Implementasi Tugas Dan Wewenang Camat Menurut Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan Ditinjau Dari Segi Fiqh Siaysah (Studi Kantor Kecamatan Ulaweng Kab.Bone)
Ismayanti/742352020015 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi tugas dan
wewenang Camat Menurut Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 Tentang
Kecamatan ditinjauan dari Segi fiqh siyasah, serta kendala camat dalam
mengimplementasikan tugas dan wewenangnya di Kecamatan Ulaweng kab. Bone.
Jenis penelitian yaitu penelitian lapangan (field research) dan menggunakan
pendekatan kualitatif. Kemudian, metode pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu, observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Dari hasil penelitian yang menggunakan indikator 1)Mengoordinasikan
pemberdayaan masyarakat, 2) Mengoordinasikan upaya Penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum, 3) Mengoordinasi penerapan dan penegakan
peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, 4) Mengoordinasikan pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum, 5) Mengoordinasikan penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan, 6) Membina dan mengawasi
penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur desa, 7) Melaksanakan pelayanan pada masyarakat di
Kecamatan, 8) Melaksanakan tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,
dan melaksanakan sebagian wewenang pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan. Penelitian
ini juga menunjukkan bahwa Camat Ulaweng menerapkan kepemimpinan Fiqh
Siyasah berdasarkan dengan prinsip musyawarah, prinsip keadilan, prinsip
kebebasan, prinsip persamaan, serta prinsip pertanggung jawaban seorang pemimpin
dan ketaatan rakyat pada pemimpinnya. Camat Ulaweng sudah cukup baik dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, namun terdapat kendala yang menyebabkan
implementasi tugas dan wewenangnya tersebut tidak berjalan dengan maksimal,
diantaranya sumber daya manusia yang kurang memadai, tuntutan masyarakat
terhadap pelayanan publik di kecamatan semakin meningkat, dan kurangnya
kesadaran masyarakat terhadap wajib pajak.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan pada bab sebelumnya,
maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa Implementasi Tugas dan Wewenang
Camat Menurut Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan
ditinjau dari Segi Fiqh Siyasah di Kecamatan Ulaweng Kab. Bone, sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil wawancara dari beberapa kalangan masyarakat Kecamatan
Ulaweng bahwa implementasi tugas dan wewenang camat menurut Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 2018 tentang Kecamatan yaitu mengoordinasikan
pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban,
penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,
pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum, penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina dan mengawasi
penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur desa, melaksanakan pelayanan pelayanan
publik, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta wewenangnya dalam pelayanan perizinan dan non
perizinan telah dilaksanakan dengan baik, namun belum berjalan secara
maksimal karena terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan tugas dan
wewenangnya tersebut.
Dalam konteks Fiqh Siyasah, implementasi tugas dan wewenang Camat
menurut Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Dimana
Camat menerapkan prinsip-prinsip utama fiqh siyasah yaitu prinsip
musyawarah, prinsip keadilan, prinsip kebebasan, prinsip persamaan, serta
prinsip petanggung jawaban seorang pemimpin dan ketaatan rakyat pada
pemimpinnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tugas-tugasnya
dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
serta prinsip-prinsip dalam Fiqh Siyasah.
2. Kendala Camat Ulaweng dalam mengimplementasikan tugas dan
wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2018 Tentang
Kecamatan, yaitu sumber daya manusia yang kurang memadai, tuntutan
masyarakat terhadap pelayanan publik di kecamatan semakin meningkat, dan
Kurangnya Kesadaran Masyarakat terhadap Wajib Pajak.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, penulis menyadari
bahwa masih terdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini, untuk itu penulis
akan memberikan beberapa saran atau masukan Sebagai sebuah catatan untuk
mengoptimalkan Implementasi Tugas dan Wewenang Camat di kecamatan Ulaweng,
meliputi:
1. Camat Ulaweng harus lebih memperhatikan sumber daya manusia di
Kecamatan untuk memaksimalkan tugas dan wewenang dalam pelayanan
terhadap masyarakat.
