Penggunaan Knalpot Bising Pada Pengendara Motor Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Pada Polres Bone)
Sulhan Rajab/742352020017 - Personal Name
Pengaturan hukum tentang penggunaan sepeda motor diatur dan tercantum
pada Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
mengatur tentang pengemudi sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis
laik jalan yang meliputi kaca, knalpot, lampu petunjuk. Tidak semua masyarakat
memiliki kendaraan sepeda motor yang menggunakan standar pengeluaran pabrik
karena sebagian besar melakukan modifikasi serta merubah beberapa bagian yang
terkadang sampai tidak memperhatikan kenyamanan dan keamanan keselamatan
dalam berlalu lintas sseingga kegemaran masyarakat mengubah motor standar
menjadi motor Racing untuk dipakai sehari-hari pada jalan umum yang merupakan
suatu masalah.
Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis
terkait analisis hukum penggunaan Knalpot Bising dalam hukum positif dan hukum
Islam serta upaya preventif dan represif Polres Bone dalam penertiban
penggunaan Knalpot Bising
Pada penelitian penulis menggunakan penelitian lapangan (field research).
Penelitian lapangan (field research) adalah suatu penelitian yang menghasilkan data-
data yang bersifat deskriptif analitis, yaitu apa yang dinyatakan oleh informan secara
tertulis dan lisan dan perilakunya secara nyata, serta hal yang diteliti dan dipelajari
sebagai sesuatu yang utuh. Pendekatan penelitian merupakan proses kegiatan
penyelidikan, pengumpulan, pengelolaan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan
secara sistematis dan objek untuk memecahkan suatu persoalan sesuai objek yang
diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dari perspektif hukum positif,
penggunaan knalpot bising sering kali melanggar peraturan lalu lintas dan lingkungan
hidup karena suara yang dihasilkan melebihi batas yang ditetapkan, yaitu 80 dB
untuk knalpot standar. Hal ini dapat mengganggu ketertiban umum dan kesehatan
masyarakat, serta berdampak negatif pada lingkungan dengan peningkatan emisi
suara dan gas buang. Berdasarkan wawancara dengan aparat kepolisian, penggunaan
knalpot bising dianggap sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi
berupa pidana kurungan atau denda. Dalam Al-Qur'an, kerusakan di darat dan laut
sebagai akibat perbuatan manusia diingatkan sebagai konsekuensi dari tindakan yang
tidak bertanggung jawab.
A. Kesimpulan
1. Dari perspektif hukum positif, penggunaan knalpot bising sering kali
melanggar peraturan lalu lintas dan lingkungan hidup karena suara yang
dihasilkan melebihi batas yang ditetapkan, yaitu 80 dB untuk knalpot standar.
Hal ini dapat mengganggu ketertiban umum dan berdampak negatif pada
lingkungan dengan peningkatan emisi suara dan gas buang. Berdasarkan
wawancara dengan aparat kepolisian, penggunaan knalpot bising dianggap
sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi berupa pidana
kurungan atau denda. Peraturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan. Dari perspektif hukum Islam. Penggunaan knalpot bising
yang menimbulkan kebisingan dan pencemaran udara dapat dianggap sebagai
tindakan yang merusak atau fasad, yang dalam ajaran Islam dipandang
sebagai perbuatan yang menyimpang dari kebenaran dan dapat
mengakibatkan kerusakan bagi lingkungan dan masyarakat. Dalam Qs. Ar-
rum : 41, kerusakan di darat dan laut sebagai akibat perbuatan manusia
diingatkan sebagai konsekuensi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab.
2. Penggunaan knalpot bising oleh pengendara kendaraan bermotor menjadi
permasalahan serius di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bone.
Dampak dari knalpot bising tidak hanya mengganggu ketenangan masyarakat,
tetapi juga berpotensi merusak kesehatan, seperti menyebabkan gangguan
pendengaran. Untuk mengatasi masalah ini, Polres Bone telah
mengimplementasikan berbagai upaya, yaitu upaya preventif dan refresif.
Upaya preventif dilakukan dengan memberikan edukasi dan sosialisasi
kepada pelajar serta masyarakat secara umum tentang larangan penggunaan
knalpot bising. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran
sebelum situasi yang tidak diinginkan terjadi. Sementara itu, upaya refresif
dilakukan dengan menegakkan hukum melalui operasi tilang, penyitaan, dan
teguran, yang dilakuan dengan metode baik secara menetap satu tempat
(Statis) maupun dalam bentuk operasi bergerak (Hunting). Dengan kombinasi
kedua upaya ini, diharapkan dapat mengurangi tingkat pelanggaran terhadap
penggunaan knalpot bising, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,
serta memastikan ketertiban berkendara yang aman dan nyaman.
