Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (Studi Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab.Bone)
Amriana/742352020010 - Personal Name
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan inisiatif pemerintah melalui Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 yang bertujuan untuk memberikan
identitas resmi bagi warga negara yang belum wajib KTP atau disebut anak-anak.
Skripsi ini membahas mengenai Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, dimana fokus kajian dalam skripsi
ini mengenai implementasi dari Kartu Identitas Anak di Kabupaten Bone dan urgensi
dari KIA terhadap pemenuhan hak konstitusional anak. Metode penelitian skripsi ini
menggunakan metode kualitatif atau pengumpulan data dalam bentuk deskriptif.
Adapun sumber data yang dihasilkan diperoleh dari analisis data primer dan evaluasi
terhadap pemilik kartu identitas anak, serta juga bersumber dari data sekunder.
Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa Implementasi Kartu Identitas
Anak di Kabupaten Bone telah dijalankan sebagaimana instruksi Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 dan telah memenuhi target daerah untuk
penerbitan Kartu Identitas Anak ini. Walaupun telah memenuhi target daerah, namun
penerbitan KIA di Kabupaten Bone belum mencapai target Nasional. Hal tersebut
disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya: kurangnya sosialisasi kepada
masyarakat, kurangnya dukungan dari instansi pemerintah maupun sektor swasta, dan
kurangnya realisasi kegunaan KIA pada pemenuhan hak anak. Kartu Identitas Anak
sangatlah penting untuk mempermudah pemenuhan hak anak khusunya dalam
pelayanan publik. Urgensi kepemilikan KIA belum sepenuhnya dipahami oleh
masyarakat luas karena penggunaan KIA juga belum begitu optimal dalam berbagai
aspek kepentingan anak di Kabupaten Bone.
A. Kesimpulan
1. Implementasi KIA di Kabupaten Bone belum sepenuhnya terwujud
sebagaimana fungsi KIA dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang
Kartu Identitas Anak. Hal tersebut dikarenakan KIA kurang mendapat
perhatian dari berbagai pihak. Meskipun begitu, implementasi program KIA di
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone telah memenuhi
target daerah yang telah mencapai 42,48% dari target daerah 40% dari jumlah
anak wajib KTP di Kabupaten Bone. Hal tersebut tentunya didukung dengan
sarana dan prasarana yang memadai dan sumber daya manusia yang
berkompeten dibidangnya.
2. KIA berperan penting untuk memudahkan anak beserta pelayan publik dalam
proses administrasi sehingga menjadi lebih efisien dan efektif dalam
pendataannya. Selain itu, urgensi KIA juga tentunya dirasakan oleh pihak
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi pelaksana karena
KIA memudahkan dalam mengklasifikasikan anak yang belum wajib KTP,
sehingga pendataan penduduk lebih jelas dan tertata. Urgensi kebijakan KIA
terhadap perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak di Kabupaten
Bone dapat dilihat pada pemenuhan hak anak dibidang kesehatan dan
pendidikan. Layaknya KTP pada orang dewasa, KIA dapat digunakan untuk
memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis. Adapun dalam bidang
pendidikan, KIA dapat digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah, namun
belum sepenuhnya diterapkan di setiap sekolah di Kabupaten Bone.
B. Saran
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone perlu mengadakan
sosialisasi khusus pengenalan terkait kegunaan dan fungsi dari KIA di setiap
daerah di Kabupaten Bone. Selain itu, perlu adanya bukti konkret bahwa KIA
betul-betul memudahkan anak dalam memperoleh haknya dengan
mengoptimalkan penggunaan KIA dalam berbagai kepentingan anak.
2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone perlu melakukan
kolaborasi dengan instansi-instansi maupun sektor swasta dalam
pengembangan penggunaan KIA untuk memastikan kemudahan pemenuhan
hak bagi anak serta meningkatkan kerja sama kemitraan dalam berbagai aspek
kepentingan anak agar KIA tidak menjadi sekedar program tanpa membawa
perubahan yang signifikan terhadap pelayanan publik bagi anak.