2. Kantor Pemerintah Kecamatan Ulaweng sebaiknya dapat mengadakan
pelatihan atau bimbingan dalam penggunaan IT (Teknologi Informasi)
kepada pegawai Pemerintah Kecamatan Ulaweng agar dapat meningkatkan
kualitas pegawai.
wewenang Camat Menurut Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 Tentang
Kecamatan ditinjauan dari Segi fiqh siyasah, serta kendala camat dalam
mengimplementasikan tugas dan wewenangnya di Kecamatan Ulaweng kab. Bone.
Jenis penelitian yaitu penelitian lapangan (field research) dan menggunakan
pendekatan kualitatif. Kemudian, metode pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu, observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Dari hasil penelitian yang menggunakan indikator 1)Mengoordinasikan
pemberdayaan masyarakat, 2) Mengoordinasikan upaya Penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum, 3) Mengoordinasi penerapan dan penegakan
peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, 4) Mengoordinasikan pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum, 5) Mengoordinasikan penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan, 6) Membina dan mengawasi
penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur desa, 7) Melaksanakan pelayanan pada masyarakat di
Kecamatan, 8) Melaksanakan tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,
dan melaksanakan sebagian wewenang pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan. Penelitian
ini juga menunjukkan bahwa Camat Ulaweng menerapkan kepemimpinan Fiqh
Siyasah berdasarkan dengan prinsip musyawarah, prinsip keadilan, prinsip
kebebasan, prinsip persamaan, serta prinsip pertanggung jawaban seorang pemimpin
dan ketaatan rakyat pada pemimpinnya. Camat Ulaweng sudah cukup baik dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, namun terdapat kendala yang menyebabkan
implementasi tugas dan wewenangnya tersebut tidak berjalan dengan maksimal,
diantaranya sumber daya manusia yang kurang memadai, tuntutan masyarakat
terhadap pelayanan publik di kecamatan semakin meningkat, dan kurangnya
kesadaran masyarakat terhadap wajib pajak.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan pada bab sebelumnya,
maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa Implementasi Tugas dan Wewenang
Camat Menurut Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan
ditinjau dari Segi Fiqh Siyasah di Kecamatan Ulaweng Kab. Bone, sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil wawancara dari beberapa kalangan masyarakat Kecamatan
Ulaweng bahwa implementasi tugas dan wewenang camat menurut Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 2018 tentang Kecamatan yaitu mengoordinasikan
pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban,
penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,
pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum, penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina dan mengawasi
penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur desa, melaksanakan pelayanan pelayanan
publik, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta wewenangnya dalam pelayanan perizinan dan non
perizinan telah dilaksanakan dengan baik, namun belum berjalan secara
maksimal karena terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan tugas dan
wewenangnya tersebut.
Dalam konteks Fiqh Siyasah, implementasi tugas dan wewenang Camat
menurut Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Dimana
Camat menerapkan prinsip-prinsip utama fiqh siyasah yaitu prinsip
musyawarah, prinsip keadilan, prinsip kebebasan, prinsip persamaan, serta
prinsip petanggung jawaban seorang pemimpin dan ketaatan rakyat pada
pemimpinnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tugas-tugasnya
dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
serta prinsip-prinsip dalam Fiqh Siyasah.
2. Kendala Camat Ulaweng dalam mengimplementasikan tugas dan
wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2018 Tentang
Kecamatan, yaitu sumber daya manusia yang kurang memadai, tuntutan
masyarakat terhadap pelayanan publik di kecamatan semakin meningkat, dan
Kurangnya Kesadaran Masyarakat terhadap Wajib Pajak.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, penulis menyadari
bahwa masih terdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini, untuk itu penulis
akan memberikan beberapa saran atau masukan Sebagai sebuah catatan untuk
mengoptimalkan Implementasi Tugas dan Wewenang Camat di kecamatan Ulaweng,
meliputi:
1. Camat Ulaweng harus lebih memperhatikan sumber daya manusia di
Kecamatan untuk memaksimalkan tugas dan wewenang dalam pelayanan
terhadap masyarakat.
2. Kantor Pemerintah Kecamatan Ulaweng sebaiknya dapat mengadakan
pelatihan atau bimbingan dalam penggunaan IT (Teknologi Informasi)
kepada pegawai Pemerintah Kecamatan Ulaweng agar dapat meningkatkan
kualitas pegawai.
Ketersediaan
| SSYA20240073 | 73/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
73/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