B. Saran
1. Pentingnya melakukan peningkatkan penegakan hukum terhadap penggunaan
knalpot bising. Polres Bone perlu melakukan operasi secara rutin dan efektif
untuk menindak pelanggaran. Denda dan sanksi yang dijatuhkan haruslah
cukup memberikan efek jera bagi pelanggar. Memastikan penegakan hukum
terhadap penggunaan knalpot bising dilakukan secara konsisten dan
transparan.
2. Melakukan kampanye edukasi secara terus-menerus kepada masyarakat,
terutama kepada para pelajar dan pemuda yang sering kali menjadi pengguna
knalpot bising. Edukasi ini dapat dilakukan melalui sekolah-sekolah, media
sosial, dan kampanye publik lainnya untuk meningkatkan kesadaran akan
dampak negatif knalpot bising terhadap lingkungan dan kesehatan. Kerjasama
dengan pihak-pihak terkait seperti perguruan tinggi, komunitas motor, dan
lembaga non-pemerintah dalam menyuarakan pentingnya penegakan aturan
terhadap knalpot bising. Hal ini dapat memperluas jangkauan pesan edukasi
dan memperkuat implementasi penegakan hukum. Menggunakan teknologi
untuk mendukung penegakan hukum, seperti kamera pengawas (CCTV)
untuk memantau lokasi-lokasi yang sering terjadi pelanggaran knalpot bising
yang dapat membantu dalam mengumpulkan bukti yang kuat dan efisien
dalam menindak pelanggar. Operasi tilang baik yang statis maupun bergerak
perlu ditingkatkan frekuensinya, dengan memastikan bahwa semua pelanggar
dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku.
Melakukan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas dari semua upaya
yang dilakukan. Hasil evaluasi ini dapat menjadi dasar untuk melakukan
perbaikan strategi dan pendekatan yang lebih efektif dalam mengatasi
masalah knalpot bising di Kabupaten Bone.
pada Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
mengatur tentang pengemudi sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis
laik jalan yang meliputi kaca, knalpot, lampu petunjuk. Tidak semua masyarakat
memiliki kendaraan sepeda motor yang menggunakan standar pengeluaran pabrik
karena sebagian besar melakukan modifikasi serta merubah beberapa bagian yang
terkadang sampai tidak memperhatikan kenyamanan dan keamanan keselamatan
dalam berlalu lintas sseingga kegemaran masyarakat mengubah motor standar
menjadi motor Racing untuk dipakai sehari-hari pada jalan umum yang merupakan
suatu masalah.
Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis
terkait analisis hukum penggunaan Knalpot Bising dalam hukum positif dan hukum
Islam serta upaya preventif dan represif Polres Bone dalam penertiban
penggunaan Knalpot Bising
Pada penelitian penulis menggunakan penelitian lapangan (field research).
Penelitian lapangan (field research) adalah suatu penelitian yang menghasilkan data-
data yang bersifat deskriptif analitis, yaitu apa yang dinyatakan oleh informan secara
tertulis dan lisan dan perilakunya secara nyata, serta hal yang diteliti dan dipelajari
sebagai sesuatu yang utuh. Pendekatan penelitian merupakan proses kegiatan
penyelidikan, pengumpulan, pengelolaan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan
secara sistematis dan objek untuk memecahkan suatu persoalan sesuai objek yang
diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dari perspektif hukum positif,
penggunaan knalpot bising sering kali melanggar peraturan lalu lintas dan lingkungan
hidup karena suara yang dihasilkan melebihi batas yang ditetapkan, yaitu 80 dB
untuk knalpot standar. Hal ini dapat mengganggu ketertiban umum dan kesehatan
masyarakat, serta berdampak negatif pada lingkungan dengan peningkatan emisi
suara dan gas buang. Berdasarkan wawancara dengan aparat kepolisian, penggunaan
knalpot bising dianggap sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi
berupa pidana kurungan atau denda. Dalam Al-Qur'an, kerusakan di darat dan laut
sebagai akibat perbuatan manusia diingatkan sebagai konsekuensi dari tindakan yang
tidak bertanggung jawab.
