri, Kec. Palakka, Kab. Bone). Pokok masalah yang
akan dipecahkan dalam penelitian ini adalah bagaimana persepsi masyarakat Desa
maduri , terhadap rias pengantin jasa waria dan bagaimana tinjauan hukum Islam
terhadap rias pengantin jasa waria di Desa Maduri, Kec. Palakka, Kab. Bone. Adapun
jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang
menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan dan perilaku orang-orang
yang diamati. Pada skripsi ini terdapat tiga pendekatan yang digunakan yaitu
pendekatan teologis, pendekatan empiris dan pendekatan sosiologis. Sumber data
dalam penelitian ini meliputi; data primer yang diperoleh langsung dari sumber,
seperti hasil wawancara dan observasi yang dilakukan di lokasi penelitian dan data
skunder yaitu sumber data yang secara tidak langsung memberikan data kepada
pengumpul data (peneliti).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Persepsi masyarakat terhadap rias
pengantin jasa waria masih kurang paham persoalan peruntukan jasa rias waria. Hal
ini dibuktikan dengan masih banyaknya pengantin wanita yang menggunakan rias
pengantin jasa waria. Masyarakat kebanyakan menganggap bahwa rias pengantin
jasa waria selain bisa menghasilkan riasan yang tidak kalah bagus dengan perias
wanita, juga tidak menjadi persoalan karena tujuannya hanya untuk merias dan tidak
mempunyai maksud untuk berbuat maksiat. Tinjauan hukum Islam mengenai rias
pengantin jasa waria haram hukumnya karena dalam prakteknya mengakibatkan
bersentuhannya waria dengan seorang wanita yang diriasnya sehingga melanggar
kaedan-kaedah atau aturan-aturan mengenai aurat dalam Islam.
Saran dari penelitian ini: 1) Masyarakat termasuk wanita yang akan menikah
menggunakan jasa rias pengantin, hendaknya menggunakan penata rias wanita. 2)
Pemerintah setempat hendaknya melakukan sosialisasi atau penyuluhan untuk
mengingatkan masyarakat terkait mengenai siapa saja yang boleh dan siapa saja yang
tidak boleh merias calon pengantin wanita.
A. Simpulan
1. Persepsi masyarakat terhadap rias pengantin jasa waria di Desa Maduri Kec.
Palakka Kab.Bone dianggap masih kurang paham persoalan peruntukan jasa
rias waria. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya pengantin wanita yang
menggunakan rias pengantin jasa waria. Masyarakat kebanyakan
menganggap bahwa rias pengantin jasa waria selain bisa menghasilkan riasan
yang tidak kalah bagus dengan perias wanita, juga tidak menjadi persoalan
karena tujuannya hanya untuk merias dan tidak mempunyai maksud untuk
berbuat maksiat. Kecenderungan masyarakat memilih rias pengantin
menggunakan jasa waria disebabkan oleh beberapa faktor tertentu diantaranya
adanya hubungan keluarga dengan perias sehingga harga yang ditawarkan
biasanya lebih murah dari perias lain, tidak perlu menyewa perias dari jauh,
dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai larangan memakai perias
waria.
2. Hukum rias pengantin jasa waria yang dilakukan masyarakat di Desa Maduri,
Kec. Palakka, Kab. Bone adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh syariat
Islam. Pandangan hukum Islam mengenai rias pengantin jasa waria adalah
haram apabila seorang wanita dirias oleh waria. Hukum laki-laki tetap berlaku
karena waria pada dasarnya adalah laki-laki yang berpenampilan perempuan.
Oleh karena itu, saat pengantin dirias, auratnya otomatis terbuka bahkan
disentuh langsung oleh perias waria. Hal tersebut jelas haram hukumnya
karena telah melanggar kaedan-kaedah atau aturan-aturan mengenai aurat
dalam Islam.
B. Saran
Setelah melakukan penelitian mengenai Rias Pengantin Jasa Waria ditinjau
Menurut Hukum Islam di Desa Maduri Kec. Palakka, Kab. Bone maka penulis dapat
memberikan saran sebagai berikut:
1. Untuk masyarakat termasuk wanita yang akan menikah menggunakan jasa
rias pengantin, hendaknya menggunakan penata rias wanita.