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 yang bertujuan untuk memberikan
identitas resmi bagi warga negara yang belum wajib KTP atau disebut anak-anak.
Skripsi ini membahas mengenai Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, dimana fokus kajian dalam skripsi
ini mengenai implementasi dari Kartu Identitas Anak di Kabupaten Bone dan urgensi
dari KIA terhadap pemenuhan hak konstitusional anak. Metode penelitian skripsi ini
menggunakan metode kualitatif atau pengumpulan data dalam bentuk deskriptif.
Adapun sumber data yang dihasilkan diperoleh dari analisis data primer dan evaluasi
terhadap pemilik kartu identitas anak, serta juga bersumber dari data sekunder.
Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa Implementasi Kartu Identitas
Anak di Kabupaten Bone telah dijalankan sebagaimana instruksi Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 dan telah memenuhi target daerah untuk
penerbitan Kartu Identitas Anak ini. Walaupun telah memenuhi target daerah, namun
penerbitan KIA di Kabupaten Bone belum mencapai target Nasional. Hal tersebut
disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya: kurangnya sosialisasi kepada
masyarakat, kurangnya dukungan dari instansi pemerintah maupun sektor swasta, dan
kurangnya realisasi kegunaan KIA pada pemenuhan hak anak. Kartu Identitas Anak
sangatlah penting untuk mempermudah pemenuhan hak anak khusunya dalam
pelayanan publik. Urgensi kepemilikan KIA belum sepenuhnya dipahami oleh
masyarakat luas karena penggunaan KIA juga belum begitu optimal dalam berbagai
aspek kepentingan anak di Kabupaten Bone.
A. Kesimpulan
1. Implementasi KIA di Kabupaten Bone belum sepenuhnya terwujud
sebagaimana fungsi KIA dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang
Kartu Identitas Anak. Hal tersebut dikarenakan KIA kurang mendapat
perhatian dari berbagai pihak. Meskipun begitu, implementasi program KIA di
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone telah memenuhi
target daerah yang telah mencapai 42,48% dari target daerah 40% dari jumlah
anak wajib KTP di Kabupaten Bone. Hal tersebut tentunya didukung dengan
sarana dan prasarana yang memadai dan sumber daya manusia yang
berkompeten dibidangnya.
2. KIA berperan penting untuk memudahkan anak beserta pelayan publik dalam
proses administrasi sehingga menjadi lebih efisien dan efektif dalam
pendataannya. Selain itu, urgensi KIA juga tentunya dirasakan oleh pihak
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi pelaksana karena
KIA memudahkan dalam mengklasifikasikan anak yang belum wajib KTP,
sehingga pendataan penduduk lebih jelas dan tertata. Urgensi kebijakan KIA
terhadap perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak di Kabupaten
Bone dapat dilihat pada pemenuhan hak anak dibidang kesehatan dan
pendidikan. Layaknya KTP pada orang dewasa, KIA dapat digunakan untuk
memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis. Adapun dalam bidang
pendidikan, KIA dapat digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah, namun
belum sepenuhnya diterapkan di setiap sekolah di Kabupaten Bone.
B. Saran
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone perlu mengadakan
sosialisasi khusus pengenalan terkait kegunaan dan fungsi dari KIA di setiap
daerah di Kabupaten Bone. Selain itu, perlu adanya bukti konkret bahwa KIA
betul-betul memudahkan anak dalam memperoleh haknya dengan
mengoptimalkan penggunaan KIA dalam berbagai kepentingan anak.
2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone perlu melakukan
kolaborasi dengan instansi-instansi maupun sektor swasta dalam
pengembangan penggunaan KIA untuk memastikan kemudahan pemenuhan
hak bagi anak serta meningkatkan kerja sama kemitraan dalam berbagai aspek
kepentingan anak agar KIA tidak menjadi sekedar program tanpa membawa
perubahan yang signifikan terhadap pelayanan publik bagi anak.
Ketersediaan
| SSYA20240022 | 22/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
22/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
