Efektivitas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 Oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab.Bone (Studi Desa Bulu AllaporengeKec.Bengo Kab.Bone)
Maulisa/742352020152 - Personal Name
Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran
tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek
pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama
lainnya yang setingkat dengan itu dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum
dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata, serta
mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat
khususnya, perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah lengkap di seluruh wilayah
Republik Indonesia.
Skripsi ini membahas mengenai Evektifitas Program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap Berdasarkan Peraturan Mentri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018,
dimana fokus kajian dalam skripsi ini mengenai Pelaksanaan Program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Bone dan Kendala Yang dihadapai dalam
Pelaksanaan Program PTSL tersebut. Metode penelitian skripsi ini menggunakan
metode kualitatif atau pengumpulan data dalam bentuk deskriptif. Adapun sumber data
yang dihasilkan diperoleh dari analisis data primer dan bersumber dari data sekunder.
Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Bone Tahun 2023 telah
dijalankan sebagaimana Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 serta
Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 2023 dan telah memenuhi
Kuota PTSL Tahun 2023. Adapun tahap pelaksanaannya yaitu: Persiapan, Penetapan
Lokasi, Pembentukan dan Penetapan Tim Ajudikasi, Penyuluhan Yang Diadakan di
Desa, Pengumpulan dan Pengelolahan Data Bidang Tanah, Penerbitan Keputusan
Pemberian Hak Atas Tanah, Pengumuman yang Lolos Seleksi Data Fisik dan Data
Yuridis, Pembukuan Hak Atas Tanah, Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah, dan Juga
Sampai Pada Tahap Pendokumentasian dan Pelaporan Program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap. Walaupun telah memenuhi kuota PTSL yang ada akan tetapi
dalam hal pelaksanaan masih ada beberapa kendala yang menghambat dari
pelaksanaan program ini yaitu: suatu bidang tanah yang di daftarkan namun masih
dalam sengketa, pemenuhaan kuota masyarakat dalam desa yang masuk dalam penlok,
dan juga dalam hal pemberian sertifikat tanah yang akan dibagikan kemasyarakat. Dari
segi program pendaftaran tanah sistematis lengkap ini cukup evektif dalam penerbitan
sertifikat karena dianggap lebih cepat dalam pelaksanaannya walaupun masih ada
kendala yang dialami yang akan menjadi evaluasi dan perbaikan pada program PTSL
kedepannya.
A. Kesimpulan
Setelah dilaksanakan Penelitian Dikantor Badan Pertanahan Nasional terkait
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap maka dari itu ditarik kesimpulan
bahwa:
1. Pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap Oleh kantor badan
pertanahan kab. Bone di Desa Bulu Allaporenge yaitu, dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Percepatan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Pasal 4 Ayat (4);
a. Persiapan (Sosialisasi dan Penyuluhan kegiatan percepatan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap)
b. Penetapan Lokasi dan Jumlah Bidang
c. Pembentukan dan Penetapan Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap
d. Penyuluhan Tahapan penyuluhan dilakukan oleh Kantor Pertanahan
beserta Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis
e. Pengumpulan dan pengolahan data bidang tanah
f. Pengambilan Data Fisik
g. Penerbitan keputusan pemberian Hak atas Tanah
h. Pengumuman Data Fisikdan DataYuridis
i. Pembukuan Hak atas Tanah
j. Penyelesaian proses Pendaftaran Tanah
k. Penyerahan Sertipikat Hak atas Tanah
2. Permasalahan yang timbul dari pelaksanaan PTSL diDesa Bulu Allaporenge
kab. Bone tahun 2023 dapat berupa suatu bidang tanah yang didaftarkan namun
masih dalam sengketa, pemenuhaan kuota masyarakat dalam desa yang masuk
dalam penlok, dan juga dalam hal pemberian sertifikat tanah yang akan
dibagikan kemasyarakat.
B. Saran
Program in rasanya cukup efektif untuk dilaksanakan kedepannya walaupun
masih ada hal yang harus dibenahi dan untuk masyarakat yang ingin melakukan
penerbitan sertifikat itu lebih baik dilakukan dengan program PTSL, terkecuali tanah
yang didaftarkan ada sengketa tidak disarankan untuk mengikuti program PTSL dan
masyarakat tidak lagi kesusahan karena bantuan dari kantor BPN yang terjun langsung
dalam Program ini, terlebihnya masyarakat yang tinggal di desa dan juga dalam
masalah pembiayaan, mengapa demikian karena program ini dalam segi pembiayaan
itu nol rupiah dalam hal penerbitan sertifikat tidak sama dengan pendaftaran tanah
yang tidak dilakukan dengan melalui program ini. Akan tetapi ada biaya untuk
pelaksanaan dari persiapan penerbitan sertifikat yang dimana itu kembali kepada
masyarakat yang telah mendaftarkan tanahnya.
Berdasarkan pembahasan hasil penelitian dan kesimpulan yang telah
dikemukakan tersebut terdapat beberapa saran terkait dengan hasil penelitian yang
telah dilakukan, sebagai berikut: Perlu ditingkatkan lagi kegiatan sosialisasi ke
masyarakat, tidak hanya sebatas masyarakat yang dapat dijangkau oleh kepala
lingkungan saja, tetapi kepada seluruh masyarakat. Administrasi pelaksanaan program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023 di kab.bone harus lebih
diperhatikan karena merupakan pertanggungjawaban kepada Badan Pertanahan
Nasional, Pemerintah Desa maupun kepada masyarakat sehingga tidak ada
kejanggalan dan kegagalan dalam pelaksanaan program.
tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek
pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama
lainnya yang setingkat dengan itu dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum
dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata, serta
mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat
khususnya, perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah lengkap di seluruh wilayah
Republik Indonesia.