2. Untuk pemerintah setempat hendaknya melakukan sosialisasi atau penyuluhan
untuk mengingatkan masyarakat terkait mengenai siapa saja yang boleh dan
siapa saja yang tidak boleh merias calon pengantin wanita.
hukum Islam (Studi di Desa Maduri, Kec. Palakka, Kab. Bone). Pokok masalah yang
akan dipecahkan dalam penelitian ini adalah bagaimana persepsi masyarakat Desa
maduri , terhadap rias pengantin jasa waria dan bagaimana tinjauan hukum Islam
terhadap rias pengantin jasa waria di Desa Maduri, Kec. Palakka, Kab. Bone. Adapun
jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang
menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan dan perilaku orang-orang
yang diamati. Pada skripsi ini terdapat tiga pendekatan yang digunakan yaitu
pendekatan teologis, pendekatan empiris dan pendekatan sosiologis. Sumber data
dalam penelitian ini meliputi; data primer yang diperoleh langsung dari sumber,
seperti hasil wawancara dan observasi yang dilakukan di lokasi penelitian dan data
skunder yaitu sumber data yang secara tidak langsung memberikan data kepada
pengumpul data (peneliti).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Persepsi masyarakat terhadap rias
pengantin jasa waria masih kurang paham persoalan peruntukan jasa rias waria. Hal
ini dibuktikan dengan masih banyaknya pengantin wanita yang menggunakan rias
pengantin jasa waria. Masyarakat kebanyakan menganggap bahwa rias pengantin
jasa waria selain bisa menghasilkan riasan yang tidak kalah bagus dengan perias
wanita, juga tidak menjadi persoalan karena tujuannya hanya untuk merias dan tidak
mempunyai maksud untuk berbuat maksiat. Tinjauan hukum Islam mengenai rias
pengantin jasa waria haram hukumnya karena dalam prakteknya mengakibatkan
bersentuhannya waria dengan seorang wanita yang diriasnya sehingga melanggar
kaedan-kaedah atau aturan-aturan mengenai aurat dalam Islam.
Saran dari penelitian ini: 1) Masyarakat termasuk wanita yang akan menikah
menggunakan jasa rias pengantin, hendaknya menggunakan penata rias wanita. 2)
Pemerintah setempat hendaknya melakukan sosialisasi atau penyuluhan untuk
mengingatkan masyarakat terkait mengenai siapa saja yang boleh dan siapa saja yang
tidak boleh merias calon pengantin wanita.
A. Simpulan
1. Persepsi masyarakat terhadap rias pengantin jasa waria di Desa Maduri Kec.
Palakka Kab.Bone dianggap masih kurang paham persoalan peruntukan jasa
rias waria. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya pengantin wanita yang
menggunakan rias pengantin jasa waria. Masyarakat kebanyakan
menganggap bahwa rias pengantin jasa waria selain bisa menghasilkan riasan
yang tidak kalah bagus dengan perias wanita, juga tidak menjadi persoalan
karena tujuannya hanya untuk merias dan tidak mempunyai maksud untuk
berbuat maksiat. Kecenderungan masyarakat memilih rias pengantin
menggunakan jasa waria disebabkan oleh beberapa faktor tertentu diantaranya
adanya hubungan keluarga dengan perias sehingga harga yang ditawarkan
biasanya lebih murah dari perias lain, tidak perlu menyewa perias dari jauh,
dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai larangan memakai perias
waria.
2. Hukum rias pengantin jasa waria yang dilakukan masyarakat di Desa Maduri,
Kec. Palakka, Kab. Bone adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh syariat
Islam. Pandangan hukum Islam mengenai rias pengantin jasa waria adalah
haram apabila seorang wanita dirias oleh waria. Hukum laki-laki tetap berlaku
karena waria pada dasarnya adalah laki-laki yang berpenampilan perempuan.
Oleh karena itu, saat pengantin dirias, auratnya otomatis terbuka bahkan
disentuh langsung oleh perias waria. Hal tersebut jelas haram hukumnya
karena telah melanggar kaedan-kaedah atau aturan-aturan mengenai aurat
dalam Islam.
B. Saran
Setelah melakukan penelitian mengenai Rias Pengantin Jasa Waria ditinjau
Menurut Hukum Islam di Desa Maduri Kec. Palakka, Kab. Bone maka penulis dapat
memberikan saran sebagai berikut:
1. Untuk masyarakat termasuk wanita yang akan menikah menggunakan jasa
rias pengantin, hendaknya menggunakan penata rias wanita.
2. Untuk pemerintah setempat hendaknya melakukan sosialisasi atau penyuluhan
untuk mengingatkan masyarakat terkait mengenai siapa saja yang boleh dan
siapa saja yang tidak boleh merias calon pengantin wanita.
Ketersediaan
| SSYA20240054 | 54/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
54/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
