Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap Praktik Upah Mengupah Inseminasi Buatan pada Sapi Antara Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai Tinjuan Fiqh Muamalah terhadap Praktik Upah
Mengupah Inseminasi Buatan pada Sapi antara Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bone. Bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan fiqh muamalah
terhadap upah mengupah inseminasi buatan antara masyarakat dan pemerintah daerah
kabupaten Bone jika dilihat dari syarat upah mengupah agar diketahui keabsahan
akadnya.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan metode
pendekatan kualitatif deskriptif dengan melakukan wawancara dan dokumentasi. Data
yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Proses analisis data yang
dilakukan ada tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan.
Berdasarkan data yang diperoleh, maka hasil dari penelitian ini adalah terdapat
ketidasesuaian praktik upah mengupah inseminasi buatan pada hewan ternak dengan
syarat upah mengupah berdasarkan fiqh muamalah sehingga upah mengupah ini tidak
boleh dilakukan. Dilihat dari syarat penentuan upah yang tidak sesuai karena
dilakukan setelah pekerjaan selesai sementara dalam syarat upah mengupah untuk
penentuan upah harus dilakukan sebelum pekerjaan dilakukan. Selanjutnya, karena
petugas merupakan pegawai pemerintah maka tidak dibolehkan mengambil upah atas
inseminasi buatan.
A. SIMPULAN
1. Proses inseminasi buatan dimulai dengan peternak melihat tanda-tanda
birahi pada hewan ternak. Setelah peternak memastikan tanda-tanda
tersebut, peternak menghubungi petugas untuk melakukan inseminasi
buatan pada sapi betina. Ketika menghubungi petugas, peternak
menyebutkan tanda-tanda birahi dan kapan tanda-tanda tersebut muncul
serta jenis bibit yang diinginkan. Ketika tanda-tanda birahi terlihat di pagi
hari maka inseminasi buatan pada sapi betina dilakukan pada sore hari.
Setelah petugas sampai di lokasi peternak, petugas inseminasi buatan
memeriksa terlebih dahulu keadaan sapi betina apakah benar-benar sudah
siap untuk dilakukan inseminasi buatan. Jika dinilai sudah siap maka
inseminasi buatan dilakukan dengan menyuntikkan bibit sapi sebanyak 9
ml. Setelah inseminasi selesai dilakukan, peternak memberi sejumlah uang
kepada petugas karena sudah melakukan inseminasi buatan pada sapi
milik peternak.
2. Ditinjau dari syarat upah mengupah dalam fiqh muamalah, terdapat syarat
yang tidak terpenuhi yaitu syarat upah. Pertama mengenai jumlah upah
yang diberikan. Dalam syarat upah mengupah, upah yang diberikan harus
disepakati diawal sebelum pekerjaan dilakukan, tetapi dalam praktik
inseminasi buatan di Kabupaten Bone upah diketahui setelah pekerjaan
selesai sehingga syarat ini tidak terpenuhi. Kedua, dalam syarat upah
mengupah pegawai pemerintah seperti hakim tidak boleh menerima upah
dari masyarakat, begitupun dengan petugas inseminasi buatan, karena
petugas inseminasi buatan merupakan pegawai dari pemerintahan maka
tidak dibolehkan mengambil upah dari masyarakat karena bisa saja
menjadi jalan terbukanya pintu risywah. Sehingga akad upah mengupah
inseminasi buatan antara masyarakat dan petugas inseminasi ini batal atau
tidak sah jika ditinjau berdasarkan fiqh muamalah.
B. SARAN
1. Sebagai umat muslim, dalam melakukan transaksi ekonomi sebaiknya
lebih diperhatikan lagi rukun dan syarat terkait dengan transaksi yang
akan dilakukan agar transaksi yang dilakukan senantiasa tetap sesuai
dengan aturan syariat.
2. Dalam praktik inseminasi buatan pada sapi ini sebaiknya petugas tidak
mengambil upah yang diberikan oleh peternak karena petugas merupakan
pegawai pemerintah yang dimana berdasarkan pembahasan pada bab
sebelumnya pegawai dari pemerintah tidak boleh menerima upah dari
masyarakat sebab kedepannya bisa menjadi jalan terbukanya pintu
risywah.
Ketersediaan
SFEBI20220179179/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

179/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Arab

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top