A. Kesimpulan
1. Dari perspektif hukum positif, penggunaan knalpot bising sering kali
melanggar peraturan lalu lintas dan lingkungan hidup karena suara yang
dihasilkan melebihi batas yang ditetapkan, yaitu 80 dB untuk knalpot standar.
Hal ini dapat mengganggu ketertiban umum dan berdampak negatif pada
lingkungan dengan peningkatan emisi suara dan gas buang. Berdasarkan
wawancara dengan aparat kepolisian, penggunaan knalpot bising dianggap
sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi berupa pidana
kurungan atau denda. Peraturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan. Dari perspektif hukum Islam. Penggunaan knalpot bising
yang menimbulkan kebisingan dan pencemaran udara dapat dianggap sebagai
tindakan yang merusak atau fasad, yang dalam ajaran Islam dipandang
sebagai perbuatan yang menyimpang dari kebenaran dan dapat
mengakibatkan kerusakan bagi lingkungan dan masyarakat. Dalam Qs. Ar-
rum : 41, kerusakan di darat dan laut sebagai akibat perbuatan manusia
diingatkan sebagai konsekuensi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab.
2. Penggunaan knalpot bising oleh pengendara kendaraan bermotor menjadi
permasalahan serius di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bone.
Dampak dari knalpot bising tidak hanya mengganggu ketenangan masyarakat,
tetapi juga berpotensi merusak kesehatan, seperti menyebabkan gangguan
pendengaran. Untuk mengatasi masalah ini, Polres Bone telah
mengimplementasikan berbagai upaya, yaitu upaya preventif dan refresif.
Upaya preventif dilakukan dengan memberikan edukasi dan sosialisasi
kepada pelajar serta masyarakat secara umum tentang larangan penggunaan
knalpot bising. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran
sebelum situasi yang tidak diinginkan terjadi. Sementara itu, upaya refresif
dilakukan dengan menegakkan hukum melalui operasi tilang, penyitaan, dan
teguran, yang dilakuan dengan metode baik secara menetap satu tempat
(Statis) maupun dalam bentuk operasi bergerak (Hunting). Dengan kombinasi
kedua upaya ini, diharapkan dapat mengurangi tingkat pelanggaran terhadap
penggunaan knalpot bising, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,
serta memastikan ketertiban berkendara yang aman dan nyaman.
B. Saran
1. Pentingnya melakukan peningkatkan penegakan hukum terhadap penggunaan
knalpot bising. Polres Bone perlu melakukan operasi secara rutin dan efektif
untuk menindak pelanggaran. Denda dan sanksi yang dijatuhkan haruslah
cukup memberikan efek jera bagi pelanggar. Memastikan penegakan hukum
terhadap penggunaan knalpot bising dilakukan secara konsisten dan
transparan.
2. Melakukan kampanye edukasi secara terus-menerus kepada masyarakat,
terutama kepada para pelajar dan pemuda yang sering kali menjadi pengguna
knalpot bising. Edukasi ini dapat dilakukan melalui sekolah-sekolah, media
sosial, dan kampanye publik lainnya untuk meningkatkan kesadaran akan
dampak negatif knalpot bising terhadap lingkungan dan kesehatan. Kerjasama
dengan pihak-pihak terkait seperti perguruan tinggi, komunitas motor, dan
lembaga non-pemerintah dalam menyuarakan pentingnya penegakan aturan
terhadap knalpot bising. Hal ini dapat memperluas jangkauan pesan edukasi
dan memperkuat implementasi penegakan hukum. Menggunakan teknologi
untuk mendukung penegakan hukum, seperti kamera pengawas (CCTV)
untuk memantau lokasi-lokasi yang sering terjadi pelanggaran knalpot bising
yang dapat membantu dalam mengumpulkan bukti yang kuat dan efisien
dalam menindak pelanggar. Operasi tilang baik yang statis maupun bergerak
perlu ditingkatkan frekuensinya, dengan memastikan bahwa semua pelanggar
dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku.
Melakukan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas dari semua upaya
yang dilakukan. Hasil evaluasi ini dapat menjadi dasar untuk melakukan
perbaikan strategi dan pendekatan yang lebih efektif dalam mengatasi
masalah knalpot bising di Kabupaten Bone.
Ketersediaan
| SSYA20240131 | 131/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
131/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