Skripsi ini membahas mengenai Evektifitas Program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap Berdasarkan Peraturan Mentri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018,
dimana fokus kajian dalam skripsi ini mengenai Pelaksanaan Program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Bone dan Kendala Yang dihadapai dalam
Pelaksanaan Program PTSL tersebut. Metode penelitian skripsi ini menggunakan
metode kualitatif atau pengumpulan data dalam bentuk deskriptif. Adapun sumber data
yang dihasilkan diperoleh dari analisis data primer dan bersumber dari data sekunder.
Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Bone Tahun 2023 telah
dijalankan sebagaimana Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 serta
Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 2023 dan telah memenuhi
Kuota PTSL Tahun 2023. Adapun tahap pelaksanaannya yaitu: Persiapan, Penetapan
Lokasi, Pembentukan dan Penetapan Tim Ajudikasi, Penyuluhan Yang Diadakan di
Desa, Pengumpulan dan Pengelolahan Data Bidang Tanah, Penerbitan Keputusan
Pemberian Hak Atas Tanah, Pengumuman yang Lolos Seleksi Data Fisik dan Data
Yuridis, Pembukuan Hak Atas Tanah, Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah, dan Juga
Sampai Pada Tahap Pendokumentasian dan Pelaporan Program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap. Walaupun telah memenuhi kuota PTSL yang ada akan tetapi
dalam hal pelaksanaan masih ada beberapa kendala yang menghambat dari
pelaksanaan program ini yaitu: suatu bidang tanah yang di daftarkan namun masih
dalam sengketa, pemenuhaan kuota masyarakat dalam desa yang masuk dalam penlok,
dan juga dalam hal pemberian sertifikat tanah yang akan dibagikan kemasyarakat. Dari
segi program pendaftaran tanah sistematis lengkap ini cukup evektif dalam penerbitan
sertifikat karena dianggap lebih cepat dalam pelaksanaannya walaupun masih ada
kendala yang dialami yang akan menjadi evaluasi dan perbaikan pada program PTSL
kedepannya.
A. Kesimpulan
Setelah dilaksanakan Penelitian Dikantor Badan Pertanahan Nasional terkait
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap maka dari itu ditarik kesimpulan
bahwa:
1. Pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap Oleh kantor badan
pertanahan kab. Bone di Desa Bulu Allaporenge yaitu, dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Percepatan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Pasal 4 Ayat (4);
a. Persiapan (Sosialisasi dan Penyuluhan kegiatan percepatan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap)
b. Penetapan Lokasi dan Jumlah Bidang
c. Pembentukan dan Penetapan Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap
d. Penyuluhan Tahapan penyuluhan dilakukan oleh Kantor Pertanahan
beserta Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis
e. Pengumpulan dan pengolahan data bidang tanah
f. Pengambilan Data Fisik
g. Penerbitan keputusan pemberian Hak atas Tanah
h. Pengumuman Data Fisikdan DataYuridis
i. Pembukuan Hak atas Tanah
j. Penyelesaian proses Pendaftaran Tanah
k. Penyerahan Sertipikat Hak atas Tanah
2. Permasalahan yang timbul dari pelaksanaan PTSL diDesa Bulu Allaporenge
kab. Bone tahun 2023 dapat berupa suatu bidang tanah yang didaftarkan namun
masih dalam sengketa, pemenuhaan kuota masyarakat dalam desa yang masuk
dalam penlok, dan juga dalam hal pemberian sertifikat tanah yang akan
dibagikan kemasyarakat.
B. Saran
Program in rasanya cukup efektif untuk dilaksanakan kedepannya walaupun
masih ada hal yang harus dibenahi dan untuk masyarakat yang ingin melakukan
penerbitan sertifikat itu lebih baik dilakukan dengan program PTSL, terkecuali tanah
yang didaftarkan ada sengketa tidak disarankan untuk mengikuti program PTSL dan
masyarakat tidak lagi kesusahan karena bantuan dari kantor BPN yang terjun langsung
dalam Program ini, terlebihnya masyarakat yang tinggal di desa dan juga dalam
masalah pembiayaan, mengapa demikian karena program ini dalam segi pembiayaan
itu nol rupiah dalam hal penerbitan sertifikat tidak sama dengan pendaftaran tanah
yang tidak dilakukan dengan melalui program ini. Akan tetapi ada biaya untuk
pelaksanaan dari persiapan penerbitan sertifikat yang dimana itu kembali kepada
masyarakat yang telah mendaftarkan tanahnya.
Berdasarkan pembahasan hasil penelitian dan kesimpulan yang telah
dikemukakan tersebut terdapat beberapa saran terkait dengan hasil penelitian yang
telah dilakukan, sebagai berikut: Perlu ditingkatkan lagi kegiatan sosialisasi ke
masyarakat, tidak hanya sebatas masyarakat yang dapat dijangkau oleh kepala
lingkungan saja, tetapi kepada seluruh masyarakat. Administrasi pelaksanaan program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023 di kab.bone harus lebih
diperhatikan karena merupakan pertanggungjawaban kepada Badan Pertanahan
Nasional, Pemerintah Desa maupun kepada masyarakat sehingga tidak ada
kejanggalan dan kegagalan dalam pelaksanaan program.
Ketersediaan
| SSYA20240029 | 29/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
29/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